Page 13 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 13

pemerintah,seperti	 pada	 kasus	 Austria	 yang	 nilai	 propertinya	 ditetapkan	 oleh
                          pihak	Mahkamah	Agung	setempat.
                                                          47
                          Beberapa	 yurisdiksi,	 seperti	 di	 kasus	 Jerman	 yang	 memiliki	 ketentuan	 valuasi
                          yang	 secara	 umum	 dapat	 diterapkan	 untuk	 seluruh	 jenis	 pajak.	 Di	 sisi	 lain,
                          beberapa	 yurisdiksi	 seperti	 Prancis,	 menganut	 sistem	 valuasi	 yang	 berbeda
                          antara	 objek	 PPh	 dengan	 objek	 pajak	 atas	 kepemilikan	 harta.	 Selain	 itu,	 juga
                          terdapat	 beberapa	 negara	 yang	 memiliki	 formulasi	 tertentu	 untuk	 melakukan
                          penyesuaian	besarnya	nilai	objek	pajak	warisan.
                                                                       48
                   (iv)   Administrasi

                          Permasalahan	administrasi	merupakan	salah	satu	hal	krusial	apabila	membahas
                          mengenai	pemajakan	atas	harta	yang	diwariskan.	Para	pihak	yang	kontra	pada
                          umumnya	 menyatakan	 bahwa	 pajak	 warisan	 secara	 adminstratif	 tidak	 akan
                          efisien	 dengan	 potensi	 penerimaannya	 dikarenakan	 adanya	 membutuhkan
                          sumber	 daya	 yang	 tidak	 sedikit	 dan	 faktor-faktor	 lainnya	 yang	 menyebabkan
                          munculnya	biaya.
                                           49
                          Biaya	 untuk	 mengumpulkan	 penerimaan	 dari	 pemajakan	 atas	 warisan	 secara
                          umum	terdiri	dua	kompenen,	yaitu	biaya	administrasi	dan	biaya	kepatuhan.	Biaya
                          kepatuhan	 ditanggung	 langsung	 oleh	 para	 wajib	 pajak	 baik	 dalam	 bentuk
                          pengeluaran	langsung	maupun	tidak	langsung.	Contoh	biaya	tidak	langsung	ini
                          ialah	 waktu	 yang	 dihabiskan	 untuk	 melengkapi	 ketentuan	 administratif	 dan
                          kepatuhan	 material	 pelaporannya.	 Lebih	 lanjut,	 biaya	 administrasi	 merupakan
                          biaya	yang	ditanggung	langsung	oleh	otoritas	pajak	untuk	mengelola,	memantau
                          dan	menegakkan	sistem	pemajakan	atas	warisan	ini.
                                                                           50
                          Pengenaan	pajak	warisan	sendiri	dapat	dilakukan	pada	waktu	setelah	kematian
                          maupun	 sesaat	 sebelum	 kematian	 yang	 kemudian	 menjadikan	 waktu	 tersebut
                          menjadi	patokan	terutangnya	pajak. 	Berdasarkan	penentuan	pajak	terutangnya,
                                                            51
                          besarnya	pajak	warisan	dapat	ditentukan	berdasarkan	penentuan	waktu	terutang
                          maupun	komponen	penghitungannya.	Apabila	warisan	yang	terutang	pajak	hanya
                          dihitung	 berdasarkan	 harta	 yang	 diwariskan	 diberikan	 sejak	 sesaat	 sebelum
                          pemberi	 warisan	 meninggal,	 maka	 pemberi	 warisan	 akan	 terdorong	 untuk
                          mengalihkan	atau	memberikan	hartanya	sejak	jauh	hari	sebelum	diperkirakan
                          akan	meninggal.
                                         52
                          Berdasarkan	 mekanisme	 pelaporannya,	 biasanya	 hanya	 terdapat	 satu	 jenis
                          laporan	pajak	untuk	estate	tax,	sedangkan	laporan	pajak	untuk	inheritance	tax
                          biasanya	lebih	banyak	jumlahnya.	Hal	ini	dikarenakan	estate	tax	dikenakan	pada
                          aset	 yang	 akan	 dibagikan,	 sedangkan	 pajak	 warisan	 dikenakan	 pada	 setiap

                   47 		  EY,	Cross-country	Review	of	Taxes	on	Wealth	and	Transfers	of	Wealth	(2014),	25.
                   48 		  Rebecca	S.	Rudnick	dan	Richard	K.	Gordon,	“Taxation	of	Wealth,”	dalam	Tax	Law	Design	and	Drafting,
                         ed.	Victor	Thuronyi	(1996),	20	–	21.
                   49 		  William	G.	Gale	dan	Joel	B.	Slemrod,	“Rethinking	the	Estate	and	Gift	Tax:	Overview,”	(2001):	34.
                   50 		  Ibid.,	35
                   51 		  Stuart	Adam	dan	James	Browne,	“A	Survey	of	the	United	Kingdom	Tax	System”,	The	Institute	of	Fiscal
                         Studies	Briefing	Note	No.	9	(2006),	16-17.
                   52 		  Robin	Boadway,	Emma	Chamberlain,	dan	Carl	Emmerson,	“Taxation	of	Wealth	and	Wealth	Transfers”,
                         dalam	Dimension	of	Tax	Design:	The	Mirrlees	Review,	James	A.	Mirrless	et	al.,	eds.	(Oxford	University
                         Press,	2010),	738.


                   	                                                                                11
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18