Page 13 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 13
pemerintah,seperti pada kasus Austria yang nilai propertinya ditetapkan oleh
pihak Mahkamah Agung setempat.
47
Beberapa yurisdiksi, seperti di kasus Jerman yang memiliki ketentuan valuasi
yang secara umum dapat diterapkan untuk seluruh jenis pajak. Di sisi lain,
beberapa yurisdiksi seperti Prancis, menganut sistem valuasi yang berbeda
antara objek PPh dengan objek pajak atas kepemilikan harta. Selain itu, juga
terdapat beberapa negara yang memiliki formulasi tertentu untuk melakukan
penyesuaian besarnya nilai objek pajak warisan.
48
(iv) Administrasi
Permasalahan administrasi merupakan salah satu hal krusial apabila membahas
mengenai pemajakan atas harta yang diwariskan. Para pihak yang kontra pada
umumnya menyatakan bahwa pajak warisan secara adminstratif tidak akan
efisien dengan potensi penerimaannya dikarenakan adanya membutuhkan
sumber daya yang tidak sedikit dan faktor-faktor lainnya yang menyebabkan
munculnya biaya.
49
Biaya untuk mengumpulkan penerimaan dari pemajakan atas warisan secara
umum terdiri dua kompenen, yaitu biaya administrasi dan biaya kepatuhan. Biaya
kepatuhan ditanggung langsung oleh para wajib pajak baik dalam bentuk
pengeluaran langsung maupun tidak langsung. Contoh biaya tidak langsung ini
ialah waktu yang dihabiskan untuk melengkapi ketentuan administratif dan
kepatuhan material pelaporannya. Lebih lanjut, biaya administrasi merupakan
biaya yang ditanggung langsung oleh otoritas pajak untuk mengelola, memantau
dan menegakkan sistem pemajakan atas warisan ini.
50
Pengenaan pajak warisan sendiri dapat dilakukan pada waktu setelah kematian
maupun sesaat sebelum kematian yang kemudian menjadikan waktu tersebut
menjadi patokan terutangnya pajak. Berdasarkan penentuan pajak terutangnya,
51
besarnya pajak warisan dapat ditentukan berdasarkan penentuan waktu terutang
maupun komponen penghitungannya. Apabila warisan yang terutang pajak hanya
dihitung berdasarkan harta yang diwariskan diberikan sejak sesaat sebelum
pemberi warisan meninggal, maka pemberi warisan akan terdorong untuk
mengalihkan atau memberikan hartanya sejak jauh hari sebelum diperkirakan
akan meninggal.
52
Berdasarkan mekanisme pelaporannya, biasanya hanya terdapat satu jenis
laporan pajak untuk estate tax, sedangkan laporan pajak untuk inheritance tax
biasanya lebih banyak jumlahnya. Hal ini dikarenakan estate tax dikenakan pada
aset yang akan dibagikan, sedangkan pajak warisan dikenakan pada setiap
47 EY, Cross-country Review of Taxes on Wealth and Transfers of Wealth (2014), 25.
48 Rebecca S. Rudnick dan Richard K. Gordon, “Taxation of Wealth,” dalam Tax Law Design and Drafting,
ed. Victor Thuronyi (1996), 20 – 21.
49 William G. Gale dan Joel B. Slemrod, “Rethinking the Estate and Gift Tax: Overview,” (2001): 34.
50 Ibid., 35
51 Stuart Adam dan James Browne, “A Survey of the United Kingdom Tax System”, The Institute of Fiscal
Studies Briefing Note No. 9 (2006), 16-17.
52 Robin Boadway, Emma Chamberlain, dan Carl Emmerson, “Taxation of Wealth and Wealth Transfers”,
dalam Dimension of Tax Design: The Mirrlees Review, James A. Mirrless et al., eds. (Oxford University
Press, 2010), 738.
11