Page 18 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 18
dari Benua Asia, 46 negara dari Benua Eropa, serta 18 negara dari Benua Australia dan
Kawasan Oseania.
Dari 203 negara yang disurvei, ternyata terdapat 77 negara yang menerapkan pajak atas
warisan. Apabila ditelusuri persebarannya berdasarkan kawasan, negara-negara dari
Benua Afrika mendominasi penerapan pajak warisan, yaitu sejumlah 27 negara.
Walaupun Benua Afrika merupakan kawasan dengan jumlah negara terbanyak dalam
menerapkan pajak warisan, proporsinya hanya 50,9% dari total 53 negara. Lebih lanjut,
apabila melihat proporsi terhadap total negara yang dilakukan sampling, dapat terlihat
bahwa negara maju yang berada di kawasan Uni Eropa merupakan kawasan yang
dominan secara proporsi telah menerapkan pajak warisan, yaitu 26 dari 43 negara
(56,5%).
Untuk kawasan Amerika Utara dan Amerika Selatan, terdapat 13 negara yang
menerapkan jenis pajak ini dari 40 negara yang dijadikan sampling informasi (32,5%).
Lebih lanjut, terdapat 9 dari 46 negara yang telah menerapakan pajak warisan di kawasan
Asia (19,6%). Penerapannya di Asia meliputi tiga negara di kawasan ASEAN, yaitu
Thailand, Vietnam, dan Filipina. Gambar 3 berikut menunjukkan komparasi penerapan
66
pajak warisan berdasarkan kawasan.
Gambar 3 Distribusi dan Proporsi Negara yang Menerapkan Pajak Warisan
berdasarkan Kawasan
30 27 (50,9%) 26 (56,5%)
25
20
15 13 (32,5%)
9 (19,6%)
10
5 2 (11,1%)
0
Afrika Eropa Amerika Asia Australia dan
Oseania
Sumber: diolah DDTC Fiscal Research dari data IBFD per Januari 2018. Proporsi jumlah
negara yang menerapkan pajak warisan terhadap total negara yang disurvei dalam kawasan
dapat dilihat pada angka yang berada di dalam kurung.
Dari 77 negara yang menerapkan pajak warisan, berdasarkan subjek pajaknya,
kebanyakan negara membebankan pajak warisan atas penerima warisan baik atas harta
yang berada di dalam maupun di luar negara tersebut. Tidak hanya itu, pajak warisan
akan tetap dikenakan ketika penerima warisan bukan merupakan Subjek Pajak Dalam
Negeri (SPDN) sedangkan pemberi warisanataupun harta warisan berdomisili/ terletak
di dalam negara tersebut.
Dengan kata lain, kebanyakan negara menerapkan prinsip pengenaan secara luas dari
sudut pandang penerima warisan. Penerapan dengan cara demikian paling banyak
ditemukan di negara-negara Eropa dan Afrika. Beberapa negara Amerika Latin, seperti
66 Aturan pajak warisan dan pajak hibah di Thailand diatur dalam Inheritance Tax Act dan the
Amendement of Revenue Code yang berlaku efektif sejak Februari 2016.
16