Page 18 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 18

dari	Benua	Asia,	46	negara	dari	Benua	Eropa,	serta	18	negara	dari	Benua	Australia	dan
                   Kawasan	Oseania.

                   Dari	203	negara	yang	disurvei,	ternyata	terdapat	77	negara	yang	menerapkan	pajak	atas
                   warisan.	 Apabila	 ditelusuri	 persebarannya	 berdasarkan	 kawasan,	 negara-negara	 dari
                   Benua	 Afrika	 mendominasi	 penerapan	 pajak	 warisan,	 yaitu	 sejumlah	 27	 negara.
                   Walaupun	 Benua	 Afrika	 merupakan	 kawasan	 dengan	 jumlah	 negara	terbanyak	 dalam
                   menerapkan	pajak	warisan,	proporsinya	hanya	50,9%	dari	total	53	negara.	Lebih	lanjut,
                   apabila	melihat	proporsi	terhadap	total	negara	yang	dilakukan	sampling,	dapat	terlihat
                   bahwa	 negara	 maju	 yang	 berada	 di	 kawasan	 Uni	 Eropa	 merupakan	 kawasan	 yang
                   dominan	 secara	 proporsi	 telah	 menerapkan	 pajak	 warisan,	 yaitu	 26	 dari	 43	 negara
                   (56,5%).

                   Untuk	 kawasan	 Amerika	 Utara	 dan	 Amerika	 Selatan,	 terdapat	 13	 negara	 yang
                   menerapkan	jenis	pajak	ini	dari	40	negara	yang	dijadikan	sampling	informasi	(32,5%).
                   Lebih	lanjut,	terdapat	9	dari	46	negara	yang	telah	menerapakan	pajak	warisan	di	kawasan
                   Asia	 (19,6%).	 Penerapannya	 di	 Asia	 meliputi	 tiga	 negara	 di	 kawasan	 ASEAN,	 yaitu
                   Thailand, 	Vietnam,	dan	Filipina.	Gambar	3	berikut	menunjukkan	komparasi	penerapan
                            66
                   pajak	warisan	berdasarkan	kawasan.

                       Gambar	3	Distribusi	dan	Proporsi	Negara	yang	Menerapkan	Pajak	Warisan
                                                 berdasarkan	Kawasan
                    30     27 (50,9%)     26 (56,5%)
                    25
                    20

                    15                                   13 (32,5%)
                                                                         9 (19,6%)
                    10
                     5                                                                  2 (11,1%)
                     0
                             Afrika         Eropa         Amerika          Asia        Australia	dan
                                                                                         Oseania
                      Sumber:	diolah	DDTC	Fiscal	Research	dari	data	IBFD	per	Januari	2018.	Proporsi	jumlah
                   negara	yang	menerapkan	pajak	warisan	terhadap	total	negara	yang	disurvei	dalam	kawasan
                                    dapat	dilihat	pada	angka	yang	berada	di	dalam	kurung.

                   Dari	 77	 negara	 yang	 menerapkan	 pajak	 warisan,	 berdasarkan	 subjek	 pajaknya,
                   kebanyakan	negara	membebankan	pajak	warisan	atas	penerima	warisan	baik	atas	harta
                   yang	berada	di	dalam	maupun	di	luar	negara	tersebut.	Tidak	hanya	itu,	pajak	warisan
                   akan	tetap	dikenakan	ketika	penerima	warisan	bukan	merupakan	Subjek	Pajak	Dalam
                   Negeri	(SPDN)	sedangkan	pemberi	warisanataupun	harta	warisan	berdomisili/	terletak
                   di	dalam	negara	tersebut.

                   Dengan	kata	lain,	kebanyakan	negara	menerapkan	prinsip	pengenaan	secara	luas	dari
                   sudut	 pandang	 penerima	 warisan.	 Penerapan	 dengan	 cara	 demikian	 paling	 banyak
                   ditemukan	di	negara-negara	Eropa	dan	Afrika.	Beberapa	negara	Amerika	Latin,	seperti





                   66 		  Aturan	 pajak	 warisan	 dan	 pajak	 hibah	 di	 Thailand	 diatur	 dalam	 Inheritance	 Tax	 Act	 dan	 the
                         Amendement	of	Revenue	Code	yang	berlaku	efektif	sejak	Februari	2016.


                   	                                                                                16
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23