Page 16 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 16
pertama sebagai negara domisili pemberi dan/atau penerima warisan dan negara kedua
sebagai negara sumber atau lokasi harta tersebut berada.
Ilustrasinya digambarkan oleh Gambar 2 di mana Mr. X mewariskan hartanya kepada Mr.
Y. Kedua pihak tersebut sama-sama berdomisili Negara A, tetapi harta yang diwariskan
berada di Negara B. Dengan demikian, baik otoritas pajak Negara A maupun Negara B
memiliki connecting factor untuk melakukan pemajakan di mana Negara A sebagai negara
domisili dan Negara B sebagai negara sumber.
Gambar 2 Pemajakan Berganda dalam Source-Residence Conflict
Negara A Negara B
Otoritas Pajak Mr. X
Negara A
Otoritas Pajak
Negara B
Mr. Y
Kedua, terjadinya konflik antarnegara dari pihak SPDN (residence-residence conflict).
Konflik ini terjadi ketika lebih dari satu negara menganggap pemberi atau penerima
warisan sebagai individu yang memiliki hubungan personal (personal nexus) dengan
negara mereka. 63 Anggapan ini dapat didasarkan pada domisili, residen, atau
kewarganegaraan.
Ketiga, adanya konflik antarnegara yang sama-sama mengaku sebagai negara sumber
(source-source conflict). Pada umumnya, konflik ini terjadi ketika letak harta yang
diwariskan atau dihibahkan bersifat sulit ditentukan karena harta tersebut tidak
berwujud (non-physical asset), seperti hak cipta (copyright), saham, surat utang, atau
surat berharga lainnya.
64
Keempat, terdapat perbedaan antarnegara dalam menentukan subjek pajak. Misalnya,
ketika salah satu negara menetapkan pemberi warisan dan hibah sebagai subjek pajak,
sementara negara lainnya menetapkan penerima warisan dan hibah sebagai subjek pajak,
maka atas warisan dan hibah yang sama dikenakan dua kali atas orang yang berbeda.
Selain itu, terdapat pula isu terkait perbedaan penetapan definisi pajak warisan
antarnegara tersebut yang berisiko menimbulkan pajak berganda maupun tidak
dikenakannya pajak sama sekali. Dalam mencegah pemajakan berganda, suatu negara
dapat menggunakan skema unilateral maupun bilateral. Oleh karena Perjanjian
63 Ibid., 36
64 Helge S. Naess-Schmidt et al, Op.Cit., 37.
14