Page 16 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 16

pertama	sebagai	negara	domisili	pemberi	dan/atau	penerima	warisan	dan	negara	kedua
                   sebagai	negara	sumber	atau	lokasi	harta	tersebut	berada.

                   Ilustrasinya	digambarkan	oleh	Gambar	2	di	mana	Mr.	X	mewariskan	hartanya	kepada	Mr.
                   Y.	Kedua	pihak	tersebut	sama-sama	berdomisili	Negara	A,	tetapi	harta	yang	diwariskan
                   berada	di	Negara	B.	Dengan	demikian,	baik	otoritas	pajak	Negara	A	maupun	Negara	B
                   memiliki	connecting	factor	untuk	melakukan	pemajakan	di	mana	Negara	A	sebagai	negara
                   domisili	dan	Negara	B	sebagai	negara	sumber.

                            Gambar	2	Pemajakan	Berganda	dalam	Source-Residence	Conflict

                                                     Negara	A	  Negara	B






                        Otoritas	Pajak	     Mr.	X
                         Negara	A


                                                                                         Otoritas	Pajak
                                                                                          Negara	B




                                           Mr.	Y

                   Kedua,	 terjadinya	 konflik	 antarnegara	 dari	 pihak	 SPDN	 (residence-residence	 conflict).
                   Konflik	 ini	 terjadi	 ketika	 lebih	 dari	 satu	 negara	 menganggap	 pemberi	 atau	 penerima
                   warisan	 sebagai	 individu	 yang	 memiliki	 hubungan	 personal	 (personal	 nexus)	 dengan
                   negara	 mereka.  63  	Anggapan	 ini	 dapat	 didasarkan	 pada	 domisili,	 residen,	 atau
                   kewarganegaraan.

                   Ketiga,	adanya	konflik	antarnegara	yang	sama-sama	mengaku	sebagai	negara	sumber
                   (source-source	 conflict).	 Pada	 umumnya,	 konflik	 ini	 terjadi	 ketika	 letak	 harta	 yang
                   diwariskan	 atau	 dihibahkan	 bersifat	 sulit	 ditentukan	 karena	 harta	 tersebut	 tidak
                   berwujud	 (non-physical	 asset),	 seperti	 hak	 cipta	 (copyright),	 saham,	 surat	 utang,	 atau
                   surat	berharga	lainnya.
                                         64
                   Keempat,	terdapat	perbedaan	antarnegara	dalam	menentukan	subjek	pajak.	Misalnya,
                   ketika	salah	satu	negara	menetapkan	pemberi	warisan	dan	hibah	sebagai	subjek	pajak,
                   sementara	negara	lainnya	menetapkan	penerima	warisan	dan	hibah	sebagai	subjek	pajak,
                   maka	atas	warisan	dan	hibah	yang	sama	dikenakan	dua	kali	atas	orang	yang	berbeda.
                   Selain	 itu,	 terdapat	 pula	 isu	 terkait	 perbedaan	 penetapan	 definisi	 pajak	 warisan
                   antarnegara	 tersebut	 yang	 berisiko	 menimbulkan	 pajak	 berganda	 maupun	 tidak
                   dikenakannya	pajak	sama	sekali.	Dalam	mencegah	pemajakan	berganda,	suatu	negara
                   dapat	 menggunakan	 skema	 unilateral	 maupun	 bilateral.	 Oleh	 karena	 Perjanjian




                   63 		  Ibid.,	36
                   64 		  Helge	S.	Naess-Schmidt	et	al,	Op.Cit.,	37.


                   	                                                                                14
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21