Page 11 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 11
Gambar 1 Skenario Penentuan Subjek Pajak atas Warisan
Dalam Negeri Luar Negeri
Pemberi Warisan Pemberi Warisan
1 3
3a
2 4
1a Penerima Warisan
Penerima Warisan 1b
4a 2b
2a 4b
Keterangan Gambar
1. Pemberi warisan berada di dalam negeri, harta warisan berlokasi di dalam negeri
1a – Penerima warisan berdomisili di dalam negeri
1b – Penerima warisan berdomisili di luar negeri
2. Pemberi warisan berada di dalam negeri, harta warisan berlokasi di luar negeri
2a – Penerima warisan berdomisili di dalam negeri
2b – Penerima warisan berdomisili di luar negeri
3. Pemberi warisan berada di luar negeri, harta warisan berlokasi di luar negeri
3a – Penerima warisan berdomisili di dalam negeri
4. Pemberi warisan berada di luar negeri, harta warisan berlokasi di luar negeri
4a – Penerima warisan berdomisili di dalam negeri
4b – Penerima warisan berdomisili di luar negeri
Catatan: 3b jelas di luar scope dari taxable events karena pemberi waris, penerima
waris, dan harta warisan berlokasi di luar negeri.
Sumber: Ilustrasi Penulis
Berdasarkan ilustrasi di atas, dapat disusun berbagai kemungkinan taxable events
berdasarkan penentuan subjek pajak sehingga menunjukkan skenario mana saja
yang kemudian dapat dipajaki. Beberapa jenis kemungkinan skenario pemajakan
tersebut dirangkum pada Tabel 1 berikut.
9