Page 5 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 5

Berdasarkan	prinsipnya,	jenis	pemajakan	harta	kekayaan	berbasis	nilai	aset	aktual	ini
                   dianggap	jenis	pemajakan	yang	paling	adil	untuk	mengatasi	meningkatkan	penerimaan
                   negara	melalui	pengenaan	pajak	progresif	pada	kelompok	masyarakat	kaya.	Meskipun
                   demikian,	 pemajakan	 kekayaan	 yang	 dikenakan	 secara	 berkala	 ini	 menimbulkan
                   kerumitan	yang	tidak	sedikit.	Kerumitan	terbesar	dari	pajak	jenis	ini	berkaitan	dengan
                   penentuan	nilai	harta	yang	harus	dilakukan	pula	secara	berkala. 	Banyak	negara	yang
                                                                                 11
                   kemudian	akhirnya	menghapuskan	jenis	pajak	ini	karena	tujuan	penerimaan	negara	serta
                   dampak	positif	yang	diharapkan	tidak	sepadan	dengan	kerumitannya.
                                                                                    12
                   Lebih	lanjut,	pajak	atas	kekayaan	lainnya	ialah	jenis	pajak	yang	dikenakan	berdasarkan
                   kenaikan	 nilai	 suatu	 aset.	 Jenis	 pajak	 ini	 umumnya	 dibebankan	 atas	 perubahan	 atau
                   kenaikan	 nilai	 suatu	 aset	 keuangan.	 Contoh	 yang	 paling	 umum	 diterapkan	 untuk
                   diterapkan	atas	pemajakan	kekayaan	jenis	ini	ialah	capital	gain	tax.	Secara	istilah,	capital
                   gains	 tax	 sendiri	 merupakan	 pajak	 yang	 dikenakan	 atas	 keuntungan	 (gains)	 atas
                   pengalihan	aset,	seperti	saham	dan	properti.
                   Meskipun	sudah	banyak	negara	yang	menerapkan	capital	gains	tax,	implementasi	atas
                   kebijakan	ini	sendiri	masih	menjadi	perdebatan	hingga	saat	ini.	Di	satu	sisi,	jenis	pajak	ini
                   menjadi	 pertimbangan	 banyak	 negara	 untuk	 mengurangi	 ketimpangan	 ekonomi	 dan
                   sosial.	 Di	 sisi	 lain,	 terdapat	 beberapa	 isu	 strategis	 dalam	 penerapannya,	 terutama
                   berkaitan	pada	sisi	tarif	dan	pengelompokkan	aset	yang	dikenakan	pajak	jenis	ini.
                   Berkaitan	dengan	aspek	tarif	untuk	capital	gains	tax,	terdapat	isu	pembedaan	tarif	dengan
                   penghasilan	 lain	 pada	 umumnya.	 Apabila	 tarif	 pajak	 ini	 lebih	 rendah,	 wajib	 pajak
                   kemudian	dapat	terdorong	untuk	mengalihkan	penghasilannya	ke	dalam	bentuk	aset.
                   Selain	 itu,	 penetapan	 tarif	 ini	 umumnya	 bersifat	 politis	 dan	 sangat	 bergantung	 pada
                   pemangku	kekuasaan.
                                        13
                   Pajak	 warisan	 sendiri	 merupakan	 jenis	 pemajakan	 atas	 kekayaan	 berdasarkan	 asset
                   transfer	bersama	dengan	pajak	hibah	(gift	tax)	dan	pajak	atas	transfer	modal.	Pemajakan
                   kekayaan	 berbasis	 pengalihan	 harta	 kekayaan	 ini,	 basis	 pajaknya	 dirumuskan
                   berdasarkan	 proses	 perpindahan/transfer,	 yaitu	 berdasarkan	 pemberi	 harta	 maupun
                   pihak	penerima	harta. 	Secara	administrasi,	berbagai	jenis	pajak	atas	transfer	kekayaan
                                        14
                   ini	dianggap	lebih	mudah	untuk	diimplementasikan	dibandingkan	jenis	pajak	kekayaan
                   lainnya	walaupun	terdapat	justifikasi	moral	dan	sosial	yang	seringkali	masih	menjadi
                   perdebatan.
                              15
                   Pada	 awalnya,	 penerapan	 pajak	 warisan	 dilandaskan	 atas	 dasar	 filosofi	 sosial	 bahwa
                   warisan	kelompok	masyarakat	kaya	menjadi	salah	satu	penyebab	ketidakadilan	ekonomi.
                   Kemudian,	perpindahan	kepemilikan	kekayaan	(wealth	transfer)	tersebut	dirasa	perlu
                   untuk	 dikenakan	 pajak.	 Dalam	 perkembangannya,	 pengenaan	 pajak	 warisan	 juga
                   didorong	 oleh	 pandangan	 bahwa	 warisan	 merupakan	 “penghasilan”	 atau	 penambah
                   kekayaan	 bagi	 individu	 yang	 menerima	 sehingga	 layak	 untuk	 dikenakan	 pajak.	 Atas



                   11 		  Rebecca	S.	Rudnick	dan	Richard	K.	Gordon,	Op.	Cit.,	9.
                   12 		  D.	Bräuninger,	“Income	and	Wealth	Taxes	in	the	Euro	Area:	An	Initial	Overview”,	Research	Briefings:
                         European	Integration	(2012).
                   13 		  Penjelasan	lebih	lanjut	berkaitan	dengan	pajak	jenis	ini	dapat		dilihat	di	Michael	Littlewood	dan	Craig
                         Elliffe,	Capital	Gains	Taxation:	A	Comparative	Analysis	of	Key	Issues	(Inggris:	Elgar	Publishing,	2017).
                   14 		  Rebecca	S.	Rudnick	dan	Richard	K.	Gordon,	Op.	Cit.,	1.
                   15 		  Ibid.,	7	–	9.


                   	                                                                                 3
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10