Page 5 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 5
Berdasarkan prinsipnya, jenis pemajakan harta kekayaan berbasis nilai aset aktual ini
dianggap jenis pemajakan yang paling adil untuk mengatasi meningkatkan penerimaan
negara melalui pengenaan pajak progresif pada kelompok masyarakat kaya. Meskipun
demikian, pemajakan kekayaan yang dikenakan secara berkala ini menimbulkan
kerumitan yang tidak sedikit. Kerumitan terbesar dari pajak jenis ini berkaitan dengan
penentuan nilai harta yang harus dilakukan pula secara berkala. Banyak negara yang
11
kemudian akhirnya menghapuskan jenis pajak ini karena tujuan penerimaan negara serta
dampak positif yang diharapkan tidak sepadan dengan kerumitannya.
12
Lebih lanjut, pajak atas kekayaan lainnya ialah jenis pajak yang dikenakan berdasarkan
kenaikan nilai suatu aset. Jenis pajak ini umumnya dibebankan atas perubahan atau
kenaikan nilai suatu aset keuangan. Contoh yang paling umum diterapkan untuk
diterapkan atas pemajakan kekayaan jenis ini ialah capital gain tax. Secara istilah, capital
gains tax sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas keuntungan (gains) atas
pengalihan aset, seperti saham dan properti.
Meskipun sudah banyak negara yang menerapkan capital gains tax, implementasi atas
kebijakan ini sendiri masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Di satu sisi, jenis pajak ini
menjadi pertimbangan banyak negara untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan
sosial. Di sisi lain, terdapat beberapa isu strategis dalam penerapannya, terutama
berkaitan pada sisi tarif dan pengelompokkan aset yang dikenakan pajak jenis ini.
Berkaitan dengan aspek tarif untuk capital gains tax, terdapat isu pembedaan tarif dengan
penghasilan lain pada umumnya. Apabila tarif pajak ini lebih rendah, wajib pajak
kemudian dapat terdorong untuk mengalihkan penghasilannya ke dalam bentuk aset.
Selain itu, penetapan tarif ini umumnya bersifat politis dan sangat bergantung pada
pemangku kekuasaan.
13
Pajak warisan sendiri merupakan jenis pemajakan atas kekayaan berdasarkan asset
transfer bersama dengan pajak hibah (gift tax) dan pajak atas transfer modal. Pemajakan
kekayaan berbasis pengalihan harta kekayaan ini, basis pajaknya dirumuskan
berdasarkan proses perpindahan/transfer, yaitu berdasarkan pemberi harta maupun
pihak penerima harta. Secara administrasi, berbagai jenis pajak atas transfer kekayaan
14
ini dianggap lebih mudah untuk diimplementasikan dibandingkan jenis pajak kekayaan
lainnya walaupun terdapat justifikasi moral dan sosial yang seringkali masih menjadi
perdebatan.
15
Pada awalnya, penerapan pajak warisan dilandaskan atas dasar filosofi sosial bahwa
warisan kelompok masyarakat kaya menjadi salah satu penyebab ketidakadilan ekonomi.
Kemudian, perpindahan kepemilikan kekayaan (wealth transfer) tersebut dirasa perlu
untuk dikenakan pajak. Dalam perkembangannya, pengenaan pajak warisan juga
didorong oleh pandangan bahwa warisan merupakan “penghasilan” atau penambah
kekayaan bagi individu yang menerima sehingga layak untuk dikenakan pajak. Atas
11 Rebecca S. Rudnick dan Richard K. Gordon, Op. Cit., 9.
12 D. Bräuninger, “Income and Wealth Taxes in the Euro Area: An Initial Overview”, Research Briefings:
European Integration (2012).
13 Penjelasan lebih lanjut berkaitan dengan pajak jenis ini dapat dilihat di Michael Littlewood dan Craig
Elliffe, Capital Gains Taxation: A Comparative Analysis of Key Issues (Inggris: Elgar Publishing, 2017).
14 Rebecca S. Rudnick dan Richard K. Gordon, Op. Cit., 1.
15 Ibid., 7 – 9.
3