Page 27 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 27

Utang	juga	tidak	dapat	menjadi	pengurang	pajak	apabila	utang	tersebut	dilakukan	untuk
                   kepentingan	 penerima	 warisan	 nya	 dan	 bukan	 untuk	 dirinya.	 Selain	 itu,	 utang	 yang
                   berasal	dari	putusan	pengadilan	luar	negeri	juga	tidak	dianggap	sebagai	pengurang	pajak.
                   Pengurangan	pajak	terutang	dapat	mencapai	100%	apabila	penerima	warisan		memiliki
                   paling	 sedikit	 tiga	 orang	 anak	 pada	 saat	 tanggal	 warisan	 tersebut	 dibagikan.	 Ambang
                   batas	 pengurang	 pajak	 untuk	 masing-masing	 anak	 tidak	 boleh	 mencapai	 lebih	 dari
                   F.CFA100.000,00	per	anak.

                   Berkaitan	dengan	tarifnya,	negara	ini	menerapkan	tarif	pajak	progresif	dengan	braket
                   pajak	 tertentu	 berdasarkan	 hubungan	 kekerabatan	 yang	 bersifat	 lineal	 dan	 kolateral.
                   Untuk	 hubungan	 kekerabatan	 yang	 bersifat	 lineal,	 pengecualian	 pajak	 (exemption)
                   diberikan	 seluruhnya,	 yaitu	 untuk	 pasangan,	 saudara	 sedarah,	 serta	 kerabat	 yang
                   berkedudukan	satu	derajat	langsung	di	atasnya,seperti	orangtua	kandung.	Lebih	lanjut,
                   untuk	 hubungan	 kekerabatan	 yang	 bersifat	 kolateral	 yang	 tidak	 berupa	 hubungan
                   langsung,	terdapat	beberapa	besaran	tarif	mulai	dari	10%	hingga	18%.
                   Republik	 Kongo	 merupakan	 bagian	 dari	 Central	 African	 Economic	 and	 Monetary
                   Community	 (Communauté	 Economique	 et	 Monétaire	 del’Afrique	 Centrale,	 CEMAC)	 dan
                   telah	meratifikasi	the	1966	UDEAC	tax	treaty.	Berdasarkan	P3B	CEMAC	ini	yang		mengacu
                   pada	the	1966	UDEAC	tax	treaty,	aset	tidak	bergerak	hanya	dikenakan	pajak	warisan	di
                   mana	lokasi	harta	tersebut	berada,	sedangkan	untuk	aset	yang	berkaitan	dengan	kegiatan
                   pertanian	dan	peternakan	pajak	warisan	akan	dikenakan	di	mana	lokasi	eksploitasinya.
                   Lebih	lanjut,	eliminasi	pemajakan	berganda	berkaitan	dengan	pajak	warisan	terdapat
                   pada	P3B	negara	ini	dengan	negra	Prancis,	Italia,	dan	Mauritius.

                   C.3	Komparasi	Kontribusi	Pajak	Warisan	Sebagai	Penerimaan	Negara
                   Salah	satu	cara	untuk	menilai	apakah	pemajakan	atas	warisan	telah	diimplementasikan
                   secara	 efisien	 ialah	 melalui	 kontribusinya	 bagi	 penerimaan	 negara.	 Sebagaimana
                   diketahui,	pajak	atas	kepemilikan	harta	(property	tax)	sendiri	sebenarnya	tidak	terlalu
                   memberikan	kontribusi	penerimaan	yang	signifikan	bagi	negara.

                   Terlepas	 dari	 hal	 tersebut,	 pajak	 atas	 warisan	 merupakan	 salah	 satu	 jenis	 pajak
                   kepemilikan	harta	yang	paling	umum	diterapkan	di	berbagai	negara	bersama	dengan
                   pajak	 berulang	 dari	 kepemilikan	 harta	 tidak	 bergerak	 (recurrent	 taxes	 on	 immovable
                   property) 	bersama	 dengan	 pajak	 atas	 transaksi	 penjualan	 dan	 pajak	 hibah. 	Lebih
                            75
                                                                                              76
                   lanjut,	mayoritas	negara	yang	telah	bergabung	dalam	OECD	telah	mengenakan	pajak	atas
                   harta	yang	diwariskan.
                                        77
                   Kontribusi	pajak	warisan	pada	total	penerimaan	negara	dapat	dianalisis	dari	dua	sisi.
                   Pertama	 ialah	 proporsi	 penerimaan	 pajak	 warisan	 terhadap	 total	 penerimaan
                   perpajakan.	Kontribusi	pertama	ini	digunakan	untuk	menunjukkan	bagaimana	peran	dan
                   dominasi	 pajak	 warisan	 terhadap	 penerimaan	 perpajakan.	 Kedua	 ialah	 proporsi
                   penerimaan	pajak	warisan	terhadap	PDB	(Produk	Domestik	Bruto).	Proporsi	kedua	ini

                   75 		  Contohnya	ialah	pajak	atas	properti	yang	terutang	tahunan	dan	diterapkan	pada	tingkat	pemerintah
                         daerah.
                   76 		  OECD,	Tax	Policy	Reforms	2018:	OECD	and	Selected	Partner	Economies	(Paris:	OECD	Publishing,	2018),
                         110	–	111.
                   77 		  Marcus	Drometer,	Marco	Frank,	Maria	Hofbauer	Pérez,	Carla	Rhode,	Sebastian	Schworm,	dan	Tanja
                         Stittenede,	“Wealth	and	Inheritance	Taxation:	An	Overview	Country	Comparison.”	ifo	DICE	Report
                         (2018):	49.


                   	                                                                                25
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32