Page 27 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 27
Utang juga tidak dapat menjadi pengurang pajak apabila utang tersebut dilakukan untuk
kepentingan penerima warisan nya dan bukan untuk dirinya. Selain itu, utang yang
berasal dari putusan pengadilan luar negeri juga tidak dianggap sebagai pengurang pajak.
Pengurangan pajak terutang dapat mencapai 100% apabila penerima warisan memiliki
paling sedikit tiga orang anak pada saat tanggal warisan tersebut dibagikan. Ambang
batas pengurang pajak untuk masing-masing anak tidak boleh mencapai lebih dari
F.CFA100.000,00 per anak.
Berkaitan dengan tarifnya, negara ini menerapkan tarif pajak progresif dengan braket
pajak tertentu berdasarkan hubungan kekerabatan yang bersifat lineal dan kolateral.
Untuk hubungan kekerabatan yang bersifat lineal, pengecualian pajak (exemption)
diberikan seluruhnya, yaitu untuk pasangan, saudara sedarah, serta kerabat yang
berkedudukan satu derajat langsung di atasnya,seperti orangtua kandung. Lebih lanjut,
untuk hubungan kekerabatan yang bersifat kolateral yang tidak berupa hubungan
langsung, terdapat beberapa besaran tarif mulai dari 10% hingga 18%.
Republik Kongo merupakan bagian dari Central African Economic and Monetary
Community (Communauté Economique et Monétaire del’Afrique Centrale, CEMAC) dan
telah meratifikasi the 1966 UDEAC tax treaty. Berdasarkan P3B CEMAC ini yang mengacu
pada the 1966 UDEAC tax treaty, aset tidak bergerak hanya dikenakan pajak warisan di
mana lokasi harta tersebut berada, sedangkan untuk aset yang berkaitan dengan kegiatan
pertanian dan peternakan pajak warisan akan dikenakan di mana lokasi eksploitasinya.
Lebih lanjut, eliminasi pemajakan berganda berkaitan dengan pajak warisan terdapat
pada P3B negara ini dengan negra Prancis, Italia, dan Mauritius.
C.3 Komparasi Kontribusi Pajak Warisan Sebagai Penerimaan Negara
Salah satu cara untuk menilai apakah pemajakan atas warisan telah diimplementasikan
secara efisien ialah melalui kontribusinya bagi penerimaan negara. Sebagaimana
diketahui, pajak atas kepemilikan harta (property tax) sendiri sebenarnya tidak terlalu
memberikan kontribusi penerimaan yang signifikan bagi negara.
Terlepas dari hal tersebut, pajak atas warisan merupakan salah satu jenis pajak
kepemilikan harta yang paling umum diterapkan di berbagai negara bersama dengan
pajak berulang dari kepemilikan harta tidak bergerak (recurrent taxes on immovable
property) bersama dengan pajak atas transaksi penjualan dan pajak hibah. Lebih
75
76
lanjut, mayoritas negara yang telah bergabung dalam OECD telah mengenakan pajak atas
harta yang diwariskan.
77
Kontribusi pajak warisan pada total penerimaan negara dapat dianalisis dari dua sisi.
Pertama ialah proporsi penerimaan pajak warisan terhadap total penerimaan
perpajakan. Kontribusi pertama ini digunakan untuk menunjukkan bagaimana peran dan
dominasi pajak warisan terhadap penerimaan perpajakan. Kedua ialah proporsi
penerimaan pajak warisan terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). Proporsi kedua ini
75 Contohnya ialah pajak atas properti yang terutang tahunan dan diterapkan pada tingkat pemerintah
daerah.
76 OECD, Tax Policy Reforms 2018: OECD and Selected Partner Economies (Paris: OECD Publishing, 2018),
110 – 111.
77 Marcus Drometer, Marco Frank, Maria Hofbauer Pérez, Carla Rhode, Sebastian Schworm, dan Tanja
Stittenede, “Wealth and Inheritance Taxation: An Overview Country Comparison.” ifo DICE Report
(2018): 49.
25