Page 3 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 3

Meninjau	Konsep	dan	Relevansi	PPh	Final	di	Indonesia

                                  B.	Bawono	Kristiaji 	&	Awwaliatul	Mukarromah
                                                                                      2
                                                       1



                   A.  Pendahuluan
                   Pajak	 penghasilan	 (PPh)	 merupakan	 salah	 satu	 tulang	 punggung	 penerimaan	 negara.	 Tak
                   heran,	agenda	reformasi	pajak	yang	tengah	diusung	pemerintah	salah	satunya	akan	menyasar
                   pada	penyempurnaan	undang-undang	(UU)	PPh.	Belakangan	ini,	perubahan	kebijakan	dalam
                   bidang	 perpajakan	 terutama	 di	 sektor	 PPh	 juga	 sangat	 dinantikan	 oleh	 sebagian	 besar
                   stakeholders	pajak.
                   Dalam	rumusan	UU	PPh	yang	berlaku	saat	ini,	Pemerintah	Indonesia	mengatur	mengenai
                   pengenaan	PPh	secara	(yang	bersifat)	final	atas	objek	pajak	tertentu. 	Sistem	pengenaan	PPh
                                                                                 3
                   final	ini	pada	dasarnya	menjadi	salah	satu	cara	pemerintah	dalam	menarik	pajak	dengan	cara
                   yang	sederhana.	Disebut	sederhana	karena	wajib	pajak	dapat	menghitung	pajak	dengan	satu
                   kali	hitung,	umumnya	dengan	mengalikan	penghasilan	bruto	dengan	tarif.

                   Selain	itu,	skema	PPh	final	memiliki	tarif	khusus	atas	setiap	jenis	penghasilan	dan	biaya-biaya
                   yang	 terkait	 atas	 penghasilan	 tersebut	 tidak	 dapat	 menjadi	 pengurang	 penghasilan	 bruto.
                   Dalam	konteks	ini,	PPh	final	diberikan	perlakuan	berbeda	dengan	mekanisme	penghitungan
                   secara	tersendiri. 	Mengingat	sifat	pungutannya	yang	seketika,	penghasilan	yang	dikenai	PPh
                                   4
                   final	juga	tidak	lagi	diikutsertakan	dalam	penghitungan	pajak	terutang	tahunan,	meskipun
                   nantinya	tetap	harus	dilaporkan	dalam	surat	pemberitahuan	(SPT).
                   Lebih	lanjut,	seiring	dengan	perubahan	UU	PPh,	proporsi	pengenaan	PPh	final	di	Indonesia
                   justru	semakin	luas.	Saat	ini,	baik	secara	eksplisit	maupun	implisit,	PPh	final	tersebar	dalam
                   beberapa	pasal,	seperti	Pasal	4	ayat	(2),	Pasal	15,	Pasal	17	ayat	(2c),	Pasal	19,	Pasal	21,	Pasal
                   22,	dan	Pasal	26.	Setiap	jenis	PPh	final	tersebut	memiliki	aturan	pajak	tersendiri,	dan	hampir
                   semua	sistem	pemajakannya	mulai	dari	penentuan	dasar	pengenaan	pajak,	tarif	pajak,	hingga
                   mekanisme	pemotongan	atau	pemungutannya	didelegasikan	kepada	aturan	di	luar	undang-
                   undang.
                          5
                   Lantas,	apakah	definisi	dan	konsep	PPh	final	di	Indonesia?	Sejauh	mana	konsep	tersebut	telah
                   selaras	dengan	konsep	dan	praktik	secara	umum?	Adakah	perbedaan	dari	masing-masing	PPh
                   final	dalam	UU	PPh?
                   Inilah	 yang	 menjadi	 tantangan	 pertama.	 Ditinjau	 dari	 definisi	 secara	 an	 sich,	 PPh	 final
                   umumnya	 hanya	 dikaitkan	 dengan	 mekanisme	 withholding	 tax	 yang	 bersifat	 final	 atas
                   penghasilan	yang	diterima	oleh	Subjek	Pajak	Luar	Negeri	(SPLN). 	Minimnya	pembahasan
                                                                                6

                   1 		 		Partner	Tax	Research	&	Training	Services	DDTC.
                   2 		 		Senior	Tax	Researcher,	Tax	Research	&	Training	Services	DDTC.
                   3 		  Mansury,	Indonesian	Income	Tax:	A	Case	Study	in	Tax	Reform	of	Developing	Country,	(Singapura:	Asia
                       Pacific	Tax	and	Investment	Research	Centre,	1992),	189.
                   4 		  Merujuk	penjelasan	Pasal	4	ayat	(2)	UU	PPh,	perlakuan	tersendiri	dalam	pengenaan	pajak	atas	jenis
                       penghasilan	 yang	 bersifat	 final	 termasuk	 sifat,	 besarnya,	 dan	 tata	 cara	 pelaksanaan	 pembayaran,
                       pemotongan,	atau	pemungutannya	diatur	dengan	Peraturan	Pemerintah.
                   5 		  Pemajakan	 PPh	 final	 pada	 umumnya	 diatur	 dalam	 Peraturan	 Pemerintah	 (PP),	 Peraturan	 Menteri
                       Keuangan	 (PMK)	 dan	 lainnya	 yang	 mengatur	 secara	 khusus	 untuk	 jenis	 penghasilan	 tertentu	 yang
                       menjadi	objek	PPh	final.
                   6 		  Lihat	definisi	yang	diajukan	OECD	dan	IBFD.	Pembahasan	mengenai	hal	ini	dapat	ditemui	pada	bagian
                       kedua	working	paper	ini.


                   	                                                                                 1
   1   2   3   4   5   6   7   8