Page 7 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 7

Dalam	sistem	global	taxation,	seluruh	penghasilan,	dari	mana	pun	asalnya,	akan	digabungkan
                   menjadi	satu	dengan	berbagai	pengurangan	dan	pembebasan	hingga	menghasilkan	jumlah
                   penghasilan	kena	pajak	secara	keseluruhan.	Selanjutnya,	untuk	menentukan	jumlah	PPh	yang
                   terutang,	tarif	pajak	dengan	formula	tertentu	akan	diterapkan	terhadap	jumlah	penghasilan
                   kena	pajak	tersebut.
                                     16
                   Jika	 merujuk	 pada	 konsep	 penghasilan	 yang	 didefinisikan	 Haig-Simons,	 sistem	global
                   taxation	merupakan	 sistem	 yang	 mengenakan	 PPh	 dengan	 tiga	 ketentuan.	 Pertama,	 pada
                   praktiknya,	sistem	ini	mengenakan	PPh	atas	penghasilan	yang	sudah	benar-benar	diterima.
                                                                                                     17
                   Kedua,	 dalam	sistem	global	 taxation,	 PPh	akan	 dikenakan	 atas	 seluruh	 jumlah	 penghasilan
                   atau	harta	kekayaan	yang	disimpan	oleh	wajib	pajak	dalam	jangka	waktu	satu	tahun	dengan
                   nilai	 yang	 tetap. 	Ketiga,	 sistem	global	 taxation	tidak	 selalu	 menggunakan	 tarif	 PPh	 yang
                                  18
                   bersifat	progresif.	Beberapa	negara	yang	menerapkan	sistem	ini,	memberlakukan	tarif	pajak
                   efektif.
                         19
                   Sementara	 itu,	 dalam	 sistem	 pengenaan	 PPh	 berdasarkan	schedular	 taxation,	 penghasilan
                   akan	dikategorikan	berdasarkan	sumber	atau	jenis	penghasilannya.	Kemudian,	tiap	kategori
                   penghasilan	tersebut	akan	dikenai	pajak	secara	terpisah.	Oleh	karena	itu,	dalam	sistem	ini,
                   masing-masing	kategori	penghasilan	dikenai	pajak	tersendiri	dengan	tarif	pajak	yang	dapat
                   berbeda	 meskipun	 diterima	 oleh	 wajib	 pajak	 yang	 sama.  20 	Adanya	 kategorisasi	 sumber
                   penghasilan	dalam	sistem	schedular	taxation	menyebabkan	sistem	ini	juga	dikenal	dengan
                   istilah	konsep	sumber	(source	concept).

                   Kategorisasi	ini	juga	menyebabkan	adanya	prosedur	dan	tata	cara	penghitungan,	pelaporan,
                   dan	 pemungutan	 pajak	 yang	 berbeda	 untuk	 tiap	 kategori	 penghasilan.	 Misalnya,	 untuk
                   beberapa	 kategori	 penghasilan	 berlaku	withholding	 system	sebagai	 tata	 cara	 pemungutan
                   pajaknya.	Sementara	itu,	untuk	kategori	penghasilan	lainnya	dengan	cara	melaporkan	SPT
                   berdasarkan	self-assessment	system.
                   Burn	 dan	 Krever	 menyebutkan	 bahwa	 banyak	 ahli	 kebijakan	 pajak	 yang	 menganggap
                   sistem	global	 taxation	lebih	 unggul	 dibandingkan	 dengan	 sistem	schedular	 taxation.  21
                   Keunggulan	tersebut	tidak	terlepas	dari	beberapa	kelebihan	yang	dimiliki	sistem	ini.	Pertama,
                   mencerminkan	ability-to-pay	wajib	 pajak	 karena	 sistem	 ini	 hanya	 menerapkan	 tarif	 PPh
                   tunggal	 dan	 bersifat	 progresif	 atas	 keseluruhan	 penghasilan. 	Kedua,	 menyederhanakan
                                                                            22
                   struktur	 penghasilan	 yang	 akan	 dikenai	 PPh	 karena	 sistem	 ini	 menghapuskan	 perbedaan
                   pengenaan	tarif	PPh	antara	penghasilan	normal	(ordinary	income)	dan	capital	gains. 	Ketiga,
                                                                                              23
                   memberikan	kemudahan	kepada	wajib	pajak	dari	segi	administratif	karena	wajib	pajak	hanya
                   wajib	melaporkan	satu	SPT.

                   Terlepas	dari	kelebihannya,	sistem	ini	pun	tetap	memiliki	kekurangan	yang	berdampak	pada
                   penerapannya.	 Pertama,	 sistem	 ini	dianggap	sulit	untuk	 dipraktikkan	 karena	menimbulkan
                   masalah	 terkait	 dengan	 penentuan	 jumlah	 aset	 dan	 penghasilan	 yang	 dimiliki	 oleh	 wajib


                   16 		 Hugh	J.	Ault	dan	Brian	J.	Arnold,	Comparative	Income	Taxation:	A	Structural	Analysis	Third	Edition	(New
                       York:	Aspen	Publishers,	2010),	197.
                   17 		 OECD,	“Fundamental	Reform	of	Personal	Income	Tax,”	OECD	Tax	Policy	Studies	no.	13,	2006,	73.
                   18 		 Reuven	S.	Avi-Yonah,	Nicola	Sartori,	dan	Omri	Marian,	Op.Cit.,	17.
                   19 		 OECD,	Loc.Cit.
                   20 		 Sylvan	R.F.	Plasschaert,	Schedular,	Global	and	Dualistic	Patterns	of	Income	Taxation	(Amsterdam:	IBFD,
                       1988),	17.
                   21 		 Lee	Burns	dan	Richard	Krever,	Op.Cit,	496.
                   22 		 Wolfgang	Eggert	dan	Bernd	Genser,	“Dual	Income	Taxation	in	EU	Member	Countries,”	Research	Report,
                       CESifo	DICE	Report,	No.	1	2005,	41.
                   23 		 John	R.	Robinson,	“Tax	Reform:	Analyzing	A	Comprehensive	Income	Tax,”	Journal	of	Accounting	and
                       Public	Policy,	Volume	3	no,	1	(1984),	31.


                   	                                                                                 5
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12