Page 7 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 7
Dalam sistem global taxation, seluruh penghasilan, dari mana pun asalnya, akan digabungkan
menjadi satu dengan berbagai pengurangan dan pembebasan hingga menghasilkan jumlah
penghasilan kena pajak secara keseluruhan. Selanjutnya, untuk menentukan jumlah PPh yang
terutang, tarif pajak dengan formula tertentu akan diterapkan terhadap jumlah penghasilan
kena pajak tersebut.
16
Jika merujuk pada konsep penghasilan yang didefinisikan Haig-Simons, sistem global
taxation merupakan sistem yang mengenakan PPh dengan tiga ketentuan. Pertama, pada
praktiknya, sistem ini mengenakan PPh atas penghasilan yang sudah benar-benar diterima.
17
Kedua, dalam sistem global taxation, PPh akan dikenakan atas seluruh jumlah penghasilan
atau harta kekayaan yang disimpan oleh wajib pajak dalam jangka waktu satu tahun dengan
nilai yang tetap. Ketiga, sistem global taxation tidak selalu menggunakan tarif PPh yang
18
bersifat progresif. Beberapa negara yang menerapkan sistem ini, memberlakukan tarif pajak
efektif.
19
Sementara itu, dalam sistem pengenaan PPh berdasarkan schedular taxation, penghasilan
akan dikategorikan berdasarkan sumber atau jenis penghasilannya. Kemudian, tiap kategori
penghasilan tersebut akan dikenai pajak secara terpisah. Oleh karena itu, dalam sistem ini,
masing-masing kategori penghasilan dikenai pajak tersendiri dengan tarif pajak yang dapat
berbeda meskipun diterima oleh wajib pajak yang sama. 20 Adanya kategorisasi sumber
penghasilan dalam sistem schedular taxation menyebabkan sistem ini juga dikenal dengan
istilah konsep sumber (source concept).
Kategorisasi ini juga menyebabkan adanya prosedur dan tata cara penghitungan, pelaporan,
dan pemungutan pajak yang berbeda untuk tiap kategori penghasilan. Misalnya, untuk
beberapa kategori penghasilan berlaku withholding system sebagai tata cara pemungutan
pajaknya. Sementara itu, untuk kategori penghasilan lainnya dengan cara melaporkan SPT
berdasarkan self-assessment system.
Burn dan Krever menyebutkan bahwa banyak ahli kebijakan pajak yang menganggap
sistem global taxation lebih unggul dibandingkan dengan sistem schedular taxation. 21
Keunggulan tersebut tidak terlepas dari beberapa kelebihan yang dimiliki sistem ini. Pertama,
mencerminkan ability-to-pay wajib pajak karena sistem ini hanya menerapkan tarif PPh
tunggal dan bersifat progresif atas keseluruhan penghasilan. Kedua, menyederhanakan
22
struktur penghasilan yang akan dikenai PPh karena sistem ini menghapuskan perbedaan
pengenaan tarif PPh antara penghasilan normal (ordinary income) dan capital gains. Ketiga,
23
memberikan kemudahan kepada wajib pajak dari segi administratif karena wajib pajak hanya
wajib melaporkan satu SPT.
Terlepas dari kelebihannya, sistem ini pun tetap memiliki kekurangan yang berdampak pada
penerapannya. Pertama, sistem ini dianggap sulit untuk dipraktikkan karena menimbulkan
masalah terkait dengan penentuan jumlah aset dan penghasilan yang dimiliki oleh wajib
16 Hugh J. Ault dan Brian J. Arnold, Comparative Income Taxation: A Structural Analysis Third Edition (New
York: Aspen Publishers, 2010), 197.
17 OECD, “Fundamental Reform of Personal Income Tax,” OECD Tax Policy Studies no. 13, 2006, 73.
18 Reuven S. Avi-Yonah, Nicola Sartori, dan Omri Marian, Op.Cit., 17.
19 OECD, Loc.Cit.
20 Sylvan R.F. Plasschaert, Schedular, Global and Dualistic Patterns of Income Taxation (Amsterdam: IBFD,
1988), 17.
21 Lee Burns dan Richard Krever, Op.Cit, 496.
22 Wolfgang Eggert dan Bernd Genser, “Dual Income Taxation in EU Member Countries,” Research Report,
CESifo DICE Report, No. 1 2005, 41.
23 John R. Robinson, “Tax Reform: Analyzing A Comprehensive Income Tax,” Journal of Accounting and
Public Policy, Volume 3 no, 1 (1984), 31.
5