Page 10 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 10

surat	 berharga.  35  	Sebagian	 negara	 memasukkan	 penghasilan	 dari	 pensiun	 dan	 bunga
                   tabungan	sebagai	bagian	dari	penghasilan	dari	modal	yang	perlu	dipisahkan. 	Di	sisi	lain,
                                                                                          36
                   penghasilan	dari	pekerjaan	mencakup	komponen	seperti	gaji,	upah,	bonus,	natura,	jaminan
                   sosial,	dan	tunjangan.

                   Namun	demikian,	penting	untuk	diketahui	bahwa	dalam	praktiknya	mayoritas	negara	masih
                   menggunakan	konsep	yang	diajukan	Schanz-Haig-Simons	(SHS)	sebagai	dasar	filosofi	sistem
                   PPh	mereka,	dengan	modifikasi	yang	memisahkan	penghasilan	dari	modal	dan	pekerjaan.
                   Praktik	tersebut	setidaknya	terlihat	dari	adanya	tarif	withholding	tax	yang	bersifat	final	atas
                   penghasilan	dari	modal	yang	diterima	oleh	subjek	pajak	luar	negeri	(SPLN).	Penerapan	di
                   berbagai	negara	juga	bervariasi	dan	kerap	memiliki	deviasi	dengan	model	yang	dianut	oleh
                   negara-negara	 Skandinavia	 (pure	 dual	 income	 tax).	 Deviasi	 tersebut	 semisal	 adanya
                   penggunaan	tarif	yang	berbeda	atas	tiap	jenis	penghasilan	dari	modal,	perluasan	mekanisme
                   withholding	 tax,  37  	mengklasifikasikan	 beberapa	 jenis	 penghasilan	 dari	 pekerjaan	 dalam
                   sistem	yang	terpisah	dengan	rezim	umum ,	diperkenankannya	suatu	kompensasi	kerugian
                                                         38
                   pada	sebagian	jenis	penghasilan	dari	modal	terhadap	rezim	umum.
                                                                               39
                   Sistem	ini	juga	tidak	luput	dari	kelemahan.	Dari	sudut	pandang	filosofi	PPh,	dual	income	tax
                   dirasa	tidak	konsisten	dengan	prinsip	ability	to	pay. 	Perbedaan	perlakuan	pajak	antara	jenis
                                                                 40
                   penghasilan	 juga	 ditenggarai	 meningkatkan	 perilaku	 ketidakpatuhan	 pajak  41  	serta
                   ketimpangan.	Kelemahan	juga	ditemukan	pada	praktik	seperti	halnya	pajak	berganda	atas
                   penghasilan	dividen	pemilik	saham 	serta	upaya	memisahkan	antara	penghasilan	dari	modal
                                                  42
                   dan	pekerjaan	pada	penghasilan	yang	diterima	oleh	pemilik	usaha.
                                                                               43
                   Bagi	 negara	 berkembang,	 penerapan	 dual	 income	 tax	 akan	 bermanfaat	 bagi	 optimalisasi
                   penerimaan	pajak	dari	orang	pribadi.	Selain	memberikan	fleksibilitas	dalam	berkompetisi,
                   sistem	 ini	 tetap	 menjamin	 redistribusi	 dan	 progresivitas.	 Penerapan	 dual	 income	 tax
                   diperkirakan	dapat	mengatasi	kegagalan	pemungutan	PPh	yang	optimal	atas	penghasilan	dari
                   modal	 dan	 memperluas	 basis	 pajak. 	Menurut	 Bird	 dan	 Zolt	 (2010),	 negara	 berkembang
                                                    44
                   setidaknya	bisa	mengadopsi	sistem	ini	melalui	penerapan	withholding	tax	yang	bersifat	final
                   atas	penghasilan	bunga,	dividen,	royalti,	dan	sewa	baik	yang	diterima	oleh	subjek	pajak	dalam



                   35 		 Peter	Birch	Sorensen,	“Dual	Income	Taxes:	A	Nordic	Tax	Syste,”	dalam	Iris	Claus	et	al.,	(eds)	Tax	Reform
                       in	Open	Economies,	(Edward	Elgar,	2010).
                   36 		 Lihat	Jorge	Miguel	Bravo,	“Taxation	of	Pensions	in	Portugal:	Is	there	a	Rationale	for	a	Semi-Dual	Income
                       Tax	System?”	CESifo	Working	Paper	No.5981	(2016).
                   37 		 Bernd	 Genser,	 “The	 Dual	 Income	 Tax:	 Implementation	 and	 Experience	 in	 European	 Countries,”
                       Ekonomski	Pregled,	Vol.	57	No	3-4	(2006):	282-283.
                   38 		 Austria	 memberikan	 perlakuan	 khusus	 bagi	 bonus	 dan	 tunjangan	 hari	 raya.	 Austria	 juga
                       memperkenalkan	pemungutan	withholding	tax	yang	bersifat	final	atas	bunga	simpanan	dalam	negeri.
                       Lihat	Bernd	Genser,	“Austria’s	Steps	Towards	a	Dual	Income	Tax,”	Diskussionsbeitrage	Seri	II	No.	288,
                       Universität	Konstanz	(1995)
                   39 		 Bernd	 Genser,	 “The	 Dual	 Income	 Tax:	 Implementation	 and	 Experience	 in	 European	 Countries,”
                       Ekonomski	Pregled,	Vol.	57	No	3-4	(2006):	276.
                   40 		 Edward	D.	Kleinbard,	“An	American	Dual	Income	Tax:	Nordic	Precedents,”	Northwestern	Journal	of	Law
                       &	Social	Policy,	Vol.5,	Issue	1	(2010):	47.
                   41 		 Hal	ini	terutama	ditemukan	pada	orang	pribadi	non-karyawan	yang	melakukan	manipulasi	karakter
                       penghasilan	(income	shifting).	Lihat	Jukka	Pirttila	dan	Hakan	Selin,	“Income	Shifting	within	a	Dual	Income
                       Tax	System:	Evidence	from	the	Finnish	Tax	Reform	of	1993,”	Scandinavian	Journal	of	Economics,	Vol.	113.
                       No.	1	(2011):	120-144.
                   42 		 Wolfgang	Eggert	dan	Bernd	Genser,	“Dual	Income	Taxation	in	EU	Member	Countries,”	Cesifo	DICE	Report
                       1	(2005):	43.
                   43 		 Barbara	 Trad	 dan	 Brett	 Freudenberg,	 “A	 Dual	 Income	 Tax	 System	 for	 Australian	 Small	 Business:
                       Achieving	Greater	Tax	Neutrality?”	Journal	of	Australian	Taxation,	Vol.	20	(2018):	94-121.
                   44 		 Lihat	Richard	M.	Bird	dan	Eric	M.	Zolt,	“Dual	Income	Taxation:	A	Promising	Path	to	Tax	Reform	for
                       Developing	Countries,”	World	Development	Vol.39,	No.	10	(2011):	1691-1703.


                   	                                                                                 8
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15