Page 10 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 10
surat berharga. 35 Sebagian negara memasukkan penghasilan dari pensiun dan bunga
tabungan sebagai bagian dari penghasilan dari modal yang perlu dipisahkan. Di sisi lain,
36
penghasilan dari pekerjaan mencakup komponen seperti gaji, upah, bonus, natura, jaminan
sosial, dan tunjangan.
Namun demikian, penting untuk diketahui bahwa dalam praktiknya mayoritas negara masih
menggunakan konsep yang diajukan Schanz-Haig-Simons (SHS) sebagai dasar filosofi sistem
PPh mereka, dengan modifikasi yang memisahkan penghasilan dari modal dan pekerjaan.
Praktik tersebut setidaknya terlihat dari adanya tarif withholding tax yang bersifat final atas
penghasilan dari modal yang diterima oleh subjek pajak luar negeri (SPLN). Penerapan di
berbagai negara juga bervariasi dan kerap memiliki deviasi dengan model yang dianut oleh
negara-negara Skandinavia (pure dual income tax). Deviasi tersebut semisal adanya
penggunaan tarif yang berbeda atas tiap jenis penghasilan dari modal, perluasan mekanisme
withholding tax, 37 mengklasifikasikan beberapa jenis penghasilan dari pekerjaan dalam
sistem yang terpisah dengan rezim umum , diperkenankannya suatu kompensasi kerugian
38
pada sebagian jenis penghasilan dari modal terhadap rezim umum.
39
Sistem ini juga tidak luput dari kelemahan. Dari sudut pandang filosofi PPh, dual income tax
dirasa tidak konsisten dengan prinsip ability to pay. Perbedaan perlakuan pajak antara jenis
40
penghasilan juga ditenggarai meningkatkan perilaku ketidakpatuhan pajak 41 serta
ketimpangan. Kelemahan juga ditemukan pada praktik seperti halnya pajak berganda atas
penghasilan dividen pemilik saham serta upaya memisahkan antara penghasilan dari modal
42
dan pekerjaan pada penghasilan yang diterima oleh pemilik usaha.
43
Bagi negara berkembang, penerapan dual income tax akan bermanfaat bagi optimalisasi
penerimaan pajak dari orang pribadi. Selain memberikan fleksibilitas dalam berkompetisi,
sistem ini tetap menjamin redistribusi dan progresivitas. Penerapan dual income tax
diperkirakan dapat mengatasi kegagalan pemungutan PPh yang optimal atas penghasilan dari
modal dan memperluas basis pajak. Menurut Bird dan Zolt (2010), negara berkembang
44
setidaknya bisa mengadopsi sistem ini melalui penerapan withholding tax yang bersifat final
atas penghasilan bunga, dividen, royalti, dan sewa baik yang diterima oleh subjek pajak dalam
35 Peter Birch Sorensen, “Dual Income Taxes: A Nordic Tax Syste,” dalam Iris Claus et al., (eds) Tax Reform
in Open Economies, (Edward Elgar, 2010).
36 Lihat Jorge Miguel Bravo, “Taxation of Pensions in Portugal: Is there a Rationale for a Semi-Dual Income
Tax System?” CESifo Working Paper No.5981 (2016).
37 Bernd Genser, “The Dual Income Tax: Implementation and Experience in European Countries,”
Ekonomski Pregled, Vol. 57 No 3-4 (2006): 282-283.
38 Austria memberikan perlakuan khusus bagi bonus dan tunjangan hari raya. Austria juga
memperkenalkan pemungutan withholding tax yang bersifat final atas bunga simpanan dalam negeri.
Lihat Bernd Genser, “Austria’s Steps Towards a Dual Income Tax,” Diskussionsbeitrage Seri II No. 288,
Universität Konstanz (1995)
39 Bernd Genser, “The Dual Income Tax: Implementation and Experience in European Countries,”
Ekonomski Pregled, Vol. 57 No 3-4 (2006): 276.
40 Edward D. Kleinbard, “An American Dual Income Tax: Nordic Precedents,” Northwestern Journal of Law
& Social Policy, Vol.5, Issue 1 (2010): 47.
41 Hal ini terutama ditemukan pada orang pribadi non-karyawan yang melakukan manipulasi karakter
penghasilan (income shifting). Lihat Jukka Pirttila dan Hakan Selin, “Income Shifting within a Dual Income
Tax System: Evidence from the Finnish Tax Reform of 1993,” Scandinavian Journal of Economics, Vol. 113.
No. 1 (2011): 120-144.
42 Wolfgang Eggert dan Bernd Genser, “Dual Income Taxation in EU Member Countries,” Cesifo DICE Report
1 (2005): 43.
43 Barbara Trad dan Brett Freudenberg, “A Dual Income Tax System for Australian Small Business:
Achieving Greater Tax Neutrality?” Journal of Australian Taxation, Vol. 20 (2018): 94-121.
44 Lihat Richard M. Bird dan Eric M. Zolt, “Dual Income Taxation: A Promising Path to Tax Reform for
Developing Countries,” World Development Vol.39, No. 10 (2011): 1691-1703.
8