Page 15 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 15

mengenai	pemisahan	yang	jelas	antara	perlakuan	khusus	(rezim	khusus)	tersebut	dengan
                   ketentuan	 pajak	 yang	 berlaku	 secara	 umum	 (rezim	 umum),	 akan	 timbul	 perilaku	 tax
                   arbitrage.	 Artinya,	 pemisahan	 yang	 jelas	 dibutuhkan	 guna	 mencegah	 perilaku
                   mengeksploitasi	kelemahan	yang	timbul	dari	interaksi	kedua	rezim	tersebut.	Sebagai	contoh,
                   menghindari	rezim	yang	memiliki	beban	pajak	yang	lebih	tinggi	melalui	rekarakterisasi	jenis
                   penghasilan	atau	mentransfer	rugi	fiskal	dari	satu	rezim	kepada	rezim	lainnya.
                   Dalam	rangka	mencegah	hal	tersebut	maka	dibutuhkan	suatu	ring	fencing.	Istilah	ini	kerap
                   dipergunakan	 dalam	 area	 perbankan,	 asuransi,	 sektor	 keuangan,	 serta	 pelayanan	 publik.
                   Konsep	ring	fencing	umumnya	diartikan	sebagai	upaya	untuk	memisahkan	portfolio	secara
                   jelas	dalam	rangka	mencegah	penyebaran	risiko	dan	tanggung	jawab	dari	satu	area	ke	area
                   lain. 	Pada	area	pajak,	ring	fencing	didefinisikan	sebagai:
                       82
                                                                      83
                          “A	restriction	placed	round	certain	transactions	or	circumstances	in	order	to	isolate
                          them	for	tax	purposes.	Ring	fences	are	used	to	restrict	the	application	of	particular
                          provisions	to	transactions	or	circumstances	inside	the	ring	fence	or	to	prohibit	the
                          application	of	general	provisions	to	transactions	or	circumstances	inside	the	ring	fence.”

                                                                       (dengan	penambahan	penekanan)

                                             Gambar	1	Ilustrasi	Ring	Fencing


                          Penghasilan	X	      Biaya	X	               Penghasilan	Y	      Biaya	Y






                                                            x

                                       X		                   	                    Y
                                     Rezim	                  	                  Rezim
                                     Umum	           Pajak	penghasilan	Y	      Khusus
                                        	             bersifat	khusus,

                                                      sehingga	dengan
                                                    konsep	ring	fencing,

                                                     perlakuannya	tidak

                                                     boleh	‘digabungkan’
                                                     dengan	keranjang	X

                                                Sumber:	diolah	oleh	Penulis.

                   Konsep	 ring	 fencing	 dalam	 sektor	 pajak	 menggarisbawahi	 tentang	 pemisahan	 (isolasi)
                   perlakuan	 pajak	 atas	 suatu	 transaksi	 ataupun	 keadaan	 tertentu.	 Pencampuran	 antara
                   perlakuan	pajak	yang	berlaku	khusus	terhadap	kondisi	atau	transaksi	yang	telah	dikenakan
                   perlakuan	pajak	yang	berlaku	umum	tidak	diperbolehkan,	demikian	pula	sebaliknya.	Sebagai
                   contoh,	kompensasi	kerugian	atas	transaksi	keuangan	(memiliki	rezim	pajak	khusus)	hanya
                   diperbolehkan	terhadap	keuntungan	yang	diperoleh	dari	transaksi	keuangan	tersebut	di	masa



                       economic	activity.	Lihat	OECD,	Harmful	Tax	Practices	-	2018	Progress	Report	on	Preferential	Regimes:
                       Inclusive	Framework	on	BEPS:	Action	5,	OECD/G20	BEPS	Project	(Paris:	OECD	Publishing,	2019).
                   82 		 Steven	L.	Schwarcz,	“Ring-Fencing,”	Southern	California	Law	Review	Vol.	87,	No.69	(2013):	69-110.
                   83 		 IBFD,	Op.Cit,	365.


                   	                                                                                13
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20