Page 15 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 15
mengenai pemisahan yang jelas antara perlakuan khusus (rezim khusus) tersebut dengan
ketentuan pajak yang berlaku secara umum (rezim umum), akan timbul perilaku tax
arbitrage. Artinya, pemisahan yang jelas dibutuhkan guna mencegah perilaku
mengeksploitasi kelemahan yang timbul dari interaksi kedua rezim tersebut. Sebagai contoh,
menghindari rezim yang memiliki beban pajak yang lebih tinggi melalui rekarakterisasi jenis
penghasilan atau mentransfer rugi fiskal dari satu rezim kepada rezim lainnya.
Dalam rangka mencegah hal tersebut maka dibutuhkan suatu ring fencing. Istilah ini kerap
dipergunakan dalam area perbankan, asuransi, sektor keuangan, serta pelayanan publik.
Konsep ring fencing umumnya diartikan sebagai upaya untuk memisahkan portfolio secara
jelas dalam rangka mencegah penyebaran risiko dan tanggung jawab dari satu area ke area
lain. Pada area pajak, ring fencing didefinisikan sebagai:
82
83
“A restriction placed round certain transactions or circumstances in order to isolate
them for tax purposes. Ring fences are used to restrict the application of particular
provisions to transactions or circumstances inside the ring fence or to prohibit the
application of general provisions to transactions or circumstances inside the ring fence.”
(dengan penambahan penekanan)
Gambar 1 Ilustrasi Ring Fencing
Penghasilan X Biaya X Penghasilan Y Biaya Y
x
X Y
Rezim Rezim
Umum Pajak penghasilan Y Khusus
bersifat khusus,
sehingga dengan
konsep ring fencing,
perlakuannya tidak
boleh ‘digabungkan’
dengan keranjang X
Sumber: diolah oleh Penulis.
Konsep ring fencing dalam sektor pajak menggarisbawahi tentang pemisahan (isolasi)
perlakuan pajak atas suatu transaksi ataupun keadaan tertentu. Pencampuran antara
perlakuan pajak yang berlaku khusus terhadap kondisi atau transaksi yang telah dikenakan
perlakuan pajak yang berlaku umum tidak diperbolehkan, demikian pula sebaliknya. Sebagai
contoh, kompensasi kerugian atas transaksi keuangan (memiliki rezim pajak khusus) hanya
diperbolehkan terhadap keuntungan yang diperoleh dari transaksi keuangan tersebut di masa
economic activity. Lihat OECD, Harmful Tax Practices - 2018 Progress Report on Preferential Regimes:
Inclusive Framework on BEPS: Action 5, OECD/G20 BEPS Project (Paris: OECD Publishing, 2019).
82 Steven L. Schwarcz, “Ring-Fencing,” Southern California Law Review Vol. 87, No.69 (2013): 69-110.
83 IBFD, Op.Cit, 365.
13