Page 19 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 19

tentang	Pajak	Penghasilan	atas	Bunga	Deposito	Berjangka,	Sertifikat	Deposito	dan	Tabungan
                   yang	 tetap	 menerapkan	 PPh	 final	 sebesar	 15%	 atas	 penghasilan	 berupa	 bunga	 deposito
                   berjangka,	sertifikat	deposito	dan	tabungan.

                   Selain	 itu,	 dalam	 UU	 No.	 7/1983	 pada	 dasarnya	 sudah	 mengatur	 mengenai	 norma
                   penghitungan	 khusus	 yang	 tercantum	 dalam	 Pasal	 15.	 Pasal	 tersebut	 hanya	 menyatakan
                   bahwa	 menteri	 keuangan	 dapat	 mengeluarkan	 keputusan	 untuk	 menetapkan	 norma
                   penghitungan	khusus	guna	menghitung	penghasilan	neto	dari	wajib	pajak	tertentu	yang	tidak
                   dapat	 dihitung	 berdasarkan	 Pasal	 16	 (mekanisme	 umum).	 Kendati	 demikian,	 tidak	 ada
                   definisi	wajib	pajak	tertentu	yang	dimaksud	dalam	Pasal	15.	Selain	itu,	pada	masa	ini,	tidak
                   ada	ketentuan	menteri	keuangan	yang	mengatur	lebih	lanjut.

                   Hal	yang	sama	juga	terjadi	pada	ketentuan	Pasal	22.	UU	No.	7/1983	memberikan	wewenang
                   kepada	menteri	keuangan	untuk	menetapkan	badan-badan	tertentu	untuk	memungut	pajak
                   dari	 wajib	 pajak	 yang	 melakukan	 kegiatan	 usaha	 di	 bidang	 impor	 atau	 kegiatan	 usaha	 di
                   bidang	lain	yang	memperoleh	pembayaran	untuk	barang	dan	jasa	dari	belanja	negara.	Dengan
                   kata	lain,	pada	masa	ini	belum	ada	PPh	Pasal	22	yang	bersifat	final.

                   C.2.2  Rezim	Perubahan	Pertama	UU	PPh
                   Dalam	UU	No.	7	Tahun	1991	tentang	Perubahan	Pertama	UU	PPh	(UU	No.	7/1991),	tidak
                   banyak	terjadi	perubahan	terkait	kebijakan	PPh	final	di	Indonesia.	Artinya	ketentuan	PPh	final
                   yang	berlaku	pada	masa	UU	No.	7/1983,	tetap	berlaku.	Untuk	ketentuan	Pasal	4	ayat	(2),
                   meskipun	tidak	ada	perubahan	isi	pasal,	pemerintah	menerbitkan	aturan	pelaksana	Pasal	4
                   ayat	(2)	terbaru	melalui	PP	No.	74	Tahun	1991	tentang	Pajak	Penghasilan	atas	Bunga	Deposito
                   Berjangka,	Sertifikat	Bank	Indonesia,	Sertifikat	Deposito	dan	Tabungan.	Terdapat	perubahan
                   yang	cukup	signifikan	yaitu	adanya	pembedaan	tarif	antara	penghasilan	berupa	bunga	yang
                   berasal	dari	deposito	berjangka,	sertifikat	deposito	dan	tabungan	serta	diskonto	Sertifikat
                   Bank	Indonesia	yang	diterima	oleh	wajib	pajak	orang	pribadi,	wajib	pajak	badan	dan	wajib
                   pajak	luar	negeri.

                   Apabila	penghasilan	diterima	wajib	pajak	orang	pribadi,	maka	tarif	yang	dikenakan	adalah
                   15%	dan	bersifat	final.	Sedangkan	apabila	penghasilan	diterima	wajib	pajak	badan,	maka	tarif
                   yang	 dikenakan	 adalah	 tarif	 dalam	 Pasal	 17	 dan	 bersifat	 tidak	 final.	 Terakhir,	 apabila
                   penghasilan	 diterima	 wajib	 pajak	 luar	 negeri,	 tarif	 yang	 dikenakan	 adalah	 20%	 atau	 tarif
                   dalam	P3B	dan	bersifat	final.

                   C.2.3  Rezim	Perubahan	Kedua	UU	PPh

                   Tiga	tahun	kemudian,	UU	PPh	kembali	direvisi	dengan	disahkannya	UU	No.	10	Tahun	1994
                   tentang	Perubahan	Kedua	UU	PPh	(UU	No.	10/1994).	Masa	ini	dapat	dikatakan	sebagai	titik
                   perubahan	 yang	 cukup	 signifikan	 terhadap	 kebijakan	 PPh	 final	 di	 Indonesia.	 Terdapat
                   beberapa	perubahan	penting	yang	terjadi,	antara	lain	pertama,	berubahnya	isi	Pasal	4	ayat	(2)
                   yang	 menambah	 jenis	 penghasilan	 yang	 dikenakan	 pajak	 final	 sehingga	 menjadi	 sebagai
                   berikut:

                          “Atas	penghasilan	berupa	(1)	bunga	deposito	dan	tabungan-tabungan	lainnya,		(2)
                          penghasilan	 dari	 transaksi	 saham	 dan	 sekuritas	 lainnya	 di	 bursa	 efek,	 (3)
                          penghasilan	dari	pengalihan	harta	berupa	tanah	dan/atau	bangunan,	serta	(4)
                          penghasilan	 tertentu	 lainnya,	 pengenaan	 pajaknya	 diatur	 dengan	 Peraturan
                          Pemerintah.”

                                                                       (dengan	penambahan	penekanan)






                   	                                                                                17
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24