Page 17 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 17

pengenaan	 pajak	 yang	 tepat	 waktu.	 Sehubungan	 dengan	 tujuan	 tersebut,
                         pemungutan	pajak	berdasarkan	Pasal	22	dapat	bersifat	final;	dan
                   (ix)  Penjelasan	Pasal	26	ayat	(5),	yang	menjelaskan	bahwa	dalam	hal	SPLN	berubah	status
                         menjadi	subjek	pajak	dalam	negeri	(SPDN)	atau	bentuk	usaha	tetap,	maka	pemotongan
                         pajaknya	 tidak	 bersifat	 final.	 Dengan	 demikian,	 potongan	 pajak	 tersebut	 dapat
                         dikreditkan	dalam	SPT	tahunan.

                   Apabila	disimpulkan	dari	berbagai	pasal	dan	penjelasan	di	atas,	maka	terminologi	yang	lebih
                   resmi	seharusnya	merujuk	pada	‘PPh	yang	bersifat	final’.	Dari	poin	sebelumnya,	penyebutan
                   ‘bersifat	final’	juga	kerap	diletakkan	baik	dalam	konteks	jenis	pajak	maupun	jenis	tarif.	Lebih
                   lanjut,	 ‘bersifat	 final’	 dapat	 diartikan	 sebagai	 suatu	 pemisahan	 jenis	 penghasilan	 dengan
                   penghasilan	 yang	 dikenai	 tarif	 umum	 serta	 tidak	 boleh	 dikreditkan.	 Penggunaan	 frasa
                   ‘bersifat	final’	juga	kerap	disandingkan	dengan	kata	‘dapat’.	Hal	ini	ditemukan	pada	Pasal		4
                   ayat	(2),	Pasal	17	ayat	(7),	serta	Penjelasan	Pasal	22	ayat	(1).	Artinya,	pengenaan	pajak	yang
                   bersifat	final	bukanlah	suatu	keharusan	(opsional).
                   Selain	itu,	PPh	yang	bersifat	final	juga	memiliki	hubungan	yang	kurang	signifikan	dengan
                   penyampaian	 SPT	 tahunan.	 Dalam	 konteks	 penerima	 penghasilan	 ialah	 SPLN	 maka	 SPLN
                   tersebut	 tidak	 perlu	 menyampaikan	 SPT	 tahunan	 karena	 atas	 penghasilan	 tersebut	 telah
                   dipotong	PPh	yang	bersifat	final.	Sebagai	informasi,	dalam	SPT	tahunan	disebutkan	mengenai
                   pajak	 final	 dan/atau	 bersifat	 final.	 Bagi	 subjek	 pajak	 orang	 pribadi,	 pajak	 final	 dimaknai
                   sebagai	jenis	penghasilan	yang	tidak	masuk	dalam	perhitungan	penghasilan	kena	pajak	atau
                   SPT	Induk.	Penghasilan	tersebut	masuk	ke	Lampiran	III	SPT	Tahunan	Orang	Pribadi	Bagian
                   A. 	Sedangkan	bagi	subjek	pajak	badan,	pajak	final	dimaknai	sebagai	semua	jenis	penghasilan
                     87
                   yang	 tidak	 masuk	 ke	 perhitungan	 penghasilan	 kena	 pajak	 atau	 SPT	 Induk.	 Penghasilan
                   tersebut		masuk	ke	Lampiran	IV	SPT	Badan	Bagian	A.
                                                                  88
                   C.2  Perjalanan	PPh	Final	di	Indonesia
                   Rezim	PPh	final	sudah	diperkenalkan	di	Indonesia	sejak	berlakunya	UU	No.	7	Tahun	1983
                   tentang	 Pajak	 Penghasilan	 (UU	 No.	 7/1983).	 Pada	 awalnya,	 penerapan	 PPh	 final	 masih
                   terbatas	dari	sisi	subjek	dan	objek	pajaknya. 	Selain	itu,	dalam	UU	No.	7/1983,	arti	final	itu
                                                           	89
                   sendiri	masih	dimaknai	secara	sempit.	Dalam	hal	ini,	apabila	suatu	penghasilan	dikenakan
                   PPh	secara	final,	berarti	atas	wajib	pajak	tersebut	tidak	lagi	diwajibkan	menyampaikan	SPT
                   tahunan.
                           90
                   Seiring	dengan	upaya	menyelaraskan	kebijakan	pajak	dengan	perkembangan	ekonomi	dan
                   bisnis,	UU	PPh	pun	telah	mengalami	empat	kali	perubahan.	Hingga	amandemen	terakhir,	yaitu
                   melalui	 UU	 No.	 36	 Tahun	 2008	 tentang	 Perubahan	 Keempat	 UU	 PPh	 (UU	 No.	 36/2008),
                   penerapan	PPh	final	di	Indonesia	mengalami	perluasan.	Hal	itu	ditandai	dengan	diperluasnya
                   cakupan	 objek	 pajak	 yang	 dikenai	 PPh	 secara	 final,	 terutama	 atas	 objek	 PPh	 final	 yang
                   tercantum	dalam	Pasal	4	ayat	(2).

                   Untuk	memahaminya	lebih	jauh,	pada	bagian	ini	diulas	mengenai	perubahan	ketentuan	PPh
                   final	sejak	berlakunya	UU	No.	7/1983	hingga	UU	No.	36/2008.




                   87 		 Lihat	Lampiran	Peraturan	Dirjen	Pajak	No.	36	Tahun	2015	tentang	Perubahan	Ketiga	atas	Peraturan
                       Dirjen	 Pajak	 No.	 PER-34/PJ/2010	 tentang	 Bentuk	 Formulir	 Surat	 Pemberitahuan	 Tahunan	 Pajak
                       Penghasilan	Wajib	Pajak	Orang	Pribadi	dan	Wajib	Pajak	Badan	Beserta	Petunjuk	Pengisiannya	(PER-
                       34/2020).
                   88 		 Lihat	Lampiran	Peraturan	Dirjen	Pajak	No.	19	Tahun	2014	tentang	Perubahan	Kedua	atas	PER-34/2010.
                   89 		 Dalam	ketentuan	UU	No.	7/1983,	penghasilan	dari	pekerjaan	sebagai	karyawan	yang	telah	dipotong	PPh
                       Pasal	21	dianggap	final.	Selain	itu,	PPh	final	diterapkan	untuk	subjek	pajak	luar	negeri	yang	menerima
                       penghasilan	tertentu,	seperti	bunga,	dividen,	sewa,	dan	royalti.
                   90 		 Lihat	Penjelasan	Pasal	8	ayat	(1),	Pasal	21	ayat	7,	dan	Pasal	26	UU	No.	7/1983.


                   	                                                                                15
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22