Page 21 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 21

yang	tidak	dapat	dihitung	berdasarkan	ketentuan	Pasal	16	ayat	(1)	atau	ayat	(3).	Pasal	ini
                   mendelegasikan	pengaturan	lebih	lanjut	kepada	menteri	keuangan.
                   Menteri	 keuangan	 lalu	 menerbitkan	 Keputusan	 Menteri	 Keuangan	 No.	 632/KMK.04/1994
                   tentang	Norma	Penghitungan	Khusus	Penghasilan	Neto	bagi	Wajib	Pajak	Luar	Negeri	yang
                   Bergerak	 di	 Bidang	 Usaha	 Pelayaran	 atau	 Penerbangan	 dalam	 Jalur	 Internasional	 (KMK
                   632/1994),	yang	menetapkan	PPh	final	sebesar	2,64%	atas	peredaran	bruto	berupa	imbalan
                   yang	diterima	atau	diperoleh	perusahaan	pelayaran	atau	penerbangan	dari	pengangkutan
                   orang	dan/atau	barang	yang	dimuat	dari	atau	menuju	satu	atau	lebih	pelabuhan	di	Indonesia
                   ke	luar	negeri	atau	sebaliknya	bagi	wajib	pajak	luar	negeri.
                   KMK	 632/1994	 kemudian	 dicabut	 dan	 diganti	 oleh	 KMK	 No.	 181/KMK.04/1995	 tentang
                   Norma	Penghitungan	Khusus	Penghasilan	Neto	bagi	Wajib	Pajak	yang	Bergerak	di	Bidang
                   Usaha	Pelayaran	atau	Penerbangan	(KMK	181/1995).	KMK	181/1995	mengatur	bahwa	baik
                   wajib	pajak	dalam	negeri	maupun	wajib	pajak	luar	negeri	sama-sama	dikenakan	pajak	atas
                   imbalan	 yang	 diterima	 atau	 diperoleh	 perusahaan	 pelayaran	 atau	 penerbangan	 dari
                   pengangkutan	 orang	 dan/atau	 barang	 yang	 dimuat	 dari	 atau	 menuju	 satu	 atau	 lebih
                   pelabuhan	di	Indonesia	ke	luar	negeri	atau	sebaliknya.	Perbedaannya,	untuk	wajib	pajak	luar
                   negeri	dikenakan	tarif	2,64%	dan	bersifat	final,	sementara	untuk	wajib	pajak	dalam	negeri
                   dikenakan	tarif	1,8%	dan	bersifat	tidak	final.
                   Lalu	kemudian,	KMK	181/1995	dicabut	dan	diganti	dengan	tiga	peraturan	sekaligus,	yaitu
                   KMK	 No.	 416/KMK.04/1996	 tentang	 Norma	 Penghitungan	 Khusus	 Penghasilan	 Neto	 bagi
                   Wajib	 Pajak	 Perusahaan	 Pelayaran	 Dalam	 Negeri	 (KMK	 416/1996),	 KMK	 No.
                   417/KMK.04/1996	tentang	Norma	Penghitungan	Khusus	Penghasilan	Neto	bagi	Wajib	Pajak
                   Perusahaan	Pelayaran	dan/atau	Penerbangan	Luar	Negeri	(KMK	417/1996),	dan	KMK	No.
                   475/KMK.04/1996	tentang	Norma	Penghitungan	Khusus	Penghasilan	Neto	bagi	Wajib	Pajak
                   Perusahaan	Penerbangan	Dalam	Negeri	(KMK	475/1996).
                   KMK	416/1996	menetapkan	PPh	final	sebesar	1,2%	atas	peredaran	bruto	berupa	penghasilan
                   dari	pengangkutan	orang	dan/atau	barang	yang	diperoleh	wajib	pajak	perusahaan	pelayaran
                   dalam	negeri.	KMK	417/1996	menetapkan	PPh	final	sebesar	2,64%	atas	peredaran	bruto
                   berupa	 penghasilan	 dari	 pengangkutan	 orang	 dan/atau	 barang	 yang	 dimuat	 dari	 satu
                   pelabuhan	ke	pelabuhan	lain	di	Indonesia	dan/atau	dari	pelabuhan	di	Indonesia	ke	pelabuhan
                   di	luar	negeri	yang	diperoleh	wajib	pajak	perusahaan	pelayaran	dan/atau	penerbangan	luar
                   negeri.	Terakhir,	KMK	475/1996	menetapkan	PPh	non	final	sebesar	1,84%	atas	peredaran
                   bruto	berupa	penghasilan	dari	perjanjian	charter	dari	pengangkutan	orang	dan/atau	barang
                   yang	dimuat	dari	satu	pelabuhan	ke	pelabuhan	lain	di	Indonesia	dan/atau	dari	pelabuhan	di
                   Indonesia	ke	pelabuhan	di	luar	negeri	yang	diperoleh	wajib	Ppjak	perusahaan	penerbangan
                   dalam	negeri.
                   Keempat,	ketentuan	Pasal	26	juga	diubah.	Terdapat	perluasan	PPh	Pasal	26,	di	antaranya
                   dengan	penambahan	jenis	objek	penghasilan	baru,	yaitu	hadiah	dan	penghargaan,	pensiun
                   dan	 pembayaran	 berkala	 lainnya,	 penghasilan	 dari	 penjualan	 atau	 pengalihan	 harta	 di
                   Indonesia	dan	premi	asuransi	yang	dibayarkan	kepada	perusahaan	asuransi	luar	negeri	(KMK
                   No.	 624/KMK.04/1994	 tentang	 Pemotongan	 Pajak	 Penghasilan	 Pasal	 26	 atas	 Penghasilan
                   Berupa	Premi	Asuransi	dan	Premi	Reasuransi	yang	Dibayar	kepada	Perusahaan	Asuransi	di
                   Luar	Negeri).	Kemudian,	pada	masa	ini	diterbitkan	aturan	pelaksana	terkait	dengan	branch
                   profit	tax	(KMK	No.	602/KMK.04/1994	tentang	Perlakuan	Perpajakan	atas	Penghasilan	Kena
                   Pajak	Sesudah	Dikurangi	Pajak	dari	Suatu	Bentuk	Usaha	Tetap	yang	Ditanamkan	Kembali
                   Indonesia).





                   	                                                                                19
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26