Page 24 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 24

C.2.6  Rangkuman	Hingga	Saat	Ini

                   Walaupun	ketentuan	PPh	final	yang	eksplisit	tertera	dalam	UU	PPh	hanya	ada	dalam	Pasal	4
                   ayat	(2)	tentang	jenis-jenis	penghasilan	yang	dikenakan	pajak	bersifat	final,	Pasal	17	ayat	(2c)
                   tentang	dividen	yang	diterima	orang	pribadi,	dan	Pasal	26	ayat	(5)	tentang	penghasilan	yang
                   diterima	wajib	pajak	luar	negeri	selain	bentuk	usaha	tetap	(BUT),	dalam	praktiknya	terdapat
                   banyak	 ketentuan	 PPh	 final	 yang	 berlaku,	 yang	 pengaturannya	 diatur	 dalam	 peraturan	 di
                   bawah	 undang-undang,	 yaitu	 peraturan	 pemerintah	 dan	 peraturan/keputusan	 menteri
                   keuangan.

                   Berdasarkan	deskripsi	historis	yang	dilakukan,	Tabel	1	merangkum	ketentuan	PPh	final	saat
                   ini	yang	berlaku	yang	sudah	dikonsolidasi	sejak	berlakunya	UU	No.	7/1983	hingga	UU	No.
                   36/2008.






























































                   	                                                                                22
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29