Page 23 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 23

c)  penghasilan	dari	transaksi	saham	dan	sekuritas	lainnya,	transaksi	derivatif
                              yang	 diperdagangkan	 di	 bursa,	 dan	 transaksi	 penjualan	 saham	 atau
                              pengalihan	 penyertaan	 modal	 pada	 perusahaan	 pasangannya	 yang
                              diterima	oleh	perusahaan	modal	ventura;
                           d) penghasilan	 dari	 transaksi	 pengalihan	 harta	 berupa	 tanah	 dan/atau
                              bangunan,	usaha	jasa	konstruksi,	usaha	real	estate,	dan	persewaan	tanah
                              dan/atau	bangunan;	dan
                           e)  penghasilan	tertentu	lainnya,

                          yang	diatur	dengan	atau	berdasarkan	Peraturan	Pemerintah.”
                                                                       (dengan	penambahan	penekanan)

                   Berdasarkan	bunyi	pasal	di	atas,	sebagian	jenis	objek	PPh	final	di	atas	sudah	dikenakan	objek
                   PPh	 final	 berdasarkan	 ketentuan	 UU	 sebelumnya	 melalui	 PP	 tersendiri.	 Penghasilan-
                   penghasilan	 tersebut	 sebelumnya	 masuk	 klasifikasi	 ‘penghasilan	 tertentu	 lainnya’.	 Dalam
                   perubahan	ini	jenis	objek	penghasilan	tersebut	dinyatakan	secara	jelas	dalam	klausul	Pasal	4
                   (2).

                   Dari	rumusan	pasal	ini	juga	dapat	disimpulkan	bahwa		objek	PPh	final	yang	diatur	dalam	Pasal
                   4	ayat	(2)	tidak	hanya	mencakup	penghasilan	yang	berasal	dari	modal	(capital	income)	seperti
                   bunga,	 tetapi	 juga	 penghasilan	 dari	 kegiatan	 usaha	 (business	 income)	 seperti	 usaha	 jasa
                   konstruksi,	serta	penghasilan	lainnya	(other	income)	seperti	hadiah	undian.
                   Kedua,	 bunga	 simpanan	 yang	 dibayarkan	 oleh	 koperasi	 kepada	 anggota	 koperasi	 yang
                   sebelumnya	merupakan	objek	PPh	Pasal	23	(final),	diubah	menjadi	objek	PPh	final	Pasal	4
                   ayat	(2).	Ketiga,	untuk	PPh	Pasal	26,	terdapat	perluasan	objek	pajak	dengan	menambah	jenis
                   penghasilan	yang	dapat	dikenai	PPh	final,	yaitu	keuntungan	karena	pembebasan	utang	dan
                   penjualan	atau	pengalihan	saham	di	Indonesia	(PMK	No.	258/PMK.03/2008).	Terdapat	pula
                   perubahan	frasa	hanya	‘premi	swap’	menjadi	‘premi	swap	dan	transaksi	lindung	nilai	lainnya’
                   yang	menjadi	objek	PPh	Pasal	26.

                   Keempat,	dalam	amandemen	UU	PPh	terakhir	ini,	terdapat	pasal	baru	yaitu	Pasal	17	ayat	(2c)
                   yang	 mengatur	 pemajakan	 atas	 dividen	 yang	 diterima	 atau	 diperoleh	 wajib	 pajak	 orang
                   pribadi.	Atas	dividen	tersebut,	dikenakan	pajak	sebesar	10%	dari	jumlah	bruto	dividen	dan
                   bersifat	 final.	 Kendati	 demikian,	 dalam	 mekanisme	 pelaporannya,	 penghasilan	 dividen	 ini
                   dilaporkan	dalam	SPT	Masa	PPh	Final	Pasal	4	ayat	(2).	Hal	ini	juga	diatur	dalam	PP	No.	19
                   Tahun	2009.

                   Kelima,	 pemerintah	 menerbitkan	 PP	 yang	 mengatur	 secara	 khusus	 pemajakan	 final	 atas
                   pelaku	usaha	mikro	kecil	dan	menengah	(UMKM),	yaitu	PP	No.	46	Tahun	2013	tentang	Pajak
                   Penghasilan	 atas	 Penghasilan	 dari	 Usaha	 yang	 Diterima	 atau	 Diperoleh	 Wajib	 Pajak	 yang
                   Memiliki	Peredaran	Bruto	Tertentu	(PP	No.	46/2013)	yang	kemudian	diganti	dengan	PP	No.
                   23	Tahun	2018	tentang	Pajak	Penghasilan	atas	Penghasilan	dari	Usaha	yang	Diterima	atau
                   Diperoleh	Wajib	Pajak	yang	Memiliki	Peredaran	Bruto	Tertentu	(PP	No.	23/2018).	Pengenaan
                   PPh	final	ini	diklasifikasikan	sebagai	jenis	PPh	Pasal	4	ayat	(2).	Sesuai	PP	No.	23/2018,	wajib
                   pajak	yang	memiliki	peredaran	usaha	di	bawah	Rp4,8	miliar	dapat	memilih	untuk	dikenai	PPh
                   final	sebesar	0,5%	dari	peredaran	kotor	usahanya.	Sebelumnya,	tarif	yang	berlaku	adalah	1%
                   (PP	No.	46/2013).

                   Adapun	ketentuan-ketetentuan	PPh	final	lainnya	tidak	mengalami	perubahan	dari	ketentuan
                   sebelumnya.	Namun	demikian,	peraturan	pelaksana		dari	PPh	final	dimaksud	terus	diperbarui
                   sebelum	dan	sepanjang	UU	ini	berlaku.




                   	                                                                                21
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28