Page 13 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 13

pula	 negara	 yang	 menerapkan	 presumptive	 taxation	 pada	 seluruh	 jenis	 usaha	 tanpa	 ada
                   pembatasan	jenis	usahanya.
                                            62
                   Sementara	itu,	negara-negara	sub-Sahara	di	Afrika	menerapkan	presumptive	taxation	untuk
                   memajaki	sektor	informal,	di	mana	sektor	tersebut	merupakan	sektor	dengan	banyak	kasus
                   penghindaran	pajak	dan	lemahnya	administrasi.		Basis	yang	digunakan	presumptive	taxation
                   di	negara-negara	tersebut	dapat	berupa	basis	tetap	maupun	lump-sum	yang	dikenakan	pada
                   individu	 maupun	 bisnis.	 Presumptive	 taxation	 di	 negara-negara	 tersebut	 juga	 mencakup
                   mencakup	 impor,	 withholding	 tax,	 serta	 licence	 fee	 pada	 bisnis.	 Presumptive	 taxation
                   merupakan	 cara	 yang	 dianggap	 efektif,	 efisien,	 dan	 adil	 dalam	 meningkatkan	 penerimaan
                   pajak	di	negara	sub-Saharan	Afrika.
                                                   63
                   Presumptive	 tax	 memiliki	 beberapa	 keterbatasan.	 Selain	 kesulitan	 dalam	 mengukur
                   efektvitasnya,	keterbatasan	skema	ini	berkaitan	dengan	kesulitan	dalam	menentukan	batasan
                   (threshold)	wajib	pajak	yang	menggunakan	presumptive	tax.	Apabila	batasan	yang	ditetapkan
                   terlalu	 tinggi	 atau	 terlalu	 rendah	 dalam	 perancangan,	 wajib	 pajak	 akan	 terinsentif	 untuk
                   menghindari	rezim	pajak	yang	normal	dan	menggunakan	berbagai	cara	agar	dapat	masuk	ke
                   dalam	 rezim	 khusus	 yang	 menguntungkan	 mereka.	 Akibatnya,	 tujuan	 dari	 diberlakukan
                   presumptive	 tax	 menjadi	 tidak	 terpenuhi.  64  	Penerapan	 presumptive	 tax	 juga	 dapat
                   menimbulkan	dampak	yang	berbeda	terhadap	redistribusi	pendapatan,	kompleksitas	sistem
                   pajak,	dan	juga	implikasi	kewajiban	administratif	yang	perlu	dipenuhi.
                                                                                  65
                   B.3.2  Mekanisme	Withholding	Tax

                   Mekanisme	pemotongan-pemungutan	pajak	atau	yang	populer	disebut	dengan	withholding
                   tax	merupakan	bagian	yang	tidak	terpisahkan	dari	sistem	pajak	penghasilan	suatu	negara.
                   Secara	konseptual,	withholding	tax	merupakan	mekanisme	pembayaran	angsuran	atas	pajak
                   penghasilan	yang	terutang	dalam	suatu	tahun	pajak.	Withholding	tax	pada	dasarnya	bukan
                   merupakan	pajak	penghasilan,	melainkan	hanya	merupakan	sistem	pemungutan	pajak	yang
                   dilakukan	 oleh	 wajib	 pajak	 untuk	 melakukan	 pemotongan	 atas	 pembayaran	 yang
                   dilakukannya,	dengan	persentase	tertentu	yang	diatur	secara	jelas	di	dalam	undang-undang,
                   serta	menyetorkan	pemotongan	tersebut	kepada	pemerintah.
                                                                          66
                   Dewasa	ini,	skema	withholding	tax	kerap	dikaitkan	dengan	konsep	remittance	rule.	Remittance
                   rule	sendiri	merupakan	ketentuan	pajak	yang	mengatur	mengenai	pihak	yang	ditunjuk	untuk
                   mengadministrasikan	dan	menyetorkan	(to	remit)	pajak	yang	menjadi	tanggung	jawab	wajib
                   pajak	lainnya.
                               67
                   Berbeda	dengan	mekanisme	normal,	mekanisme	withholding	tax	membuat	kepatuhan	pajak
                   lebih	baik,	karena	pajak	langsung	dipungut	atau	dipotong	oleh	agen	pemungut	atau	pemotong
                   PPh. 	Artinya,	sistem	withholding	tax	dianggap	efektif	dalam	menambah	kepatuhan	wajib
                       68
                   pajak.  69  	Lebih	 lanjut	 lagi,	 mekanisme	 ini	 juga	 dianggap	 efektif	 dalam	 meningkatkan
                   penerimaan	 negara.	 Penerimaan	 negara	 meningkat	 akibat	 meningkatnya	 pelaporan	 pajak
                   oleh	 pemungut	 atau	 pemotong	 PPh,	 sehingga	 pajak	 yang	 diterima	 negara	 pun	 semakin
                   optimal. 70 	Martinez-Vazquez	 et	 al.	 juga	 berpendapat	 bahwa	 mekanisme	 withholding	 tax

                   62 		 Richard	M.	Bird	dan	Sally	Wallace,	Op.Cit.,	12.
                   63 		 Gunther	 Taube	 dan	 Helaway	 Tades,	 “Presumptive	 Taxation	 in	 Sub-Saharan	 Africa	 Experiences	 and
                       Prospects,”	IMF	Working	Paper	WP/96/5	(Januari	1996):	1-3.
                   64 		 Richard	M.	Bird	dan	Sally	Wallace,	Op.Cit.,	19.
                   65 		 Alessandro	 Balestrino	 dan	 Umberto	 Galmarini,	 “On	 the	 Redistributive	 Properties	 of	 Presumptive
                       Taxation,”	CESifo	Working	Paper	No.	1381	(2005):	13.
                   66 		 Leon	Yudkin,	A	Legal	Structure	for	Effective	Income	Tax	Administration	(Cambridge:	Harvard	Law	School,
                       1971),	31-32.
                   67 		 Joel	Slemrod,	“The	Economics	of	Tax	Remittance,”	National	Tax	Journal,	Vol.	60,	No.	2	(2008):	251-275.
                   68 		 Libor	Dušek	dan	Sutirtha	Bagchi,	“Are	Efficient	Taxes	Responsible	for	Big	Government?	Evidence	from
                       Tax	Withholding,”	SSRN	Papers	(2016):	2.
                   69 		 Piroska	Soos,	Self-Employed	Evasion	and	Tax	Withholding:	A	Comparative	Study	and	Analysis	of	the	Issues
                       (University	of	California	Davis,	1990),	122.
                   70 			 Christian	 Vossler	 dan	 Michael	 McKee,	 “Behavioral	 Effects	 of	 Tax	 Withholding	 on	 Tax	 Compliance:
                       Implications	for	Information	Initiatives,”	Department	of	Economics	Working	Paper	No.	15-12	(2015):	1.


                   	                                                                                11
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18