Page 9 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 9

income	 tax	merupakan	 sistem	 pengenaan	 PPh	 yang	 mengkombinasikan	 antara	pure	 global
                   taxation	dan	pure	schedular	taxation. 	Dalam	sistem	ini,	tidak	semua	penghasilan	digabung
                                                    29
                   untuk	dikenai	pajak	secara	global.	Namun,	terdapat	penghasilan-penghasilan	yang	dikenai
                   pajak	secara	terpisah	meskipun	keduanya	diterima	oleh	wajib	pajak	yang	sama.	Oleh	karena
                   itu,	pada	saat	perhitungan	harus	dipisahkan	terlebih	dahulu	penghasilan	yang	dikenai	pajak
                   berdasarkan	schedular	taxation	dengan	penghasilan	yang	dikenai	pajak	berdasarkan	global
                   taxation.
                   Dual	income	tax	bisa	dianggap	suatu	terobosan	untuk	menanggulangi	kelemahan	dari	global
                   tax	system	tanpa	melangkah	terlalu	jauh	menuju	schedular	tax	system.	Penerapan	dual	income
                   tax	 diinisiasi	 pertama	 kali	 oleh	 negara-negara	 Skandinavia,	 yaitu	 Denmark,	 Filandia,
                   Norwegia,	dan	Swedia. 	Pada	awalnya	negara-negara	tersebut	menerapkan	global	tax	system,
                                       30
                   yang	mana	atas	beban	pajak	dihitung	atas	total	gabungan	seluruh	jenis	penghasilan	dengan
                   tarif	 yang	 progresif.	 Hal	 tersebut	 mendorong	 adanya	 tren	 capital	 flight	 serta	 rendahnya
                   kepemilikan	investasi	portfolio	dalam	negeri	di	tengah	globalisasi	yang	meningkat.	Selain	itu,
                   penggabungan	seluruh	jenis	penghasilan	telah	menciptakan	insentif	untuk	melakukan	offset
                   atas	kerugian	yang	dialami	pada	penghasilan	dari	modal	terhadap	pajak	terutang.	Oleh	karena
                   itu,	negara-negara	tersebut	kemudian	memisahkan	perlakuan	pajak	antara	penghasilan	dari
                   modal	 (kapital)	 dengan	 penghasilan	 dari	 pekerjaan	 (labor).	 Tarif	 penghasilan	 dari	 modal
                   kemudian	 diturunkan	 mendekati	 tarif	 terendah	 PPh	 orang	 pribadi,	 sedangkan	 tarif	 atas
                   penghasilan	berbasis	pekerjaan	tidak	berubah	(tetap	progresif).
                                                                            31
                   Pemisahan	 tersebut	 kemudian	 berhasil	 menciptakan	 daya	 saing	 atas	 investasi	 di	 sektor
                   keuangan,	 sekaligus	 menjamin	 progresivitas	 sistem	 PPh.	 Tidak	 hanya	 itu,	 pemisahan
                   perlakuan	 tersebut	 turut	 mengurangi	 tergerusnya	 basis	 pajak	 atas	 penghasilan	 dari
                   pekerjaan,	yang	sebelumnya	banyak	dikurangi	oleh	biaya-biaya	atas	penghasilan	dari	modal.
                   Selain	 itu,	 pemisahan	 tersebut	 memberikan	 solusi	 bagi	 kesulitan	 wajib	 pajak	 dalam
                   melakukan	 perhitungan	 (administrasi)	 sebagian	 penghasilan	 dari	 modal	 pada	 saat
                   diberlakukannya	global	tax	system,	yang	akhirnya	berdampak	bagi	kepatuhan	atas	seluruh
                   penghasilan. 	Dual	income	tax	juga	selaras	dengan	teori	keuangan	publik	yang	mensyaratkan
                              32
                   adanya	pemisahan	antara	penghasilan	dari	modal	dan	pekerjaan,	maupun	pemisahan	antara
                   penghasilan	yang	dipergunakan	untuk	konsumsi	saat	ini	dan	saat	mendatang	(dalam	kasus
                   tabungan).
                             33
                   Lebih	lanjut	lagi,	kelebihan	utama	dual	income	tax	juga	terletak	pada	berkurangnya	biaya
                   kepatuhan	 (compliance	 cost),	 biaya	 pemungutan,	 serta	 biaya	 pengawasan	 (administrative
                   cost). 	Tarif	yang	relatif	rendah	dan	tunggal	(flat)	atas	penghasilan	dari	modal	mengurangi
                        34
                   distorsi	dalam	hal	keputusan	investasi	maupun	menginternalisasikan	inflasi	yang	umumnya
                   menyertai	nilai	investasi.

                   Atas	keunggulan	dari	dual	income	tax,	banyak	negara	kemudian	mengadopsi	sistem	tersebut.
                   Pada	 penerapannya,	 jenis	 penghasilan	 yang	 dianggap	 sebagai	 modal	 mencakup	 bunga,
                   dividen,	capital	gain,	sewa,	penghasilan	dari	properti	pribadi,	royalti,	dan	penghasilan	dari

                   29 		 Lee	Burns	dan	Richard	Krever,	Loc.Cit.
                   30 		 Richard	M.	Bird	dan	Eric	M.	Zolt,	“Dual	Income	Taxation	and	Developing	Countries,”	Columbia	Journal	of
                       Tax	Law	Vol.1	(2010):	174-217
                   31 		 Peter	 Birch	 Sorensen,	 “Dual	 Income	 Taxation:	 Why	 and	 How?”	 Cesifo	 Working	 Paper	 No.	 1551
                       (September	2005).
                   32 		 Peter	Birch	Sorensen,	“The	Nordic	Dual	Income	Tax:	Principles,	Practices,	and	Relevance	for	Canada,”
                       Canadian	Tax	Journal	Vol.	55	No.3	(2007):	565.
                   33 		 Robin	Boadway,	“The	Dual	Income	Tax	System	–	An	Overview”	Cesifo	DICE	Report	3	(2004):	3-8.
                   34 		 Bernd	 Genser,	 “The	 Dual	 Income	 Tax:	 Implementation	 and	 Experience	 in	 European	 Countries,”
                       Ekonomski	Pregled,	Vol.	57	No	3-4	(2006):	285.


                   	                                                                                 7
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14