Page 6 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 6

Dari	definisi	yang	diajukan	oleh	kedua	lembaga	tersebut,	dapat	disimpulkan	beberapa	hal,
                   yaitu:
                   (i)   pajak	final	diletakkan	dalam	konteks	PPh.	IBFD	menyebutkan	konteks	‘penghasilan’,
                         sedangkan	OECD	menyebutkan	‘Perjanjian	Penghindaran	Pajak	Berganda	(P3B)’	yang
                         secara	 tidak	 langsung	 berada	 di	 ranah	 PPh.	 Artinya,	 penyebutan	 frasa	 ‘final’	 yang
                         melekat	pada	frasa	‘PPh’	dirasa	sudah	tepat.
                   (ii)   pajak	final	berkaitan	erat	dengan	mekanisme	withholding	tax	yang	melibatkan	pihak
                         ketiga	sebagai	pemotong	penghasilan.

                   (iii)  adanya	perbedaan	tarif	pajak.	Kedua	definisi	tersebut	memperlihatkan	bahwa	pajak
                         final	berkaitan	erat	dengan	suatu	tarif	yang	berlaku	khusus.	Pada	definisi	OECD,	hal
                         tersebut	ditunjukkan	melalui	perbedaan	tarif	withholding	tax	antara	yang	tercantum
                         dalam	P3B	dengan	yang	berlaku	secara	umum.	Selanjutnya,	definisi	IBFD	menegaskan
                         mengenai	pembedaan	dengan	tarif	yang	berlaku	progresif	yang	mana	umum	dalam
                         sistem	PPh	khususnya	orang	pribadi.
                   (iv)  adanya	pemisahan	perlakuan	pajak.	Secara	implisit,	IBFD	mendefinisikan	pajak	final
                         sebagai	pajak	yang	diterapkan	pada	suatu	penghasilan	yang	tidak	diikutsertakan	dalam
                         perhitungan	nilai	pajak	terutang	dalam	rezim	yang	berlaku	umum.
                   (v)   merepresentasikan	 nilai	 akhir	 sehingga	 atas	 pemotongan	 dan	 penyetoran	 tersebut
                         tidak	akan	diperhitungkan	dalam	menghitung	pajak	terutang.
                   (vi)  umumnya	dalam	konteks	pajak	internasional.	Hal	ini	terlihat	jelas	dalam	penjelasan
                         OECD.	Di	sisi	lain,	IBFD	menggunakan	konteks	ini	sebagai	contoh	praktik	pajak	final
                         yang	biasanya	dilakukan.
                   Namun	demikian,	definisi	dan	konteks	yang	menyertai	penyebutan	pajak	final	tersebut	belum
                   bisa	 menjelaskan	 mengenai	 konsep	 dan	 filosofi	 atas	 PPh	 final.	 Penjelasan	 yang	 memadai
                   tentang	justifikasi	dari	pengenaan	PPh	final	belum	tersedia.


                   B.2  PPh	Final	sebagai	Konsekuensi	Sistem	Pajak

                   B.2.1  Schedular	Tax	System
                                               12
                   Secara	teori,	ada	dua	model	sistem	pengenaan	PPh,	yaitu	sistem	pemajakan	global	(global
                   taxation	system)	dan	sistem	pemajakan	schedular	(schedular	taxation	system). 	Kedua	model
                                                                                        13
                   ini	 memiliki	 karakteristik	 dan	 cara	 penerapan	 yang	 berbeda	 serta	 kelebihan	 dan
                   kekurangannya	masing-masing.
                   Sistem	pengenaan	PPh	berdasarkan	global	taxation	adalah	sistem	yang	mengenakan	pajak
                   atas	 seluruh	 jenis	 penghasilan	 tanpa	 memperhatikan	 karakteristik,	 sumber,	 dan	 jenis
                   penghasilan	yang	diperoleh	wajib	pajak. 	Dengan	kata	lain,	sistem	global	taxation	merupakan
                                                      14
                   sistem	 yang	 mengenakan	 penghasilan	 berdasarkan	 accretion	 concept,	 yaitu	 konsep	 yang
                   menjumlahkan	seluruh	jenis	penghasilan	tanpa	memandang	sumbernya.
                                                                                    15




                   12 		 Bagian	ini	diadopsi	dan	dimodifikasi	dari	Darussalam,	“Antara	Pemajakan	Global	dan	Schedular,	Pilih
                       Mana?”,	DDTCNews,	3	Februari	2020.
                   13 		 Janet	Stotsky,	“The	Base	of	the	Personal	Income	Tax,”	dalam	Tax	Policy	Handbook,	ed.	Parthasarathi
                       Shome	(Washington	DC:	IMF,	1999),	121.
                   14 		 Lee	Burns	dan	Richard	Krever,	“Individual	Income	Tax,’’	dalam	Tax	Law	Design	and	Drafting	Volume	2,
                       ed.	Victor	Thuronyi	(United	Kingdom:	IMF,	1998),	495.
                   15 		 Reuven	S.	Avi-Yonah,	Nicola	Sartori,	dan	Omri	Marian,	Global	Perspective	on	Income	Taxation	Law	(New
                       York:	Oxford	University	Press,	2011),	18.


                   	                                                                                 4
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11