Page 8 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 8

pajak.	Kedua,	penerapan	tarif	PPh	progresif	dalam	sistem	ini	dapat	dapat	mendistorsi	pilihan
                   wajib	pajak	untuk	melakukan	pekerjaan	yang	memberikan	penghasilan	tinggi.
                                                                                         24
                   Di	sisi	lain,	meskipun	disebut	tidak	lebih	unggul	dari	sistem	global	taxation,	sistem	schedular
                   taxation	juga	memiliki	kelebihannya	tersendiri. 	Pertama,	sistem	ini	dianggap	lebih	mudah
                                                              25
                   diterapkan	bagi	negara	yang	belum	memiliki	sistem	administrasi	yang	canggih	karena	adanya
                   sistem	witholding	tax.	Kedua,	dapat	menjaga	jumlah	penerimaan	negara	karena	pengawasan
                   atas	penerimaan	PPh	akan	lebih	mudah	dilakukan	mengingat	setiap	jenis	penghasilan	telah
                   dikelompokkan	sesuai	dengan	sumber	penghasilannya.	Ketiga,	dianggap	dapat	meningkatkan
                   jumlah	 penerimaan	 negara	 karena	 dalam	 sistem	 ini	 terdapat	 perlakuan	 tarif	 PPh	 yang
                   berbeda	untuk	setiap	jenis	penghasilan.
                   Sistem	schedular	taxation	bukanlah	sistem	yang	sempurna	karena	sistem	ini	juga	memiliki
                   beberapa	 kekurangan.	 Pertama,	 pengelompokkan	 penghasilan	 berdasarkan	 sumber
                   penghasilannya	 dianggap	 menimbulkan	 beban	 administrasi	 bagi	 otoritas	 pajak.	 Kedua,
                   adanya	pembedaan	pengenaan	tarif	PPh	berdasarkan	sumber	penghasilan	dapat	digunakan
                   oleh	wajib	pajak	sebagai	celah	untuk	melakukan	perencanaan	pajak	(tax	planning).
                                                                                             26
                   Setiap	 negara	 berhak	 untuk	 menentukan	 sistem	 pengenaan	 mana	 yang	 akan	 diterapkan,
                   apakah	sistem	global	taxation,	schedular	taxation,	atau	campuran	dari	kedua	sistem	tersebut.
                   Sebagai	contoh,	Amerika	Serikat	dan	Brazil	menerapkan	sistem	global	taxation.	Sementara	itu,
                   beberapa	 negara	 di	 Eropa,	 seperti	 Italia,	 Prancis,	 Jerman,	 Spanyol,	 dan	 UK	 menerapkan
                   sistem	schedular	taxation.
                                          27
                   Sistem	pemajakan	global	umumnya	digunakan	oleh	negara-negara	maju	sementara	sistem
                   pemajakan	 schedular	 banyak	 digunakan	 pada	 negara-negara	 berkembang.	 Namun,	 dalam
                   praktik	 kedua	 sistem	 tersebut	 umumnya	 diterapkan	 oleh	 hampir	 semua	 negara	 secara
                   bersama-sama.	 Indonesia	 sendiri	 menggunakan	 metode	 campuran	 dalam	 pengenaan
                   pajaknya.	Penerapan	global	taxation	tercermin	dari	rumusan	Pasal	4	ayat	(1)	UU	PPh	yang
                   menyebutkan	bahwa	pengenaan	pajak	atas	penghasilan	dengan	cara	menjumlahkan	semua
                   jenis	tambahan	kemampuan	ekonomis	di	manapun	didapat,	di	Indonesia	dan	di	luar	negeri.
                   Lalu	atas	seluruh	penghasilan	tersebut	diterapkan	suatu	struktur	tarif	progresif	yang	berlaku
                   atas	semua	wajib	pajak. 	Sistem	pemajakan	global	pada	dasarnya	memenuhi	konsep	keadilan
                                        28
                   dalam	perpajakan,	yaitu	keadilan	horizontal	dan	keadilan	vertikal.
                   Sementara	 itu,	 penerapan	schedular	 taxation	menyebabkan	 penghasilan-penghasilan
                   tertentu	 dikenakan	 tarif	 sendiri-sendiri	 berdasarkan	 aturan	 yang	 berlaku.	 Di	 Indonesia,
                   penerapan	sistem	ini	dapat	dilihat	pada	pengenaan	PPh	final	yang	diatur	dalam	beberapa
                   pasal,	misalnya	Pasal	4	ayat	(2),	Pasal	15,	dan	Pasal	17	ayat	(2c)	UU	PPh.	Umumnya,	tujuan
                   dari	 sistem	 ini	 adalah	 untuk	 mempercepat	 masuknya	 penerimaan	 negara	 dan
                   penyederhanaan	administrasi	perpajakan	karena	sifatnya	yang	final	atau	langsung	dipotong
                   pajak	setiap	saat	penghasilan	tersebut	timbul.


                   B.2.2	 Dual	Income	Tax
                   Walaupun	 secara	 teori	 sistem	 pengenaan	 PPh	 terbagi	 menjadi	 dua	 model	 terpisah,	 pada
                   praktiknya,	kedua	sistem	tersebut	diterapkan	secara	bersama-sama	oleh	beberapa	negara.
                   Sistem	inilah	yang	disebut	dengan	dualistic	composite	system.	Dualistic	atau	kerap	disebut	dual

                   24 		 Robin	Boadway,	“The	Dual	Income	Tax	System	–	An	Overview,”	CESifo	DICE	Report	No.	3	(2004),	3.
                   25 		 Janet	Stotsky,	Loc.Cit.
                   26 			 Lee	Burns	dan	Richard	Krever,	Loc.Cit.
                   27 		 Reuven	S.	Avi-Yonah,	Nicola	Sartori,	Loc.Cit.
                   28 		 Mansury,	Pajak	Penghasilan	Lanjutan	(Jakarta:	Ind-Hill-Co,	1996),	82.


                   	                                                                                 6
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13