Page 12 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 12

lain,	sehingga	besaran	agregat	sesungguhnya	sulit	untuk	diketahui. 	Sementara	itu,	Musgrave
                                                                              51
                   mengidentifikasi	UMKM,	orang-orang	dengan	profesi	tertentu	(yang	penghasilannya	berasal
                   dari	berbagai	klien),	dan	petani	sebagai	kelompok	hard-to-tax	sectors. 	Argumentasi	serupa
                                                                                  52
                   juga	dikemukakan	oleh	Tanzi	dan	Janscher 	dan	Terkper.	Terdapat	konsensus	bahwa	hard-
                                                          53
                   to-tax	sector	tidak	sebatas	pada	apakah	wajib	pajak	terkait	merupakan	sektor	formal	atau
                   informal,	melakukan	pencatatan	keuangan	atau	tidak,	namun	merujuk	kepada	sekelompok
                   wajib	 pajak	 yang	 informasi	 mengenai	 besaran	 penghasilan	 sebenarnya	 sulit	 untuk
                   diketahui.
                            54
                   Selain	 menjadi	 instrumen	 pengumpulan	 informasi,	 presumptive	 tax	 dapat	 menjadi	 solusi
                   untuk	 memajaki	 sektor	 tersebut.  55 	Presumptive	 tax	 juga	 ditujukan	 untuk	 meningkatkan
                   efisiensi	 dalam	 memperoleh	 informasi	 yang	 diperlukan	 untuk	 menghitung	 beban	 pajak.
                                                                                                     56
                   Selain	itu,	presumptive	tax	tepat	untuk	diterapkan	ketika	biaya	untuk	memperoleh	informasi
                   diperkirakan	 lebih	 besar	 ketimbang	 potensi	 penerimaan	 yang	 hilang	 akibat	 menerapkan
                   presumptive	tax	ketimbang	menggunakan	ketentuan	dengan	perhitungan	normal.
                                                                                            57
                   Desain	presumptive	tax	dapat	dirancang	berdasarkan	tiga	metode	umum	yang	mengacu	pada
                   basis	 pajak	 yang	 dipergunakan	 (dasar	 pengenaan	 pajak). 58 	Metode	 pertama	 diterapkan
                   melalui	 penghitungan	 ulang	 pendapatan	 (reconstruction	 of	 income).	 Dalam	 metode	 ini,
                   penghasilan	wajib	pajak	dihitung	ulang	oleh	otoritas	pajak	berdasarkan	estimasi	tertentu.
                   Metode	kedua	menggunakan	penghasilan	bruto	sebagai	basis	pajak.	Atas	sifatnya	yang	hanya
                   memperhitungkan	 penghasilan	 bruto	 tanpa	 memperhitungkan	 biaya-biaya,	 metode	 ini
                   berpotensi	merugikan	wajib	pajak	terutama	jika	wajib	pajak	dalam	kondisi	merugi. 	Metode
                                                                                             59
                   ketiga	menggunakan	nilai	kepemilikan	aset	sebagai	basis	pajak.	Nilai	aset	dapat	berupa	total
                   aset	(gross	asset),	total	aset	setelah	dikurangi	total	utang	ataupun	total	aset	dikurangi	jenis
                   kewajiban	lainnya.
                   Penerapan	presumptive	tax	bervariasi	di	setiap	negara.	Di	Kolombia,	presumptive	tax	berlaku
                   berdasarkan	asumsi	bahwa	pendapatan	individu	paling	sedikit	merupakan	8%	dari	kekayaan
                   bersih	wajib	pajak.	Asumsi	tersebut	juga	berlaku	bagi	Argentina,	Meksiko,	dan	Venezuela.
                                                                                                     60
                   Presumptive	tax	di	Yunani	didasarkan	pada	kondisi	sosial-ekonomi	individu,	seperti	besarnya
                   sewa	rumah	kedua,	biaya	staf	rumah	tangga,	dan	nilai	aset	yang	dimiliki	seperti	mobil	atau
                   kapal.
                        61
                   Sejumlah	negara	memanfaatkan	presumptive	taxation	untuk	memajaki	usaha	kecil,	seperti	di
                   Belgia,	Bolivia,	Meksiko,	Uruguay,	Angola,	Kamerun,	Moroko,	Ghana,	Rusia,	Urganda,	Ukraina.
                   Beberapa	negara	membatasi	jenis	usaha	kecil	yang	dapat	menggunakan	presumptive	taxation,
                   contoh	jenis	usahanya	yaitu:	transportasi,	sektor	jasa,	retail,	dan	sektor	pilihan	lainnya.	Ada


                   51 		 Arindam	Das-Gupta,	"A	Theory	of	Hard-to-Tax	Groups,"	Public	Finance	Vol.	49	(1994):	28-39.
                   52    Richard	 A.	 Musgrave,	 “Income	 Taxation	 of	 the	 Hard-to-Tax	 Groups,”	 dalam	 Taxation	 in	 Developing
                       Countries,	ed.	Richard	M.	Bird	dan	Oliver	Oldman	(Baltimore:	Johns	Hopkins	University	Press,	1990),	299.
                   53    Vito	 Tanzi	 dan	 Milka	 Casanegra	 de	 Jantscher,	 “The	 Use	 of	 Presumptive	 Income	 in	 Modern	 Taxation
                       Systems,”	in	Changes	in	Revenue	Structure,	ed.	Aldo	Chiancone	dan	Kenneth	Messere	(Detroit:	Wayne
                       State	University	Press,	1989).
                   54 		 James	 Alm,	 Jorge	 Martinez-Vazquez,	 dan	 Friedrich	 Schneider,	 Op.Cit,	 15.	 Lihat	 juga	 Seth	 Terkper,
                       “Managing	Small	and	Medium-Size	Taxpayers	in	Developing	Economies,”	Tax	Notes	International	Vol.	13
                       (2003):	211-234.
                   55 		 Victor	Thuronyi,	“Presumptive	Taxation	of	the	Hard-to-Tax,”	dalam	Taxing	the	Hard-to-Tax:	Lessons	from
                       Theory	and	Practice	(Elsevier	B.V.,	2004),	13.
                   56 		 Shlomo	Yitzhaki,	“Cost	Benefit	Analysis	of	Presumptive	Taxation,”	Public	Financial	Analysis	Vol.	63	No.	3
                       (2007):	311-326.
                   57 		 Kyle	D.	Logue	dan	Gustavo	G.	Vettori,	“Narrowing	the	Tax	Gap	through	Presumptive	Taxation,”	Empirical
                       Legal	Studies	Center	Working	Paper	No.	10-007	(2010):	6.
                   58 		 Victor	Thuronyi,	Op.Cit.,	6-21.
                   59 		 Bird,	Richard	M.	dan	Sally	Wallace,	“Is	It	Really	So	Hard	to	Tax	the	Hard-to-Tax?	The	Context	and	Role	of
                       Presumptive	Taxes,”	ITP	Paper	0307	(2003):	21.
                   60 		 Kathleen	Delaney	Thomas,	“Presumptive	Collection:	A	Prospect	Theory	Approach	to	Increasing	Small
                       Business	Tax	Compliance”,	Tax	Law	Review	Vol.	67:	119-120.
                   61 		 Ibid,	121.


                   	                                                                                10
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17