Page 12 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 12
lain, sehingga besaran agregat sesungguhnya sulit untuk diketahui. Sementara itu, Musgrave
51
mengidentifikasi UMKM, orang-orang dengan profesi tertentu (yang penghasilannya berasal
dari berbagai klien), dan petani sebagai kelompok hard-to-tax sectors. Argumentasi serupa
52
juga dikemukakan oleh Tanzi dan Janscher dan Terkper. Terdapat konsensus bahwa hard-
53
to-tax sector tidak sebatas pada apakah wajib pajak terkait merupakan sektor formal atau
informal, melakukan pencatatan keuangan atau tidak, namun merujuk kepada sekelompok
wajib pajak yang informasi mengenai besaran penghasilan sebenarnya sulit untuk
diketahui.
54
Selain menjadi instrumen pengumpulan informasi, presumptive tax dapat menjadi solusi
untuk memajaki sektor tersebut. 55 Presumptive tax juga ditujukan untuk meningkatkan
efisiensi dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk menghitung beban pajak.
56
Selain itu, presumptive tax tepat untuk diterapkan ketika biaya untuk memperoleh informasi
diperkirakan lebih besar ketimbang potensi penerimaan yang hilang akibat menerapkan
presumptive tax ketimbang menggunakan ketentuan dengan perhitungan normal.
57
Desain presumptive tax dapat dirancang berdasarkan tiga metode umum yang mengacu pada
basis pajak yang dipergunakan (dasar pengenaan pajak). 58 Metode pertama diterapkan
melalui penghitungan ulang pendapatan (reconstruction of income). Dalam metode ini,
penghasilan wajib pajak dihitung ulang oleh otoritas pajak berdasarkan estimasi tertentu.
Metode kedua menggunakan penghasilan bruto sebagai basis pajak. Atas sifatnya yang hanya
memperhitungkan penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya, metode ini
berpotensi merugikan wajib pajak terutama jika wajib pajak dalam kondisi merugi. Metode
59
ketiga menggunakan nilai kepemilikan aset sebagai basis pajak. Nilai aset dapat berupa total
aset (gross asset), total aset setelah dikurangi total utang ataupun total aset dikurangi jenis
kewajiban lainnya.
Penerapan presumptive tax bervariasi di setiap negara. Di Kolombia, presumptive tax berlaku
berdasarkan asumsi bahwa pendapatan individu paling sedikit merupakan 8% dari kekayaan
bersih wajib pajak. Asumsi tersebut juga berlaku bagi Argentina, Meksiko, dan Venezuela.
60
Presumptive tax di Yunani didasarkan pada kondisi sosial-ekonomi individu, seperti besarnya
sewa rumah kedua, biaya staf rumah tangga, dan nilai aset yang dimiliki seperti mobil atau
kapal.
61
Sejumlah negara memanfaatkan presumptive taxation untuk memajaki usaha kecil, seperti di
Belgia, Bolivia, Meksiko, Uruguay, Angola, Kamerun, Moroko, Ghana, Rusia, Urganda, Ukraina.
Beberapa negara membatasi jenis usaha kecil yang dapat menggunakan presumptive taxation,
contoh jenis usahanya yaitu: transportasi, sektor jasa, retail, dan sektor pilihan lainnya. Ada
51 Arindam Das-Gupta, "A Theory of Hard-to-Tax Groups," Public Finance Vol. 49 (1994): 28-39.
52 Richard A. Musgrave, “Income Taxation of the Hard-to-Tax Groups,” dalam Taxation in Developing
Countries, ed. Richard M. Bird dan Oliver Oldman (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1990), 299.
53 Vito Tanzi dan Milka Casanegra de Jantscher, “The Use of Presumptive Income in Modern Taxation
Systems,” in Changes in Revenue Structure, ed. Aldo Chiancone dan Kenneth Messere (Detroit: Wayne
State University Press, 1989).
54 James Alm, Jorge Martinez-Vazquez, dan Friedrich Schneider, Op.Cit, 15. Lihat juga Seth Terkper,
“Managing Small and Medium-Size Taxpayers in Developing Economies,” Tax Notes International Vol. 13
(2003): 211-234.
55 Victor Thuronyi, “Presumptive Taxation of the Hard-to-Tax,” dalam Taxing the Hard-to-Tax: Lessons from
Theory and Practice (Elsevier B.V., 2004), 13.
56 Shlomo Yitzhaki, “Cost Benefit Analysis of Presumptive Taxation,” Public Financial Analysis Vol. 63 No. 3
(2007): 311-326.
57 Kyle D. Logue dan Gustavo G. Vettori, “Narrowing the Tax Gap through Presumptive Taxation,” Empirical
Legal Studies Center Working Paper No. 10-007 (2010): 6.
58 Victor Thuronyi, Op.Cit., 6-21.
59 Bird, Richard M. dan Sally Wallace, “Is It Really So Hard to Tax the Hard-to-Tax? The Context and Role of
Presumptive Taxes,” ITP Paper 0307 (2003): 21.
60 Kathleen Delaney Thomas, “Presumptive Collection: A Prospect Theory Approach to Increasing Small
Business Tax Compliance”, Tax Law Review Vol. 67: 119-120.
61 Ibid, 121.
10