Page 14 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 14

secara	 otomatis	 menutup	 kemungkinan	 adanya	 perilaku	 ketidakpatuhan	 yang	 dilakukan
                   wajib	pajak	secara	signifikan.
                                             71
                   Secara	 empiris,	 skema	 withholding	 tax	 berhasil	 dalam	 meningkatkan	 kepatuhan	 dan
                   pembayaran	 pajak. 	 72 	Oleh	 karena	 itu,	 tidak	 mengherankan	 jika	 mekanisme	 ini	 menjadi
                   andalan	 di	 berbagai	 negara	 berkembang, 	yang	 menghadapi	 rendahnya	 kepatuhan	 pajak
                                                         73
                   namun	memiliki	kebutuhan	penerimaan	pajak	yang	tinggi	untuk	keperluan	pembangunan.
                   Selain	efektif,	mekanisme	ini	juga	dianggap	efisien	mengurangi	biaya	pemungutan	PPh	bagi
                   pemerintah. 	Menurut	Dušek	dan	Bagchi,	terdapat	beberapa	penelitian	yang	mengonfirmasi
                              74
                   yang	 memberikan	 bukti	 empiris	 bahwa	 withholding	 tax	 dapat	 meningkatkan	 efisiensi
                   pemerintah.  75  	Mekanisme	 ini	 juga	 dapat	 membantu	 pemerintah	 dalam	 pengelolaan
                   anggaran, 	karena	cash	flow	yang	masuk	ke	pemerintah	lebih	cepat	diterima.
                            76
                   Di	sisi	lain,	pemungutan	pajak	dianggap	kompleks,	membebani	arus	kas	perusahaan	rekanan,
                   serta	 menimbulkan	 biaya	 administrasi	 terkait	 kepatuhan	 wajib	 pajak.	 Selain	 itu,	 dari	 sisi
                   pemungut	atau	pemotong	pajak,	mekanisme	ini	menambah	biaya	yang	harus	dikeluarkan.
                   Pemungut	atau	pemotong	pajak	diharuskan	menanggung	biaya	administrasi	dalam	rangka
                   pengumpulan	 pajak.	 Lebih	 lanjut	 lagi,	 apabila	 terdapat	 kekeliruan	 ataupun	 keterlambatan
                   dalam	 pemungutan	 atau	 pemotongan	 pajak,	 agen	 tersebut	 akan	 menanggung	 sanksi
                   administrasi	berupa	penambahan	pembayaran	pajak	ataupun	sanksi	administrasi	lainnya.
                                                                                                     77
                   Artinya,	mekanisme	ini	membebani	pihak	lain	yang	ditunjuk	sebagai	agen	pemungut	atau
                   pemotong	pajak.

                   Pada	kenyataannya,	tanggungjawab	yang	besar	tersebut	umumnya	diserahkan	kepada	wajib
                   pajak	badan	(perusahaan).	Fenomena	ini	seperti	yang	telah	dinyatakan	oleh	Bird,	“The	key	to
                   effective	 taxation	 is	 information,	 and	 the	 key	 to	 information	 in	 the	 modern	 economy	 is	 the
                   corporation	(including	particularly,	but	not	exclusively,	financial	corporations	such	as	banks).”
                                                                                                     78
                   Dengan	demikian,	perusahaan	tidak	hanya	menanggung	kewajiban	untuk	menyetorkan	pajak
                   yang	menjadi	tanggungannya	namun	juga	bertanggung	jawab	dalam	menyetorkan	pajak	yang
                   menjadi	tanggungan	wajib	pajak	lain.
                                                    79
                   Terdapat	dua	pendekatan	yang	dipergunakan	untuk	memperlakukan	withholding	tax,	yaitu
                   (i)	sebagai	angsuran	pembayaran	pajak	(advance	payment)	yang	dapat	dikreditkan	terhadap
                   seluruh	utang	pajak	yang	dihitung	di	akhir	tahun	pajak,	dan	(ii)	sebagai	pemungutan	pajak
                   final	yang	tidak	perlu	diperhitungkan	kembali	terhadap	seluruh	utang	pajak	yang	dihitung	di
                   akhir	tahun	pajak.
                                   80

                   B.3.3  Ring	Fencing
                   Setiap	negara	memiliki	kebebasan	dalam	memberikan	perlakuan	pajak	yang	berbeda	bagi
                   subjek	 pajak	 dan/atau	 objek	 penghasilan	 tertentu.  81  	Tanpa	 adanya	 suatu	 penegasan



                   71 		 Jorge	Martinez-Vazquez,	Gordon	B.	Harwood,	dan	Ernest	R.	Larkins,	“Withholding	Position	and	Income
                       Tax	Compliance:	Some	Experimental	Evidence,”	Public	Finance	Review	Vol.	2	(1992):	152-174.
                   72 		 Piroska	Soos,	Loc.Cit.
                   73 		 Michael	Carnahan,	“Taxation	Challenges	in	Developing	Countries,”	Asia	&	Pacific	Policy	Studies	Vol.	2	No.
                       1	(2015):	176.
                   74 		 Karl	Frieden,	Ashley	Giles,	dan	Josh	Howell,	“Global	Withholding	Taxes:	The	Awakening	Giant,”	Tax	Notes
                       International,	17	September	2012:	1147.
                   75 		 Libor	Dušek	dan	Sutirtha	Bagchi,	Op.Cit,	3.
                   76 		 OECD,	Withholding	&	Information	Reporting	Regimes	for	Small/Medium-sized	Businesses	&	Self-employed
                       Taxpayers	(Paris:	OECD	Publishing,	2009),	9.
                   77 		 Christian	Vossler	dan	Michael	McKee,	Op.Cit,	12.
                   78 		 Richard	M.	Bird,	“Why	Tax	Corporations?”	Bulletin	for	International	Taxation	(Mei,	2002):	199.
                   79 		 Lihat	 Anna	 Milanez,	 “Legal	 Tax	 Liability,	 Legal	 Remittance	 Responsibility	 and	 Tax	 Incidence:	 Three
                       Dimensions	of	Business	Taxation,”	OECD	Taxation	Working	Papers	No.	32	(Paris:	OECD	Publishing,	217).
                   80 		 Mansury	(1992),	Op.Cit,	189.
                   81 		 Dewasa	ini,	isu	mengenai	perlakuan	khusus	atau	rezim	tertentu	menjadi	sorotan	terutama	jika	perlakuan
                       khusus	tersebut	justru	diberikan	terhadap	SPLN,	bersifat	diskriminatif,	dan	berupaya	menarik	non-real


                   	                                                                                12
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19