Page 5 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 5

PPh	final	akan	dibahas	pada	bagian	D.	Pada	bagian	E	akan	dibahas	mengenai	tinjauan	kritis
                   dan	relevansi	PPh	final	di	Indonesia.	Terakhir	adalah	simpulan	dan	rekomendasi.
                   Sebagai	 informasi,	 ruang	 lingkup	 pembahasan	 PPh	 final	 yang	 disajikan	 pada	 tulisan	 ini
                   dibatasi	 pada	 ketentuan	 peraturan	 perundang-undangan	 yang	 menginduk	 pada	 UU	 PPh.
                   Artinya,	 rezim	 PPh	 bagi	 perusahaan	 migas,	 ketentuan	 dalam	 kontrak	 karya,	 maupun	 PPN
                   bersifat	 ‘final’	 yang	 menggunakan	 dasar	 pengenaan	 pajak	 (DPP)	 nilai	 lain,	 berada	 di	 luar
                   pembahasan	working	paper	ini.


                   B.  Konsep	PPh	Final

                   Dalam	rangka	meninjau	konsep	PPh	final	di	Indonesia,	diperlukan	penelusuran	mengenai
                   definisi	dan	konsep	dari	PPh	final	di	tataran	teoritis.	Sayangnya,	konsep	PPh	final	tidak	dapat
                   ditemukan	secara	eksplisit	dalam	berbagai	literatur.


                   B.1  Definisi	Pajak	Final
                   Pertama-tama,	 apakah	 PPh	 final	 adalah	 jenis	 pajak	 tertentu?	 Berdasarkan	 Government
                   Finance	Statistics	Manual	yang	dirilis	oleh	IMF	-dan	turut	diadopsi	oleh	OECD-,	terdapat	enam
                   kategori	umum	mengenai	pungutan	pajak. 	Keenam	kategori	tersebut	mencakup	pajak	atas
                                                         9
                   barang	dan	jasa,	pajak	kekayaan,	pajak	atas	transaksi	dan	perdagangan	internasional,		dan
                   sebagainya,	yang	kemudian	dikategorikan	menjadi	subkategori	lanjutan.	Dari	penelusuran
                   dokumen	tersebut,	terminologi	PPh	final	tidak	ditemukan.	Artinya,	PPh	final	bukanlah	suatu
                   jenis	pajak	tertentu	yang	memiliki	sifat	dan	karakteristik	tertentu.
                   Lebih	lanjut	lagi,	hanya	terdapat	dua	lembaga	resmi	yang	telah	memberikan	definisi	tentang
                   pajak	(PPh)	final,	yaitu	Organisation	for	Economic	Co-operation	and	Development	(OECD)	dan
                   International	Bureau	of	Fiscal	Documentation	(IBFD).		Menurut	OECD	Glossary	of	Tax	Terms,
                   pajak	final	didefinisikan	sebagai:
                                                10
                          	“Under	tax	treaties	the	withholding	tax	charged	by	the	country	of	source	may	be
                          limited	to	a	rate	lower	than	the	rate	which	would	be	charged	in	other	circumstances	-
                          this	reduced	rate	is	then	the	final	tax	in	the	country	of	source.”
                                                                          (dengan	tambahan	penekanan)

                   Sedangkan,	menurut	IBFD	Tax	Glossary,	pajak	final	ialah:

                          “Commonly	used	to	describe	income	that	is	subject	to	withholding	tax	and	that	is	not
                          included	 in	 income	 for	 purposes	 of	 computing	 tax	 at	 progressive	 rates.	 The
                          withholding	tax,	therefore,	represents	the	taxpayer’s	final	tax	liability	in	respect	of
                          the	income	in	question.	Withholding	tax	on	payments	such	as	dividends,	interest,	and
                          royalties	paid	to	non-residents	often	represents	a	final	tax	as	regards	the	recipient’s
                          tax	liability	in	the	country	imposing	the	tax	(additional	tax	may	still	be	payable	in	the
                          recipient’s	country	of	residence).”
                                                       11
                                                                          (dengan	tambahan	penekanan)






                   9 		  IMF,	Government	Finance	Statistics	Manual	(Washington,	D.C.:	IMF,	2014),	88.
                   10 		 OECD,	  “Glossary	  of	  Tax	  Terms,”	  Internet,	  dapat	  diakses	  melalui:
                       https://www.oecd.org/ctp/glossaryoftaxterms.htm.
                   11 		 IBFD,	International	Tax	Glossary,	6th	Edition	(The	Netherlands:	IBFD,	2009),	178-179.


                   	                                                                                 3
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10