Page 5 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 5
PPh final akan dibahas pada bagian D. Pada bagian E akan dibahas mengenai tinjauan kritis
dan relevansi PPh final di Indonesia. Terakhir adalah simpulan dan rekomendasi.
Sebagai informasi, ruang lingkup pembahasan PPh final yang disajikan pada tulisan ini
dibatasi pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menginduk pada UU PPh.
Artinya, rezim PPh bagi perusahaan migas, ketentuan dalam kontrak karya, maupun PPN
bersifat ‘final’ yang menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, berada di luar
pembahasan working paper ini.
B. Konsep PPh Final
Dalam rangka meninjau konsep PPh final di Indonesia, diperlukan penelusuran mengenai
definisi dan konsep dari PPh final di tataran teoritis. Sayangnya, konsep PPh final tidak dapat
ditemukan secara eksplisit dalam berbagai literatur.
B.1 Definisi Pajak Final
Pertama-tama, apakah PPh final adalah jenis pajak tertentu? Berdasarkan Government
Finance Statistics Manual yang dirilis oleh IMF -dan turut diadopsi oleh OECD-, terdapat enam
kategori umum mengenai pungutan pajak. Keenam kategori tersebut mencakup pajak atas
9
barang dan jasa, pajak kekayaan, pajak atas transaksi dan perdagangan internasional, dan
sebagainya, yang kemudian dikategorikan menjadi subkategori lanjutan. Dari penelusuran
dokumen tersebut, terminologi PPh final tidak ditemukan. Artinya, PPh final bukanlah suatu
jenis pajak tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu.
Lebih lanjut lagi, hanya terdapat dua lembaga resmi yang telah memberikan definisi tentang
pajak (PPh) final, yaitu Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan
International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD). Menurut OECD Glossary of Tax Terms,
pajak final didefinisikan sebagai:
10
“Under tax treaties the withholding tax charged by the country of source may be
limited to a rate lower than the rate which would be charged in other circumstances -
this reduced rate is then the final tax in the country of source.”
(dengan tambahan penekanan)
Sedangkan, menurut IBFD Tax Glossary, pajak final ialah:
“Commonly used to describe income that is subject to withholding tax and that is not
included in income for purposes of computing tax at progressive rates. The
withholding tax, therefore, represents the taxpayer’s final tax liability in respect of
the income in question. Withholding tax on payments such as dividends, interest, and
royalties paid to non-residents often represents a final tax as regards the recipient’s
tax liability in the country imposing the tax (additional tax may still be payable in the
recipient’s country of residence).”
11
(dengan tambahan penekanan)
9 IMF, Government Finance Statistics Manual (Washington, D.C.: IMF, 2014), 88.
10 OECD, “Glossary of Tax Terms,” Internet, dapat diakses melalui:
https://www.oecd.org/ctp/glossaryoftaxterms.htm.
11 IBFD, International Tax Glossary, 6th Edition (The Netherlands: IBFD, 2009), 178-179.
3