Page 31 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 31

C.3  Kontribusi	Penerimaan

                   Berapakah	kontribusi	penerimaan	dari	implementasi	PPh	final	di	Indonesia?	Sayangnya	tidak
                   ada	 data	 resmi	 mengenai	 hal	 ini.	 Dokumen	 resmi	 Kementerian	 Keuangan	 pada	 umumnya
                   mengasosiasikan	PPh	final	hanya	sebatas	atas	PPh	Pasal	4	ayat	(2). 	Sebagai	contoh,	pada
                                                                                 92
                   dokumen	Laporan	Kinerja	Direktorat	Jenderal	Pajak	yang	dirilis	setiap	tahun,	menyebutkan
                   penerimaan	dari	PPh	final	berdasarkan	penerimaan	atas	objek-objek	penghasilan	yang	ada
                   pada	PPh	Pasal	4	ayat	(2)	semata.
                   Kontribusi	penerimaan	PPh	final	di	Indonesia	dapat	dikatakan	cukup	signifikan.	Berdasarkan
                   data	realisasi	penerimaan	pajak	Indonesia	selama	2014-2019,	diketahui	capaian	penerimaan
                   PPh	final	di	Indonesia	mengalami	fluktuasi.	Penerimaan	PPh	final	pada	tahun	2014	mencapai
                   Rp122,05	triliun	dan	melonjak	menjadi	Rp179,46	triliun	pada	2019.	Perlu	dicatat,	bahwa	data
                   realisasi	penerimaan	PPh	ini	hanya	mencakup	penerimaan	dari	jenis	PPh	final	Pasal	4	ayat	(2)
                   dan	PPh	Pasal	26,	sehingga	terdapat	jenis	PPh	final	lain	yang	belum	tercakup	seperti	PPh	final
                   Pasal	15,	dan	sebagainya.
                                          93
                                   Gambar	2	Realisasi	Penerimaan	PPh	Final	2014-2019

                         200
                                                                                          179,5
                         180                                                   166,1
                                             161,9
                         160                            153,8      150,0
                         140
                                  122,1
                         120
                        Rp	triliun  100

                           80
                           60

                           40
                           20
                            0
                                  2014       2015       2016       2017        2018       2019

                      Sumber:	diolah	DDTC	Fiscal	Research	berdasarkan	Laporan	Kinerja	DJP,	2014	hingga	2019.

                   Jika	 ditinjau	 dari	 proporsinya	 terhadap	 total	 penerimaan	 pajak,	 PPh	 final	 rata-rata
                   berkontribusi	sekitar	13,45%	dalam	enam	tahun	terakhir.	Pencapaian	tertinggi	terjadi	pada
                   2015	dengan	persentase	sebesar	15,26%.	Proporsi	terendah	terjadi	pada	tahun	2014,	di	mana
                   realisasi	penerimaan	PPh	final	terhadap	total	penerimaan	pajak	hanya	mencapai	12,39%.






                   92 		 Sebagai	contoh,	dalam	Pasal	5,	6,	7,	dan	8	Peraturan	Menteri	Keuangan	No.	44/PMK.03/2020	tentang
                       Insentif	Pajak	untuk	Wajib	Pajak	Terdampak	Pandemi	Corona	Virus	Disease	2019	terminologi	“PPh	final”
                       merujuk	pada	pengenaan	pajak	penghasilan	dari	usaha	yang	diterima	atau	diperoleh	wajib	pajak	yang
                       memiliki	peredaran	bruto	tertentu	(pajak	UMKM).
                   93 		 Sebagai	informasi,	penerimaan	dari	PPh	Pasal	15,	Pasal	17	ayat	(2)	huruf	c,	Pasal	19	tidak	tersedia	dalam
                       Laporan	 Kinerja	 DJP.	 Data	 penerimaan	 yang	 PPh	 Pasal	 21	 dan	 Pasal	 22	 sebenarnya	 tersedia	 dalam
                       Laporan	Kinerja	DJP,	namun	tidak	dipisahkan	berdasarkan	final	atau	tidaknya.


                   	                                                                                26
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36