Page 33 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 33

D.  Tinjauan	Konsep	PPh	Final	di	Indonesia

                   Pada	bagian	ini,	penulis	akan	memaparkan	beberapa	tinjauan	mengenai	PPh	final	di	Indonesia
                   yang	mencakup	interpretasi	historis,	redefinisi,dan	taksonominya.


                   D.1  Interpretasi	Historis:	Memaknai	PPh	Final

                   D.1.1  Konsep	Penghasilan
                   Salah	satu	produk	reformasi	pajak	modern	yang	pertama	kali	diadakan	di	Indonesia	ialah	UU
                   No.	 7/1983.	 UU	 PPh	 tersebut	 pada	 dasarnya	 merumuskan	 dan	 menggabungkan	 beberapa
                   jenis	pajak	yang	sebelumnya	telah	dikenal	di	Indonesia	secara	terpisah-pisah,	yaitu	Ordonansi
                   Pajak	Pendapatan	1944	(PPd),	Ordonansi	Pajak	Perseroan	1925	(PPs),	Undang-undang	Pajak
                   atas	Bunga,	Dividen	dan	Royalty	1970	(PDBR),	serta	UU	No.	8	Tahun	1967	juncto	PP	No.	11
                   Tahun	 1967,	 yang	 mengatur	 mengenai	 tata	 cara	 pengenaan	 pajak	 atas	 penghasilan.
                                                                                                     94
                   Penggabungan	 ini	 dimaksudkan	 untuk	 menyederhanakan	 struktur	 pajak	 dalam	 rangka
                   mempermudah	masyarakat	untuk	mempelajari,	memahami,	dan	mematuhinya.	simplifikasi
                   hukum	pajak	dan	memperbaiki	administrasi	sistem	pajak.
                                                                       95
                   Konsep	 penghasilan	 yang	 menjadi	 landasan	 UU	 No.	 7/1983	 merupakan	 penghasilan	 yang
                   merujuk	 pada	 definisi	 yang	 diajukan	 oleh	 Schanz-Haigh-Simons	 (SHS).	 UU	 No.	 7/1983
                   menganut	pengertian	penghasilan	yang	luas,	yaitu	setiap	tambahan	kemampuan	ekonomis
                   yang	diterima	atau	diperoleh	wajib	pajak,	baik	yang	berasal	dari	Indonesia	maupun	dari	luar
                   Indonesia,	yang	dapat	dipakai	untuk	konsumsi	atau	untuk	menambah	kekayaan	wajib	pajak
                   yang	bersangkutan,	dengan	nama	dan	dalam	bentuk	apapun. 	Konsep	yang	sama	juga	selalu
                                                                         96
                   dipergunakan	dan	tidak	berubah	di	setiap	rezim	UU	PPh.	Dengan	kata	lain,	pada	mulanya
                   Indonesia	menganut	global	tax	system	secara	murni.

                   Hal	ini	juga	ditambahkan	dengan	pernyataan	bahwa	pengertian	penghasilan	dalam	UU	No.
                   7/1983	tidak	terikat	lagi	pada	ada	tidaknya	sumber-sumber	penghasilan	tertentu. 	Dalam
                                                                                              97
                   UU	No.	7/1983,	seluruh	aliran	penghasilan	bermuara	pada	satu	gabungan	penghasilan	yang
                   tidak	terpisah	untuk	kemudian	dihitung	besar	nilai	pajak	terutangnya.	Sebagai	catatan,	satu-
                   satunya	perlakuan	yang	terpisah	ialah	pengenaan	pajak	untuk	bunga	deposito	berjangka	dan
                   tabungan-tabungan	 lainnya.	 Alasannya	 karena	 tabungan	 masyarakat	 merupakan	 sumber
                   dana	 bagi	 pelaksanaan	 pembangunan.	 Sifatnya	 pun	 dapat	 dibebaskan	 melalui	 Peraturan
                   Pemerintah,	 dengan	 memperhatikan	 perkembangan	 moneter	 serta	 pelaksanaan
                   pembangunan.  98  	Namun	 demikian,	 besar	 dugaan	 bahwa	 perlakuan	 PPh	 final	 ini	 juga
                   dimaksudkan	 untuk	 menetralisir	 kelemahan	 yang	 ada	 dalam	 sistem	 PPh	 yang	 berbasis
                   definisi	penghasilan	ala	SHS.
                   UU	No.	7/1991	yang	menjadi	perubahan	pertama	atas	UU	No.	7/1983	pun	tidak	mengubah
                   prinsip	penerapan	global	tax	system.	Perubahan	signifikan	baru	terjadi	pada	UU	No.	10/1994.
                   Dalam	UU	tersebut	terdapat	perlakuan	pajak	yang	terpisah	bagi	banyak	objek	maupun	wajib
                   pajak	 dengan	 karakteristik	 tertentu.	 Perlakuan	 pajak	 yang	 terpisah	 tersebut	 dinyatakan
                   dalam	bentuk	pernyataan	bahwa	atas	penghasilan	yang	dengan	tarif	yang	bersifat	final	tidak


                   94 		 M.	Farouq	S.,	Hukum	Pajak	di	Indonesia:	Suatu	Pengantar	Ilmu	Hukum	Terapan	di	Bidang	Perpajakan
                       (Jakarta:	Kencana,	2018),	34.
                   95 		 Marzuki	Usman,	“Reformasi	Sektor	Fiskal	dan	Finansial	Indonesia	dalam	Dekade	1970-an	dan	1980-an,”
                       dalam	Kebijakan	Fiskal:	Pemikiran,	Konsep,	dan	Implementasi,	ed.	Heru	Subiyantoro	dan	Singgih	Riphat
                       (Jakarta:	Penerbit	Buku	Kompas,	2004),	100-101.
                   96 		 Pasal	4	ayat	1	UU	No.	7/1983.
                   97 		 Penjelasan	Pasal	4	UU	No.	7/1983.
                   98 		 Penjelasan	Pasal	4	ayat	(2)	UU	No.7/1983.


                   	                                                                                28
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38