Page 34 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 34

boleh	 digabungkan	 dengan	 penghasilan	 lain	 yang	 dikenakan	 tarif	 umum.  99 	Terbukanya
                   kemungkinan	 pengkategorian	 penghasilan	 berdasarkan	 sumber	 atau	 jenis	 penghasilannya
                   dan	atas	kategori	penghasilan	tersebut	akan	dikenai	pajak	secara	terpisah	dengan	tarif	pajak
                   yang	 dapat	 berbeda	 meskipun	 diterima	 oleh	 wajib	 pajak	 yang	 sama	 merupakan	 ciri	 dari
                   schedular	 tax	 system.  100 	Dengan	 demikian,	 secara	 tersirat	 terdapat	 pergeseran	 konsep
                   penghasilan	di	Indonesia:	dari	global	ke	schedular	tax	system.
                   Menariknya,	pergeseran	tersebut	tidak	terlihat	secara	eksplist	dalam	pasal-pasal	yang	ada
                   pada	UU	No.	10/1994.	Satu-satunya	yang	menyiratkan	hal	tersebut	terdapat	pada	Pasal	23
                   ayat	(1)	yang	mengenakan	pajak	terhadap	bunga	simpanan	yang	dibayarkan	oleh	koperasi
                   dengan	tarif	15%	atas	penghasilan	bruto	dan	bersifat	final.	Pasal	4	ayat	(2)	yang	saat	ini	kita
                   kenal	sebagai	landasan	dari	pengenaan	PPh	final	pun	hanya	menjelaskan	bahwa	pengenaan
                   pajak	atas	penghasilan-penghasilan	tertentu	seperti	penghasilan	dari	transaksi	saham	dan
                   sekuritas	lainnya	di	bursa	efek,	penghasilan	dari	pengalihan	harta	berupa	tanah	dan/atau
                   bangunan	serta	penghasilan	tertentu	lainnya	akan	diatur	dengan	PP. 101

                                         Gambar	5	PPh	Final	dan	Filosofi	UU	PPh



                  Family	Tax	Unit
                      System



                                                    Perluasan
                                                  withholding	tax
                                                 untuk	penerimaan


                  Global	System	&	                                                          Schedular	&
                   Comprehensive	                                                         Dual	Income	Tax
                    Income	Tax
                                                Presumptive
                                                   tax



                              1984	        1992	         1995	          2000	           2009


                                    Rezim	        Rezim	        Rezim	         Rezim	          Rezim
                                   PPh	1983	    PPh	1991	      PPh	1994	      PPh	2000	      PPh	2008


                                                Sumber:	diolah	oleh	Penulis.

                   D.1.2  Pemisahan	Penghasilan	dari	Modal	dan	Penghasilan	dari	Pekerjaan
                   Sejak	 awal	 UU	 PPh	 kita	 mengelompokkan	 penghasilan	 berdasarkan	 aliran	 tambahan
                   kemampuan	ekonomis,	yaitu	penghasilan	dari	pekerjaan,	penghasilan	dari	kegiatan	usaha,
                   penghasilan	dari	modal,	dan	penghasilan	lain-lain. 102 	Pengelompokan	berdasarkan	konsep


                   99 		 Penjelasan	Pasal	4	ayat	(1)	UU	No.	10/1994.
                   100 		 Sylvan	R.F.	Plasschaert,	Schedular,	Global	and	Dualistic	Patterns	of	Income	Taxation	(Amsterdam:	IBFD,
                       1988),	17.
                   101 		 Pengenaan	pajak	yang	bersifat	final	baru	disebutkan	pada	berbagai	Peraturan	Pemerintah	turunan	dari
                       Pasal	4	ayat	(2)	UU	No.	10/1994.	Lihat	bab	sebelumnya.
                   102 		 Lihat	Penjelasan	Pasal	4	ayat	(1)	UU	No.	7/1983.


                   	                                                                                29
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39