Page 39 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 39

Gambar	6	Tax	Ratio	di	Era	Orde	Baru

                          14%
                          12%

                          10%
                        Tax	ratio	(%)  8%


                           6%
                           4%

                           2%
                           0%
                              1969 71   73   75  77  79 1981 83    85  87   89 1991 93   95 1997
                                            Tax	Ratio	-	Pajak     Tax	Ratio	-	Perpajakan


                      Sumber:	diolah	dari	berbagai	terbitan	Nota	Keuangan	dan	APBN	(Kementerian	Keuangan),
                    Statistik	Ekonomi	dan	Keuangan	Indonesia	(Bank	Indonesia),	dan	Statistik	70	Tahun	Indonesia
                                               Merdeka	(Badan	Pusat	Statistik).
                   Gambar	7	Kontribusi	Penerimaan	PPh	terhadap	Total	Penerimaan	Perpajakan,	1984	-
                                                          1999

                           60
                                                                                          52,9

                           50                                                  47,2
                                  42,6
                                                                    40,3
                                                         37,5
                           40
                          Kontribusi	(%)  30  29,0




                           20


                           10


                            0
                                  1984       1987        1990       1993       1996       1999

                               Sumber:	diolah	dari	data	Kementerian	Keuangan	dan	realisasi	APBN.


                   D.2  Redefinisi	dan	Taksonomi	PPh	Final	di	Indonesia

                   D.2.1  Redefinisi
                   PPh	 final	 di	 Indonesia	 seyogyanya	 diartikan	 sebagai	 konsekuensi	 dari	 sistem	 pajak	 yang
                   dianut	 oleh	 Indonesia,	 yaitu	 schedular	 tax	 system,	 dual	 income	 tax,	 serta	 family	 tax	 unit,
                   maupun	 atas	 suatu	 kebijakan	 tertentu	 yang	 berlaku	 khusus,	 yaitu	 presumptive	 tax	 dan
                   withholding	tax.	Dalam	hal	menjamin	implementasi	sistem	maupun	kebijakan	tersebut	maka
                   PPh	yang	bersifat	final	dipilih	sebagai	solusi.	Dengan	demikian,	atas	jenis	dan/atau	aliran
                   penghasilan	dan/atau	karakteristik	wajib	pajak	tertentu,	pengenaan	pajaknya	berbeda	dan
                   diisolasikan	 dari	 pengenaan	 PPh	 yang	 berlaku	 secara	 umum	 (ring	 fencing).	 Lebih	 lanjut,



                   	                                                                                34
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44