Page 41 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 41

sehingga	atas	wajib	pajak	yang	sama	bisa	dikenakan	tarif	yang	berlaku	umum	dan		tarif	yang
                   berbeda-beda	tergantung	jenis	penghasilannya.
                   Karakteristik	utama	dari	kelompok	ini	adalah	jenis	penghasilannya	yang	berasal	dari	modal.
                   Pemisahan	 seperti	 ini	 mencerminkan	 pola	 yang	 diikuti	 oleh	 negara	 yang	 menganut	 dual
                   income	tax.
                            Gambar	8	Pengelompokan	PPh	Final	Berdasarkan	Karakteristiknya


                                                           PPh	Final




                                                                                                 (E)
                          (A)	              (B)	              (C)	             (D)	         Dominan	untuk
                       Penghasilan	       Implikasi	       Implikasi	        Implikasi	    penyederhanaan,
                        SPLN	dan	                          kebijakan
                      sesuai	praktik	   schedular	dan	    presumptive	     sistem	family	   meningkatkan
                       internasional	  dual	income	tax	       tax	           tax	unit	      kepatuhan,	dan
                                                                                             penerimaan






                                                                            Penjelasan
                                                                             Pasal	21	     Pasal	19,	Pasal	22
                                       Pasal	17	(2)	(c),		  Pasal	4	ayat
                                       dan	Pasal	4	ayat	  (2)	atas	jasa	    mengenai	       atas	penjualan
                      Pasal	26	yang	   (2)	kecuali	atas	  konstruksi	dan	  penghasilan	     produk	tertentu
                                                                                             serta	Pasal	21
                                                                             istri	yang
                       bersifat	final	  jasa	konstruksi	   peredaran	        digabung	      atas	pesangon
                                       dan	peredaran	    bruto	tertentu,	    dengan
                                        bruto	tertentu	  serta	Pasal	15	                   dan	pensiun	serta
                                                                           penghasilan	    honorarium	PNS
                                                                              suami

                                                Sumber:	diolah	oleh	Penulis.


                   D.2.2.3  Kelompok	C
                   Kelompok	C	adalah	jenis	penghasilan	yang	dikenakan	pajak	bersifat	final	karena	penerapan
                   kebijakan	presumptive	tax.	Kelompok	ini	mencakup	PPh	Pasal	4	ayat	(2)	atas	jasa	konstruksi
                   dan	 peredaran	 bruto	 tertentu	 (pajak	 UMKM),	 serta	 Pasal	 15.	 Berbeda	 dengan	 kelompok
                   lainnya,	kelompok	ini	mencakup	jenis	penghasilan	yang	berasal	dari	kegiatan	usaha.	Pajak
                   dikenakan	dengan	tarif	antara	0,44%	hingga	6%	(termasuk	tarif	efektif)	terhadap	penghasilan
                   (peredaran)	bruto.	Subjek	pajak	pada	kelompok	ini	ialah	SPDN	dan	SPLN	(Pasal	15	untuk
                   penerbangan	dan/atau	pelayaran	luar	negeri).
                   Pengenaan	 PPh	 final	 bersifat	 opsional	 (mengandung	 kata	 ‘dapat),	 artinya	 tidak	 ada	 suatu
                   keharusan	dari	UU	PPh	untuk	memperlakukannya	dalam	skema	final.	Pemungutannya	bisa
                   dilakukan	melalui	mekanisme	withholding	tax	maupun	self-assessment.	Pelaporannya	akan
                   dilakukan	melalui	SPT	Masa	dan	Lampiran	SPT	Tahunan.	Ciri	utama	dari	kelompok	C	ialah
                   bahwa	perlakuan	pajak	yang	bersifat	final	ini	menggantikan	perlakuan	pajak	yang	bersifat
                   umum.	 Dengan	 demikian,	 tidak	 ada	 peluang	 untuk	 menggabungkan	 antara	 penghasilan
                   dengan	pajak	final	yang	ada	dalam	kelompok	ini	dengan	penghasilan	yang	diperlakukan	di
                   bawah	rezim	umum.





                   	                                                                                36
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46