Page 41 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 41
sehingga atas wajib pajak yang sama bisa dikenakan tarif yang berlaku umum dan tarif yang
berbeda-beda tergantung jenis penghasilannya.
Karakteristik utama dari kelompok ini adalah jenis penghasilannya yang berasal dari modal.
Pemisahan seperti ini mencerminkan pola yang diikuti oleh negara yang menganut dual
income tax.
Gambar 8 Pengelompokan PPh Final Berdasarkan Karakteristiknya
PPh Final
(E)
(A) (B) (C) (D) Dominan untuk
Penghasilan Implikasi Implikasi Implikasi penyederhanaan,
SPLN dan kebijakan
sesuai praktik schedular dan presumptive sistem family meningkatkan
internasional dual income tax tax tax unit kepatuhan, dan
penerimaan
Penjelasan
Pasal 21 Pasal 19, Pasal 22
Pasal 17 (2) (c), Pasal 4 ayat
dan Pasal 4 ayat (2) atas jasa mengenai atas penjualan
Pasal 26 yang (2) kecuali atas konstruksi dan penghasilan produk tertentu
serta Pasal 21
istri yang
bersifat final jasa konstruksi peredaran digabung atas pesangon
dan peredaran bruto tertentu, dengan
bruto tertentu serta Pasal 15 dan pensiun serta
penghasilan honorarium PNS
suami
Sumber: diolah oleh Penulis.
D.2.2.3 Kelompok C
Kelompok C adalah jenis penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final karena penerapan
kebijakan presumptive tax. Kelompok ini mencakup PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi
dan peredaran bruto tertentu (pajak UMKM), serta Pasal 15. Berbeda dengan kelompok
lainnya, kelompok ini mencakup jenis penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha. Pajak
dikenakan dengan tarif antara 0,44% hingga 6% (termasuk tarif efektif) terhadap penghasilan
(peredaran) bruto. Subjek pajak pada kelompok ini ialah SPDN dan SPLN (Pasal 15 untuk
penerbangan dan/atau pelayaran luar negeri).
Pengenaan PPh final bersifat opsional (mengandung kata ‘dapat), artinya tidak ada suatu
keharusan dari UU PPh untuk memperlakukannya dalam skema final. Pemungutannya bisa
dilakukan melalui mekanisme withholding tax maupun self-assessment. Pelaporannya akan
dilakukan melalui SPT Masa dan Lampiran SPT Tahunan. Ciri utama dari kelompok C ialah
bahwa perlakuan pajak yang bersifat final ini menggantikan perlakuan pajak yang bersifat
umum. Dengan demikian, tidak ada peluang untuk menggabungkan antara penghasilan
dengan pajak final yang ada dalam kelompok ini dengan penghasilan yang diperlakukan di
bawah rezim umum.
36