Page 42 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 42

D.2.2.4  Kelompok	D

                   Kelompok	D	ialah	jenis	penghasilan	yang	dikenakan	pajak	yang	bersifat	final	dalam	rangka
                   mendukung	penerapan	sistem	pemajakan	berbasis	keluarga	(family	taxing	unit).	Kelompok
                   ini	hanya	terdiri	dari	1	jenis	penghasilan	yaitu	PPh	Pasal	21	atas	penghasilan	istri	dari	satu
                   pemberi	kerja	dan	sudah	dipotong	pajaknya,	yang	digabungkan	dengan	penghasilan	suami
                   (SPDN).	Hal	ini	seperti	diatur	dalam	Pasal	8	ayat	(1)	UU	PPh.
                   Jenis	penghasilan	pada	kelompok	ini	berupa	penghasilan	yang	berasal	dari	pekerjaan.	Pajak
                   dikenakan	dengan	tarif	progresif	yang	berlaku	umum	(5%	hingga	30%)	terhadap	penghasilan
                   neto	 dan	 dipungut	 melalui	 mekanisme	 withholding	 tax.	 Dalam	 hal	 kewajiban	 perpajakan,
                   wanita	kawin	(istri)	yang	bersangkutan	pada	dasarnya	bisa	memiliki	opsi	untuk	dikenakan
                   pajak	secara	terpisah	dalam	hal	terdapat	perjanjian	pisah	harta	dan	penghasilan	atau	memilih
                   menjalankan	hak	dan	kewajibannya	sendiri.	Namun,	dalam	hal	digabungkan	maka	perlakuan
                   pajak	yang	bersifat	final	atas	wanita	tersebut	bersifat	pasti	(wajib).	Atas	pajak	yang	telah
                   dipotong	 tersebut	 akan	 dilaporkan	 sebagai	 lampiran	 SPT	 tahunan	 dan	 tidak	 digabungkan
                   dalam	perhitungan	penghasilan	kena	pajak	suami.

                   Karakteristik	 utama	 dari	 kelompok	 ini	 ialah	 perhitungan	 pajak	 terutang	 yang	 mengikuti
                   ketentuan	yang	berlaku	secara	umum,	yaitu	tarif	progresif	atas	penghasilan	neto.	Dengan	kata
                   lain,	 perlakuan	 pajak	 atas	 kelompok	 ini	 masih	 mencerminkan	 prinsip	 ability	 to	 pay	 dan
                   mendukung	redistribusi	(progresif).

                   D.2.2.5  Kelompok	E

                   Kelompok	 E	 bisa	 dibilang	 sebagai	 kelompok	 lain-lain	 yang	 perlakuan	 PPh	 finalnya	 tidak
                   memiliki	justifikasi	yang	kuat.	Perlakuan	yang	bersifat	final	diduga	lebih	didorong	oleh	motif
                   kesederhanaan,	 meningkatkan	 kepatuhan,	 serta	 tujuan	 penerimaan	 negara.	 Kelompok	 ini
                   mencakup	PPh	Pasal	19	tentang	revaluasi	aset,	Pasal	22	atas	penjualan	produk	tertentu,	serta
                   PPh	Pasal	21	atas	honorarium	yang	dibebankan	APBN/APBD	dan	uang	tebusan	pensiun.
                   Jenis	penghasilan	pada	kelompok	ini	bervariasi	mulai	dari	penghasilan	dari	kegiatan	usaha,
                   modal,	dan	penghasilan	dari	pekerjaan.	Seluruh	penghasilan	tersebut	diterima	oleh	SPDN.
                   Lebih	lanjut,	PPh	final	dikenakan	atas	tarif	yang	berkisar	antara	0%	hingga	15%	terhadap
                   penghasilan	bruto	dengan	skema	withholding	tax	(kecuali	atas	revaluasi	aset	melalui	self-
                   assessment	system	dan	berdasarkan	selisih	nilai	aset)	.	Atas	penghasilan	yang	telah	dikenakan
                   PPh	final,	maka	akan	dilaporkan	sebagai	Lampiran	SPT	Tahunan	dan	tidak	boleh	digabung
                   dalam	perhitungan	penghasilan	yang	dikenakan	tarif	umum.

                   Karakteristik	 unik	 dari	 kelompok	 ini	 ialah	 sulitnya	 menemukan	 justifikasi	 yang	 kuat
                   mengenai	perlakuan	pajak	yang	bersifat	final.	Namun	demikian,	lemahnya	justifikasi	tidak
                   tercermin	dalam	pengaturan	tentang	final	yang	fleksibel	(tidak	mengandung	kata	‘dapat’).
                   Seluruh	penghasilan	dalam	kelompok	ini	justru	‘seolah’	harus	dikenakan	PPh	yang	bersifat
                   final.













                   	                                                                                37
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47