Page 42 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 42
D.2.2.4 Kelompok D
Kelompok D ialah jenis penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final dalam rangka
mendukung penerapan sistem pemajakan berbasis keluarga (family taxing unit). Kelompok
ini hanya terdiri dari 1 jenis penghasilan yaitu PPh Pasal 21 atas penghasilan istri dari satu
pemberi kerja dan sudah dipotong pajaknya, yang digabungkan dengan penghasilan suami
(SPDN). Hal ini seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh.
Jenis penghasilan pada kelompok ini berupa penghasilan yang berasal dari pekerjaan. Pajak
dikenakan dengan tarif progresif yang berlaku umum (5% hingga 30%) terhadap penghasilan
neto dan dipungut melalui mekanisme withholding tax. Dalam hal kewajiban perpajakan,
wanita kawin (istri) yang bersangkutan pada dasarnya bisa memiliki opsi untuk dikenakan
pajak secara terpisah dalam hal terdapat perjanjian pisah harta dan penghasilan atau memilih
menjalankan hak dan kewajibannya sendiri. Namun, dalam hal digabungkan maka perlakuan
pajak yang bersifat final atas wanita tersebut bersifat pasti (wajib). Atas pajak yang telah
dipotong tersebut akan dilaporkan sebagai lampiran SPT tahunan dan tidak digabungkan
dalam perhitungan penghasilan kena pajak suami.
Karakteristik utama dari kelompok ini ialah perhitungan pajak terutang yang mengikuti
ketentuan yang berlaku secara umum, yaitu tarif progresif atas penghasilan neto. Dengan kata
lain, perlakuan pajak atas kelompok ini masih mencerminkan prinsip ability to pay dan
mendukung redistribusi (progresif).
D.2.2.5 Kelompok E
Kelompok E bisa dibilang sebagai kelompok lain-lain yang perlakuan PPh finalnya tidak
memiliki justifikasi yang kuat. Perlakuan yang bersifat final diduga lebih didorong oleh motif
kesederhanaan, meningkatkan kepatuhan, serta tujuan penerimaan negara. Kelompok ini
mencakup PPh Pasal 19 tentang revaluasi aset, Pasal 22 atas penjualan produk tertentu, serta
PPh Pasal 21 atas honorarium yang dibebankan APBN/APBD dan uang tebusan pensiun.
Jenis penghasilan pada kelompok ini bervariasi mulai dari penghasilan dari kegiatan usaha,
modal, dan penghasilan dari pekerjaan. Seluruh penghasilan tersebut diterima oleh SPDN.
Lebih lanjut, PPh final dikenakan atas tarif yang berkisar antara 0% hingga 15% terhadap
penghasilan bruto dengan skema withholding tax (kecuali atas revaluasi aset melalui self-
assessment system dan berdasarkan selisih nilai aset) . Atas penghasilan yang telah dikenakan
PPh final, maka akan dilaporkan sebagai Lampiran SPT Tahunan dan tidak boleh digabung
dalam perhitungan penghasilan yang dikenakan tarif umum.
Karakteristik unik dari kelompok ini ialah sulitnya menemukan justifikasi yang kuat
mengenai perlakuan pajak yang bersifat final. Namun demikian, lemahnya justifikasi tidak
tercermin dalam pengaturan tentang final yang fleksibel (tidak mengandung kata ‘dapat’).
Seluruh penghasilan dalam kelompok ini justru ‘seolah’ harus dikenakan PPh yang bersifat
final.
37