Page 40 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 40

perhitungan	 dan	 pembayaran	 PPh	 yang	 diisolasikan	 tersebut	 dilakukan	 secara	 simetris,
                   dianggap	merepresentasikan	pajak	terutang	yang	final,	dan	kurang	signifikan	untuk	menjadi
                   bagian	 dari	 pelaporan	 pajak.	 Sedangkan,	 walau	 sering	 diasosiasikan	 dengan	 mekanisme
                   pemungutan	withholding	tax,	PPh	final	bisa	juga	dipungut	melalui	self-assessment.

                   Singkatnya,	dapat	disimpulkan	bahwa	PPh	final	merupakan	solusi	yang	dipilih	dalam	rangka
                   perubahan	filosofi,	sistem,	serta	kebijakan	dalam	area	pajak	penghasilan.	Berbagai	perubahan
                   tersebut	 pada	 dasarnya	 bersifat	 menyelaraskan	 sistem	 PPh	 di	 Indonesia	 dengan	 berbagai
                   tantangan.	Sebagai	suatu	solusi,	PPh	final	dipilih	karena	memiliki	administrative	feasibility,
                   walau	belum	tentu	mencerminkan	first-best	policy.

                   D.2.2  Pengelompokan	Berdasarkan	Karakteristik

                   Redefinisi	atas	PPh	final	pada	bagian	sebelumnya	memberikan	kesan	bahwa	PPh	final	adalah
                   sesuatu	 yang	 berlaku	 secara	 umum	 dan	 tidak	 memiliki	 karakteristik	 yang	 jelas.	 Namun
                   demikian,	pada	dasarnya	dari	sekian	banyak	ketentuan	PPh	yang	bersifat	final	tersebut	dapat
                   dikategorikan	 menjadi	 kelompok	 yang	 lebih	 spesifik.	 Bagian	 ini	 akan	 memaparkan	 hal
                   tersebut.

                   D.2.2.1  Kelompok	A

                   Kelompok	pertama	(A)	adalah	ketentuan	PPh	final	yang	dikenakan	atas	penghasilan	yang
                   diterima	oleh	SPLN	dan	merupakan	international	best	practices.	Pada	UU	PPh	yang	berlaku
                   saat	ini	(UU	No.	36/2008),	kelompok	A	merupakan	jenis	pemungutan	yang	bersifat	final	yang
                   terdapat	 dalam	 Pasal	 26.	 Termasuk	 di	 dalamnya	 adalah	 dividen,	 bunga,	 hadiah	 dan
                   penghargaan,	penghasilan	dari	penjualan	atau	pengalihan	harta	di	Indonesia,	dan	sebagainya.
                   Pada	kelompok	ini	jenis	penghasilan	yang	dikenakan	ialah	bervariasi	yang	mencakup	aliran
                   penghasilan	dari	modal,	pekerjaan,	kegiatan	usaha,	dan	lain-lain.	Dikenakan	dengan	tarif	yang
                   bervariasi	 antara	 1%-20%	 (termasuk	 tarif	 efektif)	 terhadap	 penghasilan	 bruto	 melalui
                   mekanisme	withholding	(kecuali	atas	branch	profit	tax).	Pengenaan	pajak	final	bersifat	pasti
                   (tidak	mengandung	kata	‘dapat’).	Karakteristik	utama	dari	kelompok	ini	ialah	bersifat	final
                   karena	dikenakan	kepada	SPLN	yang	tidak	memiliki	kewajiban	pelaporan	dan	pembayaran
                   pajak	di	Indonesia.

                   D.2.2.2  Kelompok	B

                   Kelompok	B	adalah	jenis	penghasilan	yang	dikenakan	final	karena	diduga	sebagai	implikasi
                   dari	penerapan	schedular	tax	system	serta	dual	income	tax.	Dalam	UU	No.	36/	2008,	kelompok
                   ini	bisa	ditemui	pada	Pasal	4	ayat	(2)	kecuali	atas	pemajakan	atas	peredaran	bruto	tertentu
                   (pajak	UMKM)	dan	jasa	konstruksi,	serta	Pasal	17	ayat	(2c).	Jenis	penghasilan	yang	dikenakan
                   atas	 kelompok	 ini	 merupakan	 penghasilan	 dari	 modal	 dan	 lain-lain	 (hadiah	 undian)	 yang
                   diterima	oleh	SPDN.	Dengan	kata	lain,	penghasilan	yang	dikenakan	PPh	final	atas	kelompok
                   ini	 bersifat	 passive	 income.	 Pajak	 terutang	 dihitung	 berdasarkan	 tarif	 antara	 0%-25%
                   terhadap	 penghasilan	 bruto	 dan	 dipungut	 melalui	 mekanisme	 withholding	 (kecuali	 untuk
                   pengalihan	tanah	dan/atau	bangunan	yang	berupa	self-assessment).
                   Berbeda	 dengan	 kelompok	 A,	 pengenaan	 pajak	 final	 bersifat	 opsional	 (mengandung	 kata
                   ‘dapat’),	kecuali	untuk	Pasal	17	ayat	(2c).	Atas	penghasilan	yang	dikenakan	pajak	bersifat	final
                   tersebut	 akan	 menjadi	 lampiran	 dalam	 SPT	 tahunan,	 sehingga	 terdapat	 pemisahan	 (tidak
                   boleh	digabungkan	maupun	dikreditkan)	terhadap	penghasilan	yang	dikenakan	perlakuan
                   (tarif)	umum.	Implementasi	PPh	final	atas	kelompok	B	adalah	beriringan	dengan	rezim	umum,





                   	                                                                                35
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45