Page 44 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 44

E.  Tinjauan	Kritis	dan	Relevansi	PPh	Final	di	Indonesia

                   E.1  PPh	Final	dan	Kepatuhan	Pajak

                   Ketidakpatuhan	 pajak	 merupakan	 tantangan	 terbesar	 bagi	 terselenggaranya	 sistem	 pajak
                   yang	 optimal.	 Banyak	 faktor	 yang	 menjadi	 penyebab	 ketidakpatuhan	 tersebut,	 misalkan
                   shadow	economy,	moral	pajak	yang	rendah,	tidak	adanya	informasi	pembanding	dalam	rangka
                   mengawasi	 kepatuhan	 menjadi	 penyebab,	 dan	 sebagainya.	 Banyak	 strategi	 yang	 bisa
                   dilakukan	untuk	mengatasi	hal	tersebut,	dua	di	antaranya	ialah	(i)	metode	remittance,	yaitu
                   mekanisme	 pemotongan,	 pemungutan,	 dan/atau	 penyetoran	 pajak	 oleh	 pihak	 ketiga	 yang
                   mana	kerap	dikaitkan	dengan	skema	withholding	tax,	serta	(ii)	metode	simplifikasi	yang	kerap
                   dikaitkan	 dengan	 presumptive	 tax.  116  	Kedua	 metode	 tersebut	 -withholding	 tax	 dan
                   presumptive	tax-	merupakan	elemen	yang	bisa	kita	temui	dari	rezim	PPh	final	di	Indonesia.
                   Lantas,	bagaimana	kaitannya	dengan	kepatuhan	di	Indonesia?
                   Perrtama,	 mekanisme	 withholding	 tax.	 Mekanisme	 withholding	 tax	 dianggap	 efektif	 dalam
                   meningkatkan	tingkat	kepatuhan	pajak,	karena	pajak	langsung	dipungut	atau	dipotong	oleh
                   agen	 pemungut	 atau	 pemotong	 PPh.  117  	Martinez-Vazquez	 et	 al.	 menyatakan	 bahwa
                   mekanisme	 withholding	 tax	 secara	 otomatis	 menutup	 kemungkinan	 adanya	 praktik
                   ketidakpatuhan	pajak	secara	signifikan. 118 	Selain	efektif,	mekanisme	ini	juga	dianggap	efisien
                   karena	mengurangi	biaya	pemungutan	PPh	bagi	pemerintah. 119 	Menurut	Dušek	dan	Bagchi,
                   terdapat	beberapa	penelitian	yang	mengonfirmasi	yang	memberikan	bukti	empiris	bahwa
                   withholding	tax	dapat	meningkatkan	efisiensi	pemerintah. 120
                   Di	sisi	lain,	mekanisme	withholding	tax	dianggap	kompleks	dan	membebani	arus	kas	pihak
                   pemotong/pemungut.	Dari	sisi	pemungut	atau	pemotong	pajak,	mekanisme	ini	menambah
                   biaya	yang	harus	dikeluarkan.	Pemungut	atau	pemotong	pajak	diharuskan	menanggung	biaya
                   administrasi	dalam	rangka	pengumpulan	pajak.	Lebih	lanjut	lagi,	apabila	terdapat	kekeliruan
                   ataupun	 keterlambatan	 dalam	 pemungutan	 atau	 pemotongan	 pajak,	 agen	 tersebut	 akan
                   menanggung	 sanksi	 administrasi	 berupa	 penambahan	 pembayaran	 pajak	 ataupun	 sanksi
                   administrasi	lainnya. 121 	Artinya,	mekanisme	ini	membebani	pihak	lain	yang	ditunjuk	sebagai
                   agen	penyetor,	yaitu	perusahaan	dan/atau	lembaga	keuangan. 122 	Dapat	disimpulkan	bahwa
                   mekanisme	withholding	tax	pada	hakikatnya	ini	hanya	memindahkan	cost	of	administration
                   dari	otoritas	ke	pihak	penyetor.

                   Oleh	sebab	itu,	tidak	mengherankan	jika	total	pajak	yang	disetorkan	oleh	perusahaan	-baik
                   atas	beban	pajaknya	(legal	tax	liability)	maupun	atas	kewajiban	penyetoran	pihak	lain	(legal
                   remittance	 responsibility)-	 kepada	 pemerintah	 sangatlah	 besar.	 Studi	 yang	 dilakukan	 oleh
                   Slemrod	 dan	 Velayudhan	 memperlihatkan	 bahwa	 total	 setoran	 pajak	 yang	 berasal	 dari






                   116 		 Lihat	Joel	Slemrod,	“Tax	Compliance	and	Enforcement,”	NBER	Working	Paper	No.	24799	(2018).
                   117 		 Piroska	Soos,	Self-Employed	Evasion	and	Tax	Withholding:	A	Comparative	Study	and	Analysis	of	the	Issues
                       (University	of	California	Davis,	1990),	122.
                   118 		 Jorge	Martinez-Vazquez,	Gordon	B.	Harwood,	dan	Ernest	R.	Larkins,	“Withholding	Position	and	Income
                       Tax	Compliance:	Some	Experimental	Evidence,”	Public	Finance	Review	Vol.	2	(1992):	152-174.
                   119 		 Karl	Frieden,	Ashley	Giles,	dan	Josh	Howell,	“Global	Withholding	Taxes:	The	Awakening	Giant,”	Tax	Notes
                       International,	17	September	2012:	1147.
                   120 		 Libor	Dušek	dan	Sutirtha	Bagchi,	“Are	Efficient	Taxes	Responsible	for	Big	Government?	Evidence	from
                       Tax	Withholding,”	SSRN	Papers	(2016):	2-3.
                   121 		 Christian	 Vossler	 dan	 Michael	 McKee,	 “Behavioral	 Effects	 of	 Tax	 Withholding	 on	 Tax	 Compliance:
                       Implications	for	Information	Initiatives,”	Department	of	Economics	Working	Paper	No.	15-12	(2015):	12.
                   122 		 Richard	M.	Bird,	“Why	Tax	Corporations?”	Bulletin	for	International	Taxation	(Mei,	2002):	199.


                   	                                                                                39
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49