Page 49 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 49

Pengalaman	empiris	di	Norwegia	telah	memperlihatkan	bahwa	penerapan	dual	income	tax
                   mencederai	keadilan	vertikal	karena	penghasilan	dari	modal	justru	banyak	terkonsentrasi
                   bagi	individu	berpenghasilan	tinggi. 143

                   Situasi	di	negara	berkembang,	temasuk	Indonesia,	bisa	jadi	lebih	kompleks.	Hal	ini	disebabkan
                   karena	belum	optimalnya	pemungutan	PPh	orang	pribadi	sehingga	penghasilan	yang	belum
                   dikenai	 pajak	 tersebut	 akan	 dialokasikan	 kepada	 konsumsi	 serta	 tabungan/investasi.  144
                   Akumulasi	kekayaan	dari	penghasilan	yang	belum	dipajaki	menjadi	sesuatu	yang	kerap	terjadi
                   dan	 meningkatkan	 ketimpangan	 atas	 aset.	 Dalam	 hal	 ini,	 pemajakan	 bagi	 high	 net	 worth
                   individual	(HNWI) 145 	serta	opsi	pengenaan	pajak	berbasis	kekayaan 146 	merupakan	tantangan
                   yang	perlu	dirumuskan	lebih	lanjut.

                   E.4  PPh	Final	dan	Daya	Saing

                   Salah	satu	motif	dari	pemberlakuan	dual	income	tax	di	negara-negara	Skandinavia	ialah	jargon
                   competitiveness	 (daya	 saing).  147  	Dalam	 perekonomian	 terbuka,	 pengenaan	 pajak	 atas
                   penghasilan	dari	modal	yang	digabungkan	dengan	penghasilan	dari	pekerjaan	yang	bersifat
                   progresif	telah	mendorong	adanya	capital	flight	dan	meningkatnya	akumulasi	dana	di	negara
                   lain.	 Dual	 income	 tax	 berupaya	 memecahkan	 persoalan	 tersebut	 dengan	 memberikan
                   ‘peluang’	adanya	tarif	pajak	atas	modal	yang	rendah	dan	tunggal	(flat).

                   Jika	kita	perhatikan,	isu	daya	saing	yang	mendorong	diadopsinya	sistem	dual	income	tax	justru
                   dirasa	 semakin	 relevan	 di	 tengah	 perkembangan	 globalisasi.	 Daya	 saing	 menjadi
                   pertimbangan	dominan	pada	agenda	reformasi	pajak	di	berbagai	negara	selama	satu	dekade
                   terakhir. 148 	Menurut	Matthews,	sistem	pajak	yang	kompetitif	dapat	dibentuk	melalui	desain
                   kebijakan	 pajak	 yang	 menekankan	 pada	 optimalisasi	 keuntungan	 yang	 didapatkan	 oleh
                   investor	yang	berada	di	negara	lain	setelah	dikenakan	pajak	(post-tax),	bukan	penekanan	pada
                   keuntungan	 yang	 diperoleh	 sebelum	 pajak	 (pre-tax	 return). 149 	Desain	 kebijakan	 pajak	 ini
                   menjadikan	 setiap	 negara	 menetapkan	 tarif	 pajak	 tertentu	 khususnya	 perusahaan	 guna
                   menarik	investor	asing	melakukan	penanaman	modal	dan	investasi	portfolio.

                   Salah	 satu	 aspek	 yang	 turut	 menentukan	 mekanisme	 pembelian	 aset	 portfolio	 ialah	 tarif
                   withholding	 tax	 yang	 bersifat	 final	 yang	 akan	 berpengaruh	 bagi	 biaya	 transaksi. 150 	Dalam
                   konteks	Indonesia,	hal	ini	berarti	memerlukan	peninjauan	lebih	lanjut	atas	PPh	final	Pasal	26.
                   Menariknya,	 melalui	 RUU	 Ketentuan	 dan	 Fasilitas	 Perpajakan	 untuk	 Penguatan
                   Perekonomian	(omnibus	law	perpajakan)	yang	rencananya	akan	dibahas	pada	tahun	2020,
                   pemerintah	bermaksud	untuk	melakukan	penyesuaian	tarif	PPh	Pasal	26	atas	penghasilan
                   bunga.	 Pasalnya,	 struktur	 tarif	 final	 withholding	 tax	 Indonesia	 termasuk	 yang	 tertinggi	 di


                   143 		 Lihat	Peter	J.	Lambert	dan	Thor	O.	Thoresen,	“The	Inequality	Effects	of	a	Dual	Income	Tax	System,”
                       Discussion	Papers	no.663	(2011).
                   144 		 Richard	M.	Bird	dan	Eric	M.	Zolt,	“Redistribution	via	Taxation:	The	Limited	Role	of	the	Personal	Income
                       Tax	in	Developing	Countries,”	UCLA	Law	Review	Vol.	52	(2005):	1653-1655.
                   145 		 Gallantino	Farman,	Dienda	Khairani,	dan	Awwaliatul	Mukarromah,	“Memburu	Pajak	dari	High	Wealth
                       Individual	(HWI),”	Inside	Tax,	Edisi	30	(April,	2015):	5-14.
                   146 		 Hal	ini	pernah	dibahas	pada	B.	Bawono	Kristiaji,	“Pajak:	Solusi	Ketimpangan	Ekonomi,”	Majalah	Gatra
                       (12	September,	2018):	44-45;	atau	oleh	Dea	Yustisia,	“Menimbang	Pajak	atas	Kekayaan	di	Indonesia,”
                       Koran	Bisnis	Indonesia	(17	September,	2019).
                   147 		 Robin	Boadway,	“The	Dual	Income	Tax	System	–	An	Overview,”	Cesifo	DICE	Report	3	(2004):	3-8.
                   148 		 Menurut	 Toder	 (2012)	 kebijakan	 pajak	 yang	 berdaya	 saing	 merupakan	 kebijakan	 yang	 dapat
                       meningkatkan	standar	hidup	warga	negaranya.	Lihat	Eric	Toder,	“International	Competitiveness:	Who
                       Competes	Against	Whom	and	for	What?”	Tax	Law	Review	(2012):	509.
                   149 		 Stephen	Matthews,	“What	is	a	“Competitive”	Tax	System?”	OECD	Taxation	Working	Paper	No.2	(2011):	7.
                   150 		 Dickson,	Joel	M.	dan	John	B.	Shoven,	“Taxation	and	Mutual	Funds:	An	Investor	Perspective,”	(1994:	151	-
                       180)	dalam	James	M.	Poterba,	“Tax	Policy	and	the	Economy	Volume	9,”	MIT	Press	(1994).


                   	                                                                                44
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54