Page 50 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 50

ASEAN	sehingga	kegiatan	pendanaan	melalui	pinjaman	oleh	investor	luar	negeri	cenderung
                   memiliki	cost	of	capital	yang	lebih	tinggi. 151
                   Lebih	lanjut,	salah	satu	isu	penting	dalam	hal	pemajakan	atas	modal	ialah	pengenaan	pajak
                   dividen	yang	dikenakan	terhadap	wajib	pajak	dalam	negeri	orang	pribadi	dengan	tarif	10%
                   yang	bersifat	final.	Sebagai	informasi,	negara-negara	yang	mengadopsi	dual	income	tax	juga
                   telah	lama	menghadapi	dilema	mengenai	pengaturan	atas	hal	ini. 152 	Dual	income	tax	pada
                   dasarnya	tidak	hanya	berkaitan	dengan	pemisahan	perlakuan	pajak	antara	penghasilan	dari
                   modal	dan	pekerjaan.	Namun,	juga	bagaimana	hal	tersebut	akan	berkaitan	kepada	hubungan
                   pemajakan	orang	pribadi	dan	pemajakan	badan.
                   Upaya	mengadopsi	pure	dual	income	tax	akan	berakibat	bagi	pemajakan	berganda	yakni	di
                   tingkat	perusahaan	serta	pada	saat	dividen	tersebut	didistribusikan.	Oleh	karena	itu,	jalan
                   tengah	 yang	 dipilih	 utamanya	 di	 negara-negara	 Skandinavia	 ialah	 dengan	 mengadopsi
                   imputation	 system.  153  	Sistem	 imputasi	 dapat	 dilakukan	 dengan	 cara	 sepenuhnya	 (full
                   imputation)	atau	dengan	cara	sebagian	(partial	imputation).	Dengan	sistem	ini,	seluruh	atau
                   sebagian	 pajak	 korporasi	 ditambahkan	 sebagai	 penghasilan	 dividen	 bruto	 bagi	 pemegang
                   saham.	Selanjutnya,	atas	pajak	korporasi	tersebut	diperlakukan	sebagai	kredit	pajak	terhadap
                   pajak	yang	terutang	dari	pemegang	saham	tersebut. 154
                   Sejak	 rezim	 UU	 No.	 36/2008,	 Indonesia	 secara	 resmi	 mengadopsi	 sistem	 klasikal	 yang
                   menciptakan	pemajakan	berganda	bagi	investor	dalam	negeri	(pemegang	saham	mayoritas).
                   Hal	ini	telah	menyebabkan	tingginya	tarif	pajak	efektif	dan	mengurangi	minat	investor	dalam
                   negeri	 untuk	 berinvestasi.	 Dalam	 rangka	 tetap	 mempertahankan	 dual	 income	 tax	 tanpa
                   mendistorsi	 daya	 saing,	 Indonesia	 dapat	 saja	 memilih	 sistem	 imputasi	 maupun	 konsisten
                   dengan	apa	yang	menjadi	usulan	dalam	omnibus	law	perpajakan	yaitu	sistem	pembebasan
                   (full	integration). 155

                   E.5  PPh	Final	dan	Perubahan	Lanskap	Pajak

                   Dari	 bagian	 sebelumnya	 kita	 melihat	 adanya	 fenomena	 perluasan	 PPh	 final	 di	 Indonesia.
                   Penerapan	 PPh	 final	 yang	 relatif	 lebih	 mudah	 dan	 dapat	 menjamin	 penerimaan	 telah
                   menyebabkan	 adanya	 insentif	 bagi	 suatu	 pemerintah	 untuk	 terus	 mempertahankan	 dan
                   bahkan	memperluas	objek. 156 	Padahal,	apabila	dibandingkan	dengan	praktik	di	negara	lain,
                   pengenaan	PPh	final	bukanlah	opsi	utama	pengenaan	pajak.	Sebagian	besar	negara,	terutama
                   negara	maju,	pengenaan	PPh	final	lebih	ditujukan	kepada	SPLN	dibandingkan	dengan	SPDN,







                   151 		 Walau	 demikian,	 aspek	 yang	 perlu	 dicermati	 adalah	 bagaimana	 efektivitas	 penurunan	 tarif	 tersebut
                       terutama	dalam	hal	investor	tersebut	berkedudukan	di	negara	yang	memiliki	rezim	worldwide.	Lihat
                       Darussalam,	Danny	Septriadi,	dan	B.	Bawono	Kristiaji,	“Omnibus	Law	Ketentuan	&	Fasilitas	Perpajakan
                       untuk	Penguatan	Perekonomian:	Suatu	Catatan,”	DDTC	Policy	Note	(Maret,	2020).
                   152 		 Lihat	Peter	Birch	Sorensen,	“Dual	Income	Taxation:	Why	and	How?”	Cesifo	Working	Paper	No.	1551
                       (September	2005).
                   153 		 Bernd	 Genser,	 “The	 Dual	 Income	 Tax:	 Implementation	 and	 Experience	 in	 European	 Countries,”
                       Ekonomski	Pregled,	Vol.	57	No	3-4	(2006):	277.
                   154 		 Sijbren	Cnossen,	“What	Kind	of	Corporation	Tax?”	Osgoode	Hall	Law	Journal,	Vol.	52	Issue	2	(2015):	535.
                   155 		 Darussalam,	“RUU	Omnibus	Law	Perpajakan:	Selamat	Tinggal	Pajak	Berganda,”	DDTC	News	(22	Februari,
                       2020).	Dapat	diakses	pada:	https://news.ddtc.co.id/selamat-tinggal-pajak-berganda-19113
                   156 		 Hal	 ini	 dibahas	 dalam	 konteks	 mekanisme	 withholding	 tax.	 Lihat	 Parthasarathi	 Shome,	 Pawan	 K.
                       Aggrawal,	 dan	 Kanwarjit	 Singh,	 “Tax	 Evasion	 and	 Tax	 Administration:	 A	 Focus	 on	 Tax	 Deduction	 at
                       Source,”	dalam	Luigi	Bernardi,	Angela	Fraschini,	dan	Parthasarathi	Shome,	eds,	Tax	Systems	and	Tax
                       Reforms	in	South	and	East	Asia	(Routledge,	2007),	99-111.


                   	                                                                                45
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55