Page 51 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 51

serta	 terbatas	 pada	 jenis	 penghasilan	 tertentu	 yang	 bersifat	 pasif	 (passive	income),	 seperi
                   bunga,	royalti,	sewa.	Hal	ini	sebagaimana	yang	diterapkan	di	Singapura	dan	Malaysia. 157
                   Lantas,	bagaimanakah	relevansi	perluasan	PPh	final	terhadap	lanskap	pajak	Indonesia?

                   Pertama,	 sebagai	 salah	 satu	 bentuk	 dari	 mekanisme	 withholding	 tax,	 perluasan	 PPh	 final
                   menyebabkan	 pengertian	 self-assessment	 menjadi	 kabur.  158  	Padahal,	 dari	 penjelasan
                   mengenai	pokok-pokok	perubahan	dari	UU	No.	10/	1994,	dijelaskan	bahwa	pemberlakuan
                   mekanisme	withholding	dilandasi	oleh	tujuan	berikut:

                          “12.	 Perluasan	 dalam	 sistem	 pemotongan	 dan	 pemungutan	 pajak	 untuk
                          meningkatkan	kepatuhan	WP,	…dan	menunjang	sistem	“self	assessment”	melalui
                          pemanfaatan	data	yang	lebih	efektif	dan	efisien.”

                                                                       (dengan	penambahan	penekanan)

                   Dari	 pernyataan	 di	 atas,	 adanya	 mekanisme	 withholding	 tax	 merupakan	 suatu	 terobosan
                   administrasi	yang	bertujuan	untuk	dua	hal,	yaitu	kepatuhan	pajak	dan	menunjang	sistem	self-
                   assessment	melalui	pemanfaatan	data	yang	lebih	efektif	dan	efisien.	Menariknya,	mekanisme
                   withholding	 tax	 yang	 seharusnya	 menjadi	 penunjang	 dari	 sistem	 self-asessment,	 justru
                   memiliki	 peran	 yang	 lebih	 besar	 daripada	 sistem	 self-assessment	 itu	 sendiri.	 Hal	 tersebut
                   ditunjukkan	dari	data	statistik	penerimaan	pajak	Indonesia	selama	periode	2014-2019.	Pada
                   periode	yang	sama,	kontribusi	PPh	final	(PPh	Pasal	4	ayat	(2)	dan	PPh	Pasal	26)	di	Indonesia
                   berada	di	kisaran	12%	hingga	15%	atau	kurang	lebih	sama	dengan	kontribusi	PPh	Badan	dan
                   PPh	karyawan. 159

                   Kedua,	rezim	PPh	final	yang	diterapkan	secara	luas	justru	bertentangan	dengan	semangat
                   reformasi	pajak	dan	sistem	pajak	yang	modern.	Pada	dasarnya,	mekanisme	pemungutan	PPh
                   dapat	dimaklumi	dalam	konteks	lanskap	pajak	di	negara	berkembang,	termasuk	Indonesia.
                   Partisipasi	 wajib	 pajak	 yang	 rendah,	 ketersediaan	 informasi	 atas	 profil	 wajib	 pajak	 yang
                   terbatas,	hingga	tidak	dimilikinya	basis	data	dan	teknologi	informasi	yang	baik,	mendorong
                   adanya	justifikasi	perluasan	rezim	PPh	final.

                   Namun	 demikian,	 dengan	 perkembangan	 teknologi	 informasi	 serta	 adanya	 jaringan
                   kerjasama	akses	informasi	dari	pihak	ketiga	yang	semakin	meningkat,	justifikasi	perluasan
                   PPh	final	semakin	menipis.	Perkembangan	teknologi	administrasi	pajak	yang	semakin	canggih
                   di	Indonesia	seharusnya	mampu	mengatasi	kesulitan-kesulitan	yang	selama	ini	ditemui	di
                   lapangan.	 Sebagai	 contoh,	 adanya	 pelaporan	 SPT	 dengan	 sistem	 pre-populated	 tax	 return.
                   Menurut	OECD	(2006),	program	pre-populated	tax	return	merupakan	sistem	pelaporan	pajak
                   di	mana	otoritas	pajak	berperan	sebagai	pihak	yang	memasukkan	informasi	relevan	mengenai
                   wajib	pajak	dengan	menggunakan	sumber	data	dari	pihak	ketiga	serta	sumber	informasi	yang













                   157 		 Lihat	Suet	Yen	Lo,	“Singapore:	Corporate	Taxation	&	Individual	Taxation,”	IBFD	Tax	Research	Platform
                       (2019);	 dan	 Janice	 Loke,	 “Malaysia:	 Corporate	 Taxation	 &	 Individual	 Taxation,”	 IBFD	 Tax	 Research
                       Platform	(2019).
                   158 		 Darussalam,	“Kembali	ke	Filosofi	Pajak,”	Inside	Tax	Edisi	18	(November-Desember	2013):	10.
                   159 		 Lihat	  Laporan	  Kinerja	  DJP	  yang	  dirilis	  setiap	  tahun.	  Dapat	  diakses	  pada:
                       https://www.pajak.go.id/id/kinerja-page.


                   	                                                                                46
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56