Page 56 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 56
Lantas bagaimanakah relevansi PPh final di masa mendatang? Untuk menjawab hal ini
setidaknya terdapat tiga pertanyaan kritis. Apakah atas suatu penghasilan tertentu memang
ingin dipajaki secara terpisah? Apakah atas suatu penghasilan tertentu memang perlu
dikenakan pajak yang tidak mencerminkan prinsip ability to pay? Bagaimanakah interaksi
kedua hal tersebut?
Tinjauan kritis mengenai penerapan PPh final di Indonesia juga bisa dikaitkan dengan enam
hal. Pertama, kaitannya dengan kepatuhan. PPh final pada dasarnya merupakan jalan keluar
untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Sayangnya, efek samping dari PPh final menghasilkan
tingginya biaya kepatuhan dan membuka peluang perencanaan pajak yang agresif. Pada
akhirnya, kepatuhan sukarela secara jangka panjang justru sulit tercapai.
Kedua, dampaknya terhadap penerimaan. Walau memberikan penerimaan yang stabil serta
menjamin kelancaran arus kas pemerintah, PPh final dapat menciptakan policy gap. Salah satu
solusi mengenai hal ini ialah menerapkan capital gain tax. Ketiga, dampaknya pada
redistribusi. Oleh karena sifatnya yang mencederai keadilan horizontal dan vertikal, PPh final
berpotensi mendistorsi progresivitas yang ada dalam sistem PPh suatu negara. PPh final yang
utamanya dikenakan terhadap penghasilan dari modal memberikan risiko ketimpangan yang
lebih buruk di kemudian hari.
Keempat, konteks daya saing. Instrumen PPh final tetap perlu memperhatikan relevansi
‘jargon’ competitiveness terutama atas penghasilan dividen dan modal (keuangan). Kelima,
pengujian relevansi PPh final dengan membandingkan perubahan kondisi di masa mendatang
dengan kondisi di masa lalu (saat UU dibuat). Hal ini mencakup juga pembahasan terkait
pembenahan teknologi informasi serta upaya simplifikasi.
Terakhir, kaitannya dengan konstruksi UU PPh. PPh final di Indonesia mayoritas tidak diatur
di tingkat UU, tapi justru didelegasikan baik kepada Peraturan Pemerintah maupun Peraturan
Menteri Keuangan. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip membatasi kekuasaan dalam
mengenakan pajak. Selain itu, pengaturan PPh final di UU mendatang harus memberikan
penegasan dan filosofi yang kuat dan mendasar.
51