Page 52 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 52

valid	 lainnya.  160  	Selain	 digunakan	 untuk	 meningkatkan	 kepatuhan,	 program	 ini	 juga
                   diimplementasikan	untuk	menyederhanakan	prosedur	pelaporan	pajak. 	161
                   Ketiga,	relevansi	upaya	simplifkasi	dengan	paradigma	sistem	pajak	kita.	PPh	final	tidak	bisa
                   dilepaskan	dari	upaya	menciptakan	kemudahan	dan	kesederhanaan	pengenaan	pajak.	Hal	ini
                   juga	tertera	dalam	penjelasan	mengenai	pokok-pokok	perubahan	dari	UU	No.	10/1994:
                          “13.	Dalam	rangka	kemudahan	dan	kesederhanaan	pengenaan	pajak	serta	untuk
                          meningkatkan	kepatuhan	Wajib	Pajak,	diatur	pemungutan	pajak	yang	bersifat	final
                          atas	penghasilan-penghasilan	tertentu.”
                                                                       (dengan	penambahan	penekanan)


                   Pemungutan	pajak	yang	bersifat	final	harus	diakui	sebagai	solusi	situasi	pajak	pada	saat	itu.
                   Masih	 belum	 sempurnanya	 ketersediaan	 informasi	 mengenai	 perpajakan	 dan	 rendahnya
                   pengetahuan	 masyarakat	 tentang	 pajak	 jelas	 menciptakan	 keterbatasan	 bagi	 pemerintah
                   untuk	 secara	 ideal	 mengenakan	 pemungutan	 pajak	 yang	 tidak	 bersifat	 final.	 Artinya,
                   keputusan	untuk	memilih	skema	pemungutan	yang	bersifat	final	didasari	oleh	pertimbangan
                   mengenai	 kesulitan	 yang	 dihadapi	 oleh	 wajib	 pajak	 dalam	 menghitung,	 menyetor,	 dan
                   melaporkan	pajak.	Situasi	ini	agaknya	mengamini	pendapat	Das-Gupta	bahwa	keterbatasan
                   administrasi	pajak	akan	menentukan	bentuk	desain	sistem	pajak	di	negara	berkembang. 162

                   Pertanyaannya,	apakah	situasi	yang	dihadapi	pada	dekade	1990-an	tersebut	masih	relevan	di
                   masa	saat	ini?	Kita	memang	masih	memiliki	tantangan	belum	terbentuknya	masyarakat	melek
                   pajak	di	Indonesia,	namun	informasi	mengenai	sektor	pajak	sudah	semakin	banyak	tersedia
                   secara	 mudah	 dan	 gratis. 163 	Sejak	 beberapa	 tahun	 silam,	 Ditjen	 Pajak	 juga	 telah	 memulai
                   program	inklusi	pajak	maupun	memberikan	pelayanan	dan	edukasi	melalui	berbagai	media.
                   Dengan	demikian	pengenaan	PPh	yang	bersifat	final	seharusnya	semakin	berkurang	di	masa
                   mendatang.

                   Selain	itu,	simplifikasi	pajak	pada	prinsipnya	harus	diletakkan	dalam	perspektif	gambaran
                   besar	dari	tujuan	diadakannya	suatu	sistem	atau	kebijakan	pajak. 164 	Simplifikasi	pajak	perlu
                   dipandang	 sebagai	 alat	 untuk	 mencapai	 tujuan	 pajak	 ketimbang	 sebagai	 tujuan	 pajak	 itu
                   sendiri.  165  	Maka	 tidak	 mengherankan	 jika	 berbagai	 negara	 lebih	 memprioritaskan





                   160 		 Informasi	yang	bersumber	dari	pihak	ketiga	akan	tersedia	secara	otomatis	pada	formulir	laporan	SPT
                       wajib	pajak	di	mana	wajib	pajak	kemudian	melakukan	konfirmasi	atas	kesesuaian	data	dan	informasi
                       yang	disediakan	tersebut.	Lihat	OECD,	“Using	Third	Party	Information	Reports	to	Assist	Taxpayers	Meet
                       their	 Return	 Filing	 Obligations	 –	 Country	 Experiences	 with	 the	 Use	 of	 Pre-populated	 Personal	 Tax
                       Returns,”	CTPA	Information	Note.	(2006).
                   161 				Dea	Yustisia,	“Menilik	Gagasan	Pre-Populated	Tax	Return,”	DDTCNews	(17	Mei	2018).
                   162 		 Lihat	Arindam	Das-Gupta,	“Implications	of	Tax	Administration	for	Tax	Design:	A	Tentative	Assessment,”
                       dalam	James	Alm,	Jorge	Martinez-Vazquez,	dan	Mark	Rider,	The	Challenges	of	Tax	Reform	in	a	Global
                       Economy	(New	York:	Springer,	2006),	363-412.
                   163 		 Kaitan	 antara	 ketersediaan	 informasi	 yang	 sempurna	 dengan	 kepatuhan	 pajak	 dapat	 dilihat	 pada	 B.
                       Bawono	 Kristiaji,	 “Asymmetric	 Information	 and	 Its	 Impact	 on	 Tax	 Compliance	 Cost	 in	 Indonesia:	 A
                       Conceptual	Approach,”	DDTC	Working	Paper	0113	(2013).
                   164 		 Upaya	simplifikasi	pajak	perlu	melihat	dampaknya	terhadap	kemampuan	sistem	pajak	mengakomodasi
                       perluasan	basis	pajak,	distribusi	beban	pajak,	efisiensi,	dampaknya	terhadap	mekanisme	administrasi,
                       dan	sudut	pandang	politis.	Lihat	J.	Clifton	Fleming	Jr,	“Some	Cautions	Regarding	Tax	Simplification,”
                       dalam	Tax	Simplification,	ed.	C.	Evans,	Richard	Krever,	dan	Peter	Mellor	(Alphen	aan	den	Rijn:	Kluwer
                       Law	International,	2015),	232-233.
                   165 		 Binh	Tran-Nam,	“Tax	Reform	and	Tax	Simplification:	Conceptual	and	Measurement	Issues	and	Australian
                       Experiences,”	dalam	The	Complexity	of	Tax	Simplification:	Experiences	from	Around	the	World,	ed.	Simon
                       James,	Adrian	Sawyer,	dan	Tamer	Budak		(New	York:	Palgrave	Macmillan,	2016),	14-38.


                   	                                                                                47
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57