Page 47 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 47

basis	pajak	tersebut. 136 	Dalam	hal	ini,	PPh	final	dapat	dipandang	sebagai	salah	satu	penyebab
                   dari	policy	gap. 137
                   Sebagai	contoh	dalam	usaha	jasa	konstruksi.	Usaha	jasa	konstruksi	yang	merupakan	salah
                   satu	sektor	ekonomi	yang	mendapatkan	skema	pajak	final	dapat	menjadi	indikasi	terjadinya
                   tax	gap.	Hal	ini	dapat		dilihat	kontribusi	PPh	final	di	Indonesia	dan	perkembangan	produk
                   domestik	bruto	(PDB).	Kontribusi	penerimaan	pajak	sektor	ini	tergolong	minim	meskipun
                   kontribusinya	terhadap	PDB	terus	meningkat.	Sebagai	ilustrasi,	pada	tahun	2019	kontribusi
                   sektor	ini	terhadap	PDB	adalah	sebesar	10,7%,	sedangkan	kontribusi	terhadap	penerimaan
                   pajak	hanya	7,2%. 138 	Ketidakselarasan	pertumbuhan	PDB	dan	pertumbuhan	penerimaan	dari
                   sektor	 konstruksi	 juga	 menyebabkan	 angka	 tax	 buoyancy	 yang	 rendah.	 Skema	 PPh	 final
                   diperkirakan	 membuat	 jumlah	 penerimaan	 yang	 dikumpulkan	 dari	 sektor	 ini	 tidak
                   merefleksikan	kondisi	(nilai)	ekonomi	yang	sebenarnya.

                   Contoh	lainnya	ialah	PPh	final	Pasal	4	ayat	(2)	atas	tanah	dan	bangunan.	PPh	final	tersebut
                   baru	dikenakan	pajak	apabila	dialihkan	atau	dijual	dari	satu	pihak	kepada	pihak	lain.	Artinya,
                   tidak	ada	pemasukan	pajak	kepada	negara	selama	aset	tersebut	belum	dialihkan,	meskipun
                   nilai	asetnya	mengalami	kenaikan	dari	tahun	ke	tahun.	Jika	dialihkan,	PPh	final	dikenakan	atas
                   nilai	jualnya	saja,	tidak	dihitung	berdasarkan	selisih	nilai	perolehan	aset	dan	nilai	jualnya.
                   Dengan	 kata	 lain,	 sistem	 pemajakan	 final	 ini	 tidak	 merefleksikan	 keuntungan	 atas	 modal
                   (capital	gains)	yang	diperoleh	wajib	pajak.	Padahal,	kekayaan	bisa	jadi	adalah	akumulasi	dari
                   penghasilan	yang	tidak	dikonsumsi.	sehingga	apabila	tidak	ada	mekanisme	pajak	yang	adil,
                   yang	terjadi	adalah	semakin	besarnya	ketimpangan	antara	yang	kaya	dan	yang	miskin.
                   Oleh	karena	itu,	ada	baiknya	mempertimbangkan	capital	gain	tax	sebagai	pajak	yang	berbasis
                   kekayaan.	Bila	dibandingkan	antara	ketentuan	pajak	pengalihan	aset	yang	diatur	dalam	PPh
                   final	Pasal	4	ayat	(2)	UU		PPh,	capital	gains	tax	dapat	menjadi	alternatif	kebijakan	yang	lebih
                   adil.  139 	Dalam	 aturan	 PPh	 final,	 pengalihan	 aset	 misalnya	 berupa	 tanah	 dan	 bangunan
                   dikenakan	tarif	final	atas	nilai	jual	bruto.	Sementara,	dalam	capital	gains	tax,	pajak	hanya
                   dikenakan	atas	keuntungan	atau	selisih	nilai	jual	aset	dan	nilai	perolehan	aset	tersebut.	Selain
                   itu,	 pengenaan	 pajaknya	 dianggap	 lebih	 memenenuhi	 asas	 keadilan	 dan	 sesuai	 dengan
                   kemampuan	membayar	(ability	to	pay)	wajib	pajak.

                   E.3  PPh	Final	dan	Redistribusi

                   Pajak	memiliki	peran	dalam	hal	redistribusi	ekonomi.	Lantas,	bagaimana	penerapan	PPh	final
                   di	Indonesia	dalam	kaitannya	dengan	ketimpangan?

                   Pertama,	 skema	 PPh	 final	 mengesampingkan	 ability	 to	 pay.	 Secara	 umum,	 pajak	 yang	 pro
                   terhadap	pemerataan	distribusi	pendapatan	haruslah	memenuhi	beberapa	prinsip,	yaitu	(i)

                   136 		 Compliance	 gap	 merupakan	 komponen	 umum	 yang	 menjadi	 faktor	 penyebab	 terjadinya	 tax	 gap.
                       Kesenjangan	 kepatuhan	 pajak	 ini	 dapat	 didefinisikan	 sebagai	 perbedaan	 antara	 pajak	 yang	 telah
                       dikumpulkan	oleh	otoritas	dengan	jumlah	pajak	yang	dapat	dikumpulkan	oleh	suatu	yurisdiksi	apabila
                       otoritas	berwenang	benar-benar	menerapkan	regulasi	perpajakan	yang	saat	ini	berlaku	dengan	asumsi
                       bahwa	regulasi	tersebut	dianggap	tepat	oleh	otoritas	pajak.	Lihat	Richard	Murphy,	“The	European	Tax
                       Gap,”	A	Report	for	the	Socialists	and	Democrats	Group	in	the	European	Parliament	(2019):	9.
                   137 		 Hal	ini	juga	bisa	diperdebatkan	karena	PPh	final	sejatinya	turut	mengurangi	compliance	gap.	Oleh	karena
                       itu,	dalam	konteks	PPh	final,	terdapat	trade-off	antara	policy	dan	compliance	gap.	Selama	kenaikan	policy
                       gap	yang	diakibatkan	tidak	lebih	besar	dari	berkurangnya	compliance	gap,	kebijakan	PPh	final	tersebut
                       bisa	dijustifikasi.
                   138 		 Diambil	 dari	 bahan	 Paparan	 Menteri	 Keuangan,	 7	 Januari	 2020.	 Dapat	 dilihat	 juga	 pada
                       https://news.ddtc.co.id/tingginya-penerimaan-pajak-sektor-pergudangan-munculkan-kekhawatiran-
                       18445?page_y=1791.199951171875
                   139 		 Lihat	Michael	Littlewood	dan	Craig	Elliffe,	Capital	Gains	Taxation:	A	Comparative	Analysis	of	Key	Issues
                       (London:	Edward	Elgar	Publishing,	2017).


                   	                                                                                42
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52