Page 47 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 47
basis pajak tersebut. 136 Dalam hal ini, PPh final dapat dipandang sebagai salah satu penyebab
dari policy gap. 137
Sebagai contoh dalam usaha jasa konstruksi. Usaha jasa konstruksi yang merupakan salah
satu sektor ekonomi yang mendapatkan skema pajak final dapat menjadi indikasi terjadinya
tax gap. Hal ini dapat dilihat kontribusi PPh final di Indonesia dan perkembangan produk
domestik bruto (PDB). Kontribusi penerimaan pajak sektor ini tergolong minim meskipun
kontribusinya terhadap PDB terus meningkat. Sebagai ilustrasi, pada tahun 2019 kontribusi
sektor ini terhadap PDB adalah sebesar 10,7%, sedangkan kontribusi terhadap penerimaan
pajak hanya 7,2%. 138 Ketidakselarasan pertumbuhan PDB dan pertumbuhan penerimaan dari
sektor konstruksi juga menyebabkan angka tax buoyancy yang rendah. Skema PPh final
diperkirakan membuat jumlah penerimaan yang dikumpulkan dari sektor ini tidak
merefleksikan kondisi (nilai) ekonomi yang sebenarnya.
Contoh lainnya ialah PPh final Pasal 4 ayat (2) atas tanah dan bangunan. PPh final tersebut
baru dikenakan pajak apabila dialihkan atau dijual dari satu pihak kepada pihak lain. Artinya,
tidak ada pemasukan pajak kepada negara selama aset tersebut belum dialihkan, meskipun
nilai asetnya mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Jika dialihkan, PPh final dikenakan atas
nilai jualnya saja, tidak dihitung berdasarkan selisih nilai perolehan aset dan nilai jualnya.
Dengan kata lain, sistem pemajakan final ini tidak merefleksikan keuntungan atas modal
(capital gains) yang diperoleh wajib pajak. Padahal, kekayaan bisa jadi adalah akumulasi dari
penghasilan yang tidak dikonsumsi. sehingga apabila tidak ada mekanisme pajak yang adil,
yang terjadi adalah semakin besarnya ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Oleh karena itu, ada baiknya mempertimbangkan capital gain tax sebagai pajak yang berbasis
kekayaan. Bila dibandingkan antara ketentuan pajak pengalihan aset yang diatur dalam PPh
final Pasal 4 ayat (2) UU PPh, capital gains tax dapat menjadi alternatif kebijakan yang lebih
adil. 139 Dalam aturan PPh final, pengalihan aset misalnya berupa tanah dan bangunan
dikenakan tarif final atas nilai jual bruto. Sementara, dalam capital gains tax, pajak hanya
dikenakan atas keuntungan atau selisih nilai jual aset dan nilai perolehan aset tersebut. Selain
itu, pengenaan pajaknya dianggap lebih memenenuhi asas keadilan dan sesuai dengan
kemampuan membayar (ability to pay) wajib pajak.
E.3 PPh Final dan Redistribusi
Pajak memiliki peran dalam hal redistribusi ekonomi. Lantas, bagaimana penerapan PPh final
di Indonesia dalam kaitannya dengan ketimpangan?
Pertama, skema PPh final mengesampingkan ability to pay. Secara umum, pajak yang pro
terhadap pemerataan distribusi pendapatan haruslah memenuhi beberapa prinsip, yaitu (i)
136 Compliance gap merupakan komponen umum yang menjadi faktor penyebab terjadinya tax gap.
Kesenjangan kepatuhan pajak ini dapat didefinisikan sebagai perbedaan antara pajak yang telah
dikumpulkan oleh otoritas dengan jumlah pajak yang dapat dikumpulkan oleh suatu yurisdiksi apabila
otoritas berwenang benar-benar menerapkan regulasi perpajakan yang saat ini berlaku dengan asumsi
bahwa regulasi tersebut dianggap tepat oleh otoritas pajak. Lihat Richard Murphy, “The European Tax
Gap,” A Report for the Socialists and Democrats Group in the European Parliament (2019): 9.
137 Hal ini juga bisa diperdebatkan karena PPh final sejatinya turut mengurangi compliance gap. Oleh karena
itu, dalam konteks PPh final, terdapat trade-off antara policy dan compliance gap. Selama kenaikan policy
gap yang diakibatkan tidak lebih besar dari berkurangnya compliance gap, kebijakan PPh final tersebut
bisa dijustifikasi.
138 Diambil dari bahan Paparan Menteri Keuangan, 7 Januari 2020. Dapat dilihat juga pada
https://news.ddtc.co.id/tingginya-penerimaan-pajak-sektor-pergudangan-munculkan-kekhawatiran-
18445?page_y=1791.199951171875
139 Lihat Michael Littlewood dan Craig Elliffe, Capital Gains Taxation: A Comparative Analysis of Key Issues
(London: Edward Elgar Publishing, 2017).
42