Page 46 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 46

pajak	 penghasilan	 yang	 berlaku	 secara	 umum	 (progresif).	 Wajib	 pajak	 akan	 cenderung
                   mengkarakterisasikan	 penghasilannya	 sebagai	 penghasilan	 dari	 modal	 dalam	 rangka
                   mendapatkan	tarif	pajak	yang	lebih	rendah,	seperti	halnya	di	Finlandia. 130 	Namun	demikian,
                   skema	pemungutan	yang	bersifat	final	di	Indonesia	bisa	jadi	justru	telah	membuat	beban
                   pajak	 atas	 penghasilan	 dari	 modal	 secara	 relatif	 lebih	 tinggi	 dari	 tarif	 rata-rata	 pajak
                   penghasilan	 dari	 pekerjaan.	 Sebagai	 akibatnya,	 dalam	 rangka	 menghindari	 pajak	 atas
                   penghasilan	 dari	 modal	 -terutama	 pada	 situasi	 pemotong	 penghasilan	 dan	 penerima
                   penghasilan	terafiliasi	semisal	pada	kasus	pajak	dividen-	penghasilan	justru	dikarakterisasi
                   sebagai	penghasilan	dari	pekerjaan. 131

                   E.2  PPh	Final	dan	Penerimaan

                   Bagi	pemerintah,	pengenaan	PPh	dengan	tarif	final	sangat	menguntungkan	bagi	penerimaan
                   negara	(revenue	adequacy	principle).	Hal	ini	dikarenakan	penghasilan	yang	telah	dikenakan
                   pajak	penghasilan	final	tidak	dilaporkan	dan	diperhitungan	sebagai	penghasilan	kena	pajak
                   dan	seluruh	beban	yang	dikeluarkan	dalam	rangka	memperoleh	penghasilan	final	tidak	boleh
                   dikurangkan.	Lebih	lanjut	lagi,	PPh	final	dengan	skema	withholding	tax	juga	dianggap	efektif
                   dalam	 meningkatkan	 penerimaan	 negara. 132 	Skema	 ini	 juga	 dapat	 membantu	 pemerintah
                   dalam	 pengelolaan	 anggaran, 133 	karena	 cash	 flow	 yang	 masuk	 ke	 pemerintah	 lebih	 cepat
                   diterima.

                   Pemungutan	 PPh	 final	 yang	 berbasis	 kesederhanaan	 -seperti	 halnya	 pajak	 UKM-	 juga
                   bertujuan	 untuk	 meningkatkan	 partisipasi	 dan	 kepatuhan	 pelaku	 usaha	 yang	 selama	 ini
                   ‘berada	di	luar	radar	otoritas	pajak’.	Dengan	demikian,	target	penerimaan	pajak	akan	lebih
                   mudah	tercapai.

                   Walau	 demikian,	 argumen	 bahwa	 PPh	 final	 bersifat	 pro	 terhadap	 penerimaan	 juga	 bisa
                   diperdebatkan.	Pengenaan	yang	berbasis	pada	penghasilan	bruto	juga	menciptakan	adanya
                   risiko	tax	gap.	Secara	umum,	tax	gap	didefinisikan	sebagai	kesenjangan	(gap)	antara	potensi
                   dari	basis	pajak	secara	ekonomi	dengan	realisasinya. 134 	Dengan	menggunakan	pendekatan
                   yang	lebih	menyeluruh,	perbedaan	antara	potensi	dengan	realisasi	yang	tercermin	dalam	tax
                   gap	ini	sendiri	mencakup	dua	faktor	utama,	yakni	efek	kepatuhan	(compliance	gap)	dan	efek
                   dari	pemilihan	kebijakan	(policy	gap). 135

                   Secara	 khusus,	 policy	 gap	 merupakan	 jumlah	 pajak	 yang	 tidak	 dapat	 dikumpulkan	 oleh
                   pemerintah	sebagai	akibat	dari	keputusan	pemerintah	yang	memilih	untuk	tidak	memajaki












                   130 		 Lihat	Jukka	Pirttila	dan	Hakan	Selin,	“Income	Shifting	within	a	Dual	Income	Tax	System:	Evidence	from
                       the	Finnish	Tax	Reform	of	1993,”	Scandinavian	Journal	of	Economics,	Vol.	113.	No.	1	(2011):	120-144.
                   131 		 Sering	disebut	sebagai	disguised	dividend	(dividen	terselubung).
                   132 		 Christian	 Vossler	 dan	 Michael	 McKee,	 “Behavioral	 Effects	 of	 Tax	 Withholding	 on	 Tax	 Compliance:
                       Implications	for	Information	Initiatives,”	Department	of	Economics	Working	Paper	No.	15-12	(2015):	1.
                   133 		 OECD,	Withholding	&	Information	Reporting	Regimes	for	Small/Medium-sized	Businesses	&	Self-employed
                       Taxpayers	(Paris:	OECD	Publishing,	2009),	9.
                   134 		 Eric	Hutton,	The	Revenue	Administration—Gap	Analysis	Program:	Model	and	Methodology	for	Value-Added
                       Tax	Gap	Estimation	(Washington	D.C.:	IMF	Fiscal	Affairs	Department,	2017),	3	–	5.
                   135 		 IMF,	 “United	 Kingdom:	 Technical	 Assistance	 Report—Assessment	 of	 HMRC’s	 Tax	 Gap,”	 IMF	 Country
                       Report	13/314	(Oktober	2013):	11.


                   	                                                                                41
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51