Page 43 - Working Paper (Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia)
P. 43
Tabel 2 Karakteristik Tiap Kelompok berdasarkan Jenis Penghasilan, Dasar
Pengenaan Pajak, Tarif, dan Penerima Penghasilan
Dasar
Penerima
Kelompok Jenis penghasilan Pengenaan Tarif Penghasilan
Pajak
Penghasilan 1%- Orang pribadi/badan
A Bervariasi
bruto 20% (SPLN)
1
Penghasilan dari modal
0%-
B dan lain-lain (hadiah Penghasilan 25% Orang pribadi/badan
bruto
(SPDN)
undian)
Penghasilan dari kegiatan Penghasilan 0,44% Orang pribadi/badan
C
usaha bruto -6% (SPDN dan SPLN)
2
1
Penghasilan dari Penghasilan 5%-
D Orang pribadi (SPDN)
pekerjaan neto 30%
Penghasilan 0%- Orang pribadi/badan
E Bervariasi
bruto 15% (SPDN)
3
Catatan:
A: Penghasilan SPLN dan sesuai praktik internasional
B: Implikasi schedular dan dual income tax
C: Implikasi kebijakan presumptive tax
D: Implikasi sistem family tax unit
E: Dominan untuk penyederhanan meningkatkan kepatuhan, dan penerimaan
1 ) Termasuk tarif efektif
2 ) PPh Pasal 15 juga untuk SPLN
3 ) PPh Pasal 19 atas nilai selisih aset
Tabel 3 Karakteristik Tiap Kelompok berdasarkan Sifat ‘Final’, Pemungutan,
Pelaporan, dan Kaitan dengan Rezim Umum
Mekanisme Mekanisme Kaitan dengan
Kelompok Sifat Final
Pemungutan Pelaporan Rezim Umum
Tidak menyampaikan Beriringan-Tidak
A Pasti Withholding
2
SPT Tahunan digabung
Opsional Lampiran SPT Beriringan-Tidak
B Withholding
3
(dapat) Tahunan digabung
Self- SPT Masa dan
Opsional
C assessment/ Lampiran SPT Menggantikan
(dapat)
Withholding Tahunan
Lampiran SPT Beriringan-Tidak
D Pasti Withholding
1
Tahunan digabung
Lampiran SPT Beriringan-Tidak
E Pasti Withholding
4
Tahunan digabung
Catatan:
A: Penghasilan SPLN dan sesuai praktik internasional
B: Implikasi schedular dan dual income tax
C: Implikasi kebijakan presumptive tax
D: Implikasi sistem family tax unit
E: Dominan untuk penyederhanan meningkatkan kepatuhan, dan penerimaan
1 ) Bersifat pasti dengan sifat final jika seandainya digabungkan, tapi setiap keluarga bisa memilih
untuk terpisah
2 ) Untuk branch profit tax menggunakan self-assessment
3 ) Untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan dapat bersifat self-assessment
4 ) Untuk revaluasi aset menggunakan self-assessment
38