Page 32 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 32

INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT  Q2-2019




            Tabel 5 Kinerja Penerimaan PNBP Hingga Kuartal Kedua 2019 Secara Akumulatif


                                                 Realisasi (Miliar Rupiah)           Pertumbuhan
                                                                                  (%yoy 2018 - 2019)
                                             April        Mei         Juni     April    Mei      Juni
             Penerimaan SDA                46.153,50    65.011,80  70.728,60    0,63     0,16    -5,83
               Migas                       35.270,64    51.386,39  54.572,80    0,08     1,54     -7,11
                  Minyak bumi              35.254,24    51.369,99  54.572,80    0,13     1,51     -7,11
                  Gas alam                     16,40        16,40       0,00    -2,99      n.a   -99,35
               Non Migas                   10.882,86    13.625,41  16.155,80    2,99     -4,74    -1,22
                  Pertambangan Minerba      9.238,62    11.513,38  12.875,50    3,07     -5,92    -7,79
                  Kehutanan                 1.257,94     1.688,95   1.991,50    4,07     4,35     3,71
                  Perikanan                   190,33       229,41     253,00    9,56     2,02     1,51
                  Pend. Per. Panas Bumi       195,75       193,67   1.035,80   -11,16   -12,76  366,33
             Pendapatan KND                     3,00    32.807,83  68.678,20   -99,98   41,03    93,33
             PNBP Lainnya                  34.700,00    42.249,40  48.426,00    -0,22    2,93     6,48
             Pendapatan BLU                13.113,70    18.352,00  21.250,90    2,78    10,25     2,55
            Sumber: APBN KiTa (Mei – Juli 2019)

                             Lebih  lanjut,  realisasi  penerimaan  SDA  penerimaan  negara.  Berdasarkan
                             hingga  akhir  semester  pertama 2019  mapping yang dilakukan  terhadap  tarif
                             ditopang oleh kenaikan  pendapatan  PNBP di K/L oleh BKF, terdapat 71.752
                             dari pertambangan  panas  bumi yang  tarif PNBP yang tersebar di 45 K/L per
                             mencapai Rp1,03 triliun atau naik 366,3%  Juni  2019.  Namun,  dari  total  tersebut
                             dari  penerimaan  di  semester  pertama  hanya 45% atau 32.048 jenis tarif yang
                             tahun 2018. Namun demikian, kenaikan  saat  ini  aktif  berkontribusi  terhadap
                             ini  tidak  dapat  menutupi penurunan  penerimaan  negara.  Penyederhanaan
                             kinerja  sektor  SDA  akibat  penurunan  pos tarif PNBP ini  juga disebut  untuk
                             realisasi  penerimaan SDA migas  dan  menyelaraskan dengan pokok revisi UU
                             nonmigas.                             PNBP  2018,  terutama  yang  berkaitan
                                                                   dengan tata kelola.
                Rencananya,   Penerbitan Aturan Pelaksanaan UU
            pemerintah akan   PNBP 2018
          menerbitkan empat                                        H. Aspek Internasional
         aturan pelaksanaan   Berkaitan  dengan PNBP  sendiri,  di
              berupa PP dari   kuartal  kedua  ini,  pemerintah  juga
             Undang-Undang   menyampaikan target penerbitan aturan   Meningkatnya Kepastian dalam
        Nomor 9 Tahun 2018   pelaksanaan  Undang-Undang Nomor  9   Sengketa Pajak Internasional
         tentang Penerimaan   Tahun  2018  tentang  PNBP  pada  akhir
              Negara Bukan   tahun ini. Rencananya, pemerintah akan   Pada  bulan    April,  pemerintah
             Pajak. Keempat   menerbitkan empat aturan pelaksanaan   mengeluarkan   Peraturan   Menteri
              beleid tersebut   berupa PP  dari Undang-Undang  Nomor   Keuangan  Nomor  49/PMK.03/2019
         ialah RPP Tata Cara   9  Tahun  2018  tentang  Penerimaan   tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur
       Penetapan Tarif PNBP,   Negara  Bukan  Pajak.  Keempat  beleid   Persetujuan  Bersama  (PMK  No.
            RPP pengelolaan   tersebut ialah RPP Tata Cara Penetapan   49/2019).  Melalui  kebijakan  ini,  Wajib
             PNBP, RPP Tata   Tarif PNBP, RPP pengelolaan PNBP, RPP   Pajak  dalam negeri  dapat  mengajukan
           Cara Pemeriksaan   Tata  Cara  Pemeriksaan  PNBP, serta   permintaan  pelaksanaan  MAP kepada
            PNBP, serta RPP   RPP  soal  Keberatan,  Keringanan,  dan   DJP apabila terjadi perlakuan pajak yang
             soal Keberatan,   Pengembalian.                       tidak  sesuai  dengan  ketentuan  oleh
             Keringanan, dan                                       otoritas pajak mitra P3B. Dengan adanya
              Pengembalian.                                        ketentuan  ini  diharapkan  pencegahan
                             Selanjutnya, pemerintah juga berencana   dan  penanganan  sengketa   pajak
                             untuk menghapuskan beberapa pos tarif   internasional yang  lebih  efektif,  selaras
                             PNBP dikarenakan banyak pos tarif yang   dengan  rencana Aksi  BEPS 14  terkait
                             tidak lagi aktif atau tidak menghasilkan   resolusi mekanisme sengketa.
                                                                                              21

                             21    OECD, Making Dispute Resolution Mechanisms More Effective, Action 14-2015 Final Report (Paris:
                                   OECD Publishing, 2015).

            20
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37