Page 32 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 32
INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2019
Tabel 5 Kinerja Penerimaan PNBP Hingga Kuartal Kedua 2019 Secara Akumulatif
Realisasi (Miliar Rupiah) Pertumbuhan
(%yoy 2018 - 2019)
April Mei Juni April Mei Juni
Penerimaan SDA 46.153,50 65.011,80 70.728,60 0,63 0,16 -5,83
Migas 35.270,64 51.386,39 54.572,80 0,08 1,54 -7,11
Minyak bumi 35.254,24 51.369,99 54.572,80 0,13 1,51 -7,11
Gas alam 16,40 16,40 0,00 -2,99 n.a -99,35
Non Migas 10.882,86 13.625,41 16.155,80 2,99 -4,74 -1,22
Pertambangan Minerba 9.238,62 11.513,38 12.875,50 3,07 -5,92 -7,79
Kehutanan 1.257,94 1.688,95 1.991,50 4,07 4,35 3,71
Perikanan 190,33 229,41 253,00 9,56 2,02 1,51
Pend. Per. Panas Bumi 195,75 193,67 1.035,80 -11,16 -12,76 366,33
Pendapatan KND 3,00 32.807,83 68.678,20 -99,98 41,03 93,33
PNBP Lainnya 34.700,00 42.249,40 48.426,00 -0,22 2,93 6,48
Pendapatan BLU 13.113,70 18.352,00 21.250,90 2,78 10,25 2,55
Sumber: APBN KiTa (Mei – Juli 2019)
Lebih lanjut, realisasi penerimaan SDA penerimaan negara. Berdasarkan
hingga akhir semester pertama 2019 mapping yang dilakukan terhadap tarif
ditopang oleh kenaikan pendapatan PNBP di K/L oleh BKF, terdapat 71.752
dari pertambangan panas bumi yang tarif PNBP yang tersebar di 45 K/L per
mencapai Rp1,03 triliun atau naik 366,3% Juni 2019. Namun, dari total tersebut
dari penerimaan di semester pertama hanya 45% atau 32.048 jenis tarif yang
tahun 2018. Namun demikian, kenaikan saat ini aktif berkontribusi terhadap
ini tidak dapat menutupi penurunan penerimaan negara. Penyederhanaan
kinerja sektor SDA akibat penurunan pos tarif PNBP ini juga disebut untuk
realisasi penerimaan SDA migas dan menyelaraskan dengan pokok revisi UU
nonmigas. PNBP 2018, terutama yang berkaitan
dengan tata kelola.
Rencananya, Penerbitan Aturan Pelaksanaan UU
pemerintah akan PNBP 2018
menerbitkan empat H. Aspek Internasional
aturan pelaksanaan Berkaitan dengan PNBP sendiri, di
berupa PP dari kuartal kedua ini, pemerintah juga
Undang-Undang menyampaikan target penerbitan aturan Meningkatnya Kepastian dalam
Nomor 9 Tahun 2018 pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Sengketa Pajak Internasional
tentang Penerimaan Tahun 2018 tentang PNBP pada akhir
Negara Bukan tahun ini. Rencananya, pemerintah akan Pada bulan April, pemerintah
Pajak. Keempat menerbitkan empat aturan pelaksanaan mengeluarkan Peraturan Menteri
beleid tersebut berupa PP dari Undang-Undang Nomor Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019
ialah RPP Tata Cara 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur
Penetapan Tarif PNBP, Negara Bukan Pajak. Keempat beleid Persetujuan Bersama (PMK No.
RPP pengelolaan tersebut ialah RPP Tata Cara Penetapan 49/2019). Melalui kebijakan ini, Wajib
PNBP, RPP Tata Tarif PNBP, RPP pengelolaan PNBP, RPP Pajak dalam negeri dapat mengajukan
Cara Pemeriksaan Tata Cara Pemeriksaan PNBP, serta permintaan pelaksanaan MAP kepada
PNBP, serta RPP RPP soal Keberatan, Keringanan, dan DJP apabila terjadi perlakuan pajak yang
soal Keberatan, Pengembalian. tidak sesuai dengan ketentuan oleh
Keringanan, dan otoritas pajak mitra P3B. Dengan adanya
Pengembalian. ketentuan ini diharapkan pencegahan
Selanjutnya, pemerintah juga berencana dan penanganan sengketa pajak
untuk menghapuskan beberapa pos tarif internasional yang lebih efektif, selaras
PNBP dikarenakan banyak pos tarif yang dengan rencana Aksi BEPS 14 terkait
tidak lagi aktif atau tidak menghasilkan resolusi mekanisme sengketa.
21
21 OECD, Making Dispute Resolution Mechanisms More Effective, Action 14-2015 Final Report (Paris:
OECD Publishing, 2015).
20