Page 30 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 30

INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT  Q2-2019




                             konsistensi  informasi  para  pengendali  daerah serta pengurangan kesenjangan
                             usaha.  Data yang akan digunakan oleh  antara  pusat   dan   daerah  serta
                             otoritas mengejar para penghindar pajak  antardaerah. Ketiga, mendorong daerah
                             tidak  hanya  berupa data  perpajakan,  agar lebih  proaktif  menerapkan  skema
                             tetapi juga data-data yang terkait dengan  Kerjasama  Pemerintah  dengan  Badan
                             para  penerima  manfaat  yang  berada  Usaha  (KPBU)  untuk  mengakselerasi
                             di  tangan  Ditjen  Administrasi  Hukum  pembangunan. 18
                             Umum Kemenkumham.
                                                                   Keempat,    menekankan     mandatory
             Meskipun telah   F. Pajak Daerah dan                  spending  di  daerah  untuk  memenuhi
           menjadi kebijakan     Desentralisasi Fiskal             kebutuhan   dasar   masyarakat   dan
                yang sangat                                        mendukung       pencapaian     target
                                                                                            19
         strategis, penerapan                                      pembangunan      nasional.    Kelima,
               desentralisasi   Desentralisasi Fiskal Menjadi Fokus   mendorong  efektivitas  pemanfaatan
           fiskal di Indonesia   Kebijakan Fiskal 2020             dana  desa  agar lebih  diarahkan  untuk
                dirasa masih                                       pemberdayaan     dan     pengentasan
           akan menghadapi   Pembahasan  mengenai  desentralisasi   kemiskinan  yang dibarengi  dengan
        tantangan yang tidak   fiskal  kembali  muncul  pada  kuartal   meningkatkan        akuntabilitas
                     sedikit.   II pascapemilu ini.  Pada  bulan  Juni   pengelolaannya.
                             2019  pemerintah  menerbitkan  laporan
                             Kebijakan  Ekonomi  Makro  dan  Pokok-  Meskipun  telah  menjadi  kebijakan
                             Pokok Kebijakan  Fiskal  (KEM PPKF)   yang   sangat   strategis,  penerapan
                             tahun 2020, yang merupakan awal dari   desentralisasi fiskal di Indonesia dirasa
                             pelaksanaan  kebijakan  pembangunan   masih  akan  menghadapi  tantangan
                             nasional dalam Rencana Pembangunan    yang  tidak  sedikit.  Berkaitan  dengan
                             Jangka  Menengah  Nasional  (RPJMN)   langkah   strategis  keempat   untuk
                             2020-2024.                            mencapai    fokus   kebijakan   fiskal
                                                                   tersebut  misalnya,  pemerintah  belum
                                                                   berhasil  untuk  menetapkan  anggaran
                             Berdasarkan     dokumen     tersebut,  Transfer  ke  Daerah  dan  Dana  Desa
                             salah  satu  program prioritasnya  ialah   (TKDD)  untuk  tahun  2020  hingga  akhir
                             penguatan kualitas desentralisasi fiskal   kuartal  II ini.  Hal  ini  disebabkan  oleh
                             untuk  mendorong  pusat  pertumbuhan   belum disampaikannya alokasi besaran
                             di  daerah. Selain  itu, berdasarkan   anggaran DAK tahun 2020 kepada pihak
                             fokus   kebijakan   fiskalnya,   yakni   legislatif.
                             mendorong    pemanfaatan    anggaran
                             lebih  produktif  dan  bermanfaat  nyata
                             bagi  perekonomian  dan  kesejahteraan,   Sebagaimana diketahui, ketergantungan
                             desentralisasi  fiskal  juga  menjadi  poin   daerah (provinsi  dan kabupaten/kota)
                             pembahasan utama.                     terhadap  transfer dana  dari pusat
                                                                   semakin  tinggi. Hal  ini  juga tercermin
                                                                   pada  indeks  kapasitas  fiskal  banyak
                             Dalam  upaya  mencapai  desentralisasi   daerah  yang  tergolong masih  rendah
                             fiskal   yang   berkualitas   tersebut,   dengan  persebaran  indeks  yang tidak
                             disebutkan   lima  rencana   langkah  merata  di  mana baik  provinsi  maupun
                             strategis   pemerintah.     Pertama,   kabupaten/kota  di  Pulau  Jawa  yang
                                                    17
                             mendorong       tumbuhnya      pusat  memiliki  nilai  tertinggi.   Daerah-daerah
                                                                                        20
                             pertumbuhan ekonomi di daerah. Kedua,   di  Pulau Jawa pun telah  tampak  lebih
                             meningkatkan kualitas layanan publik di
                             17    Republik  Indonesia,  Kerangka Ekonomi Makro Dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal  Tahun 2020:
                                   APBN untuk Akselerasi Daya Saing Melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia,
                                   (Jakarta: 2019), 92 – 93.
                             18    KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha dalam menyediakan infrastruktur
                                   untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya
                                   oleh menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah/ badan usaha milik negara/ badan usaha milik
                                   daerah  yang  sebagian  atau  seluruhnya  menggunakan  sumber daya  Badan  Usaha  dengan
                                   memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
                             19    Mandatory spending merupakan kewajiban alokasi belanja yang telah diatur oleh undang-undang.
                                   Belanja wajib tersebut terdiri dari alokasi belanja pendidikan sebesar 20%, belanja kesehatan
                                   sebesar 10%, belanja infrastruktur sebesar 25% dari dana transfer umum (DTU), dan alokasi dana
                                   desa sebesar 10% dari DTU.
                             20    Kementerian  Keuangan  Republik  Indonesia.  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor 107/
                                   PMK.07/2018 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

            18
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35