Page 30 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 30
INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2019
konsistensi informasi para pengendali daerah serta pengurangan kesenjangan
usaha. Data yang akan digunakan oleh antara pusat dan daerah serta
otoritas mengejar para penghindar pajak antardaerah. Ketiga, mendorong daerah
tidak hanya berupa data perpajakan, agar lebih proaktif menerapkan skema
tetapi juga data-data yang terkait dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan
para penerima manfaat yang berada Usaha (KPBU) untuk mengakselerasi
di tangan Ditjen Administrasi Hukum pembangunan. 18
Umum Kemenkumham.
Keempat, menekankan mandatory
Meskipun telah F. Pajak Daerah dan spending di daerah untuk memenuhi
menjadi kebijakan Desentralisasi Fiskal kebutuhan dasar masyarakat dan
yang sangat mendukung pencapaian target
19
strategis, penerapan pembangunan nasional. Kelima,
desentralisasi Desentralisasi Fiskal Menjadi Fokus mendorong efektivitas pemanfaatan
fiskal di Indonesia Kebijakan Fiskal 2020 dana desa agar lebih diarahkan untuk
dirasa masih pemberdayaan dan pengentasan
akan menghadapi Pembahasan mengenai desentralisasi kemiskinan yang dibarengi dengan
tantangan yang tidak fiskal kembali muncul pada kuartal meningkatkan akuntabilitas
sedikit. II pascapemilu ini. Pada bulan Juni pengelolaannya.
2019 pemerintah menerbitkan laporan
Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok- Meskipun telah menjadi kebijakan
Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang sangat strategis, penerapan
tahun 2020, yang merupakan awal dari desentralisasi fiskal di Indonesia dirasa
pelaksanaan kebijakan pembangunan masih akan menghadapi tantangan
nasional dalam Rencana Pembangunan yang tidak sedikit. Berkaitan dengan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) langkah strategis keempat untuk
2020-2024. mencapai fokus kebijakan fiskal
tersebut misalnya, pemerintah belum
berhasil untuk menetapkan anggaran
Berdasarkan dokumen tersebut, Transfer ke Daerah dan Dana Desa
salah satu program prioritasnya ialah (TKDD) untuk tahun 2020 hingga akhir
penguatan kualitas desentralisasi fiskal kuartal II ini. Hal ini disebabkan oleh
untuk mendorong pusat pertumbuhan belum disampaikannya alokasi besaran
di daerah. Selain itu, berdasarkan anggaran DAK tahun 2020 kepada pihak
fokus kebijakan fiskalnya, yakni legislatif.
mendorong pemanfaatan anggaran
lebih produktif dan bermanfaat nyata
bagi perekonomian dan kesejahteraan, Sebagaimana diketahui, ketergantungan
desentralisasi fiskal juga menjadi poin daerah (provinsi dan kabupaten/kota)
pembahasan utama. terhadap transfer dana dari pusat
semakin tinggi. Hal ini juga tercermin
pada indeks kapasitas fiskal banyak
Dalam upaya mencapai desentralisasi daerah yang tergolong masih rendah
fiskal yang berkualitas tersebut, dengan persebaran indeks yang tidak
disebutkan lima rencana langkah merata di mana baik provinsi maupun
strategis pemerintah. Pertama, kabupaten/kota di Pulau Jawa yang
17
mendorong tumbuhnya pusat memiliki nilai tertinggi. Daerah-daerah
20
pertumbuhan ekonomi di daerah. Kedua, di Pulau Jawa pun telah tampak lebih
meningkatkan kualitas layanan publik di
17 Republik Indonesia, Kerangka Ekonomi Makro Dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2020:
APBN untuk Akselerasi Daya Saing Melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia,
(Jakarta: 2019), 92 – 93.
18 KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha dalam menyediakan infrastruktur
untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya
oleh menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah/ badan usaha milik negara/ badan usaha milik
daerah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan
memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
19 Mandatory spending merupakan kewajiban alokasi belanja yang telah diatur oleh undang-undang.
Belanja wajib tersebut terdiri dari alokasi belanja pendidikan sebesar 20%, belanja kesehatan
sebesar 10%, belanja infrastruktur sebesar 25% dari dana transfer umum (DTU), dan alokasi dana
desa sebesar 10% dari DTU.
20 Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/
PMK.07/2018 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
18