Page 28 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 28

INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT  Q2-2019




                             Layer Baru untuk Sanksi Bea Masuk     hanya  dokumen  fisik  yang  dikenai  bea
                             dan Bea Keluar                        meterai,  melainkan  juga  dokumen
                                                                   digital.
                             DJBC  sebagai  otoritas  yang  mengelola
                             bea dan  cukai Indonesia  pada triwulan
                             kedua  ini  tampaknya terus  melakukan   E. Administrasi Pajak
                             pembenahan dalam bidang administrasi
                             dan     sanksi.   Selain    kebijakan  Meningkatkan Layanan Interaksi Publik
                             penghapusan  fasilitas  pascapenemuan   Otoritas Pajak
                             kebocoran  cukai  tersebut, terdapat
                             pula  aturan  menambah  layer  sanksi   Otoritas  pajak  berupaya    untuk
                             administrasi ketika terjadi kurang bayar   menyediakan  kemudahan    untuk
                             bea masuk dan bea keluar. Hal ini diatur   melakukan  interaksi  kepada  Wajib
                             melalui  Peraturan  Pemerintah  Nomor   Pajak,  salah  satunya  ialah  melalui
                             39  Tahun  2019  tentang  Perubahan   pembentukan  PTSP. Hal  ini  terangkum
                             atas  Peraturan Pemerintah  Nomor  28   dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/
                             Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi   PJ/2019 tentang Layanan Pajak Tertentu
                             Administrasi  Berupa Denda  di  Bidang   Pada  Pelayanan  Terpadu Satu  Pintu
                             Kepabeanan  (PP No. 39/2019).  Aturan   (PER-04/2019). PTSP sendiri merupakan
                             ini dinilai akan menguntungkan industri   pelayanan  secara  terintegrasi  dalam
                             yang  selama  ini  mudah sekali  untuk   satu kesatuan proses dimulai dari tahap
                             terkena denda tertinggi apabila merujuk   permohonan sampai  dengan tahap
                             pada aturan sebelumnya.
                                                                   penyelesaian produk pelayanan melalui
                                                                   satu pintu.
                 Pemerintah   Revisi UU Bea Meterai Dikebut
                mengajukan   Pemerintah
            rancangan revisi                                       Terdapat   tujuh   kegiatan  layanan
         UU Bea Meterai dan                                        perpajakan  yang  ditetapkan  melalui
            berencana untuk   Pemerintah  mengajukan    rancangan  PTSP.  Kegiatan  layanan  pajak  tersebut
        menyelesaikan revisi   revisi  UU Bea  Meterai  dan  berencana   meliputi pendaftaran NPWP, cetak ulang
           tersebut sebelum   untuk  menyelesaikan  revisi  tersebut   kartu  NPWP,  aktivasi  e-FIN,  pembuatan
            September 2019.  sebelum September 2019.               kode   billing,   informasi   Konfirmasi
                                                                   Status  Wajib  Pajak  (KSWP), konsultasi
                             RUU Bea  Meterai  yang  diusulkan     perpajakan,  dan  asistensi  layanan
                             Kemenkeu    berisikan  6   perubahan  mandiri.
                             mendasar. Pertama, perubahan besaran
                             tarif  bea  meterai.  Adapun  pemerintah   Selain  meningkatkan  pelayanan  dan
                             mengusulkan  tarif tunggal  untuk  bea   interaksinya  kepada  publik  secara
                             meterai  senilai  Rp10.000.  Kemudian,   langsung  melalui  PTSP, pemerintah
                             perubahan kedua menyangkut batasan    juga  menunjang  peningkatan  kualitas
                             pengenaan dokumen yang wajib dikenai   layanan secara digital. Hal ini dilakukan
                             bea  meterai,  dimana  disebutkan  dalam   pemerintah dengan menambah saluran
                             RUU tersebut  batasan  nilai  dokumen   pengaduan  Wajib   Pajak   dengan
                             yang wajib disertai  meterai  adalah   menggunakan  media  sosial  berupa
                             dokumen yang memiliki nilai di atas Rp5   Twitter. Ketentuan  ini  diatur  melalui
                             juta.                                 Peraturan Direktur Jenderal  Pajak
                                                                   Nomor 07/PJ/2019  tentang  Tata  Cara
                             Perubahan ketiga  berupa perluasan    Penyampaian Pangaduan  Pelayanan
                             definisi  dokumen  objek  bea  meterai.   Perpajakan (PER-07/2019).
                             Selanjutnya,   perubahan    keempat
                             terkait dengan pihak yang terutang bea   Kewajiban Penyampaian Bukti Potong
                             meterai dan pihak yang ditunjuk sebagai   Secara Elektronik
                             pemungut bea meterai.

                                                                   Pemerintah    mengeluarkan   aplikasi
                             Adapun perubahan kelima berhubungan   baru yang berguna untuk meningkatkan
                             dengan  penyempurnaan  administrasi   administrasi   perpajakan.    Melalui
                             pemungutan bea meterai.  Terakhir,    aplikasi ini, Wajib Pajak yang merupakan
                             perubahan    menyangkut    pemberian  pemotong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal
                             fasilitas  bea  meterai.  Nantinya tidak



            16
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33