Page 28 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 28
INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2019
Layer Baru untuk Sanksi Bea Masuk hanya dokumen fisik yang dikenai bea
dan Bea Keluar meterai, melainkan juga dokumen
digital.
DJBC sebagai otoritas yang mengelola
bea dan cukai Indonesia pada triwulan
kedua ini tampaknya terus melakukan E. Administrasi Pajak
pembenahan dalam bidang administrasi
dan sanksi. Selain kebijakan Meningkatkan Layanan Interaksi Publik
penghapusan fasilitas pascapenemuan Otoritas Pajak
kebocoran cukai tersebut, terdapat
pula aturan menambah layer sanksi Otoritas pajak berupaya untuk
administrasi ketika terjadi kurang bayar menyediakan kemudahan untuk
bea masuk dan bea keluar. Hal ini diatur melakukan interaksi kepada Wajib
melalui Peraturan Pemerintah Nomor Pajak, salah satunya ialah melalui
39 Tahun 2019 tentang Perubahan pembentukan PTSP. Hal ini terangkum
atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/
Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi PJ/2019 tentang Layanan Pajak Tertentu
Administrasi Berupa Denda di Bidang Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kepabeanan (PP No. 39/2019). Aturan (PER-04/2019). PTSP sendiri merupakan
ini dinilai akan menguntungkan industri pelayanan secara terintegrasi dalam
yang selama ini mudah sekali untuk satu kesatuan proses dimulai dari tahap
terkena denda tertinggi apabila merujuk permohonan sampai dengan tahap
pada aturan sebelumnya.
penyelesaian produk pelayanan melalui
satu pintu.
Pemerintah Revisi UU Bea Meterai Dikebut
mengajukan Pemerintah
rancangan revisi Terdapat tujuh kegiatan layanan
UU Bea Meterai dan perpajakan yang ditetapkan melalui
berencana untuk Pemerintah mengajukan rancangan PTSP. Kegiatan layanan pajak tersebut
menyelesaikan revisi revisi UU Bea Meterai dan berencana meliputi pendaftaran NPWP, cetak ulang
tersebut sebelum untuk menyelesaikan revisi tersebut kartu NPWP, aktivasi e-FIN, pembuatan
September 2019. sebelum September 2019. kode billing, informasi Konfirmasi
Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi
RUU Bea Meterai yang diusulkan perpajakan, dan asistensi layanan
Kemenkeu berisikan 6 perubahan mandiri.
mendasar. Pertama, perubahan besaran
tarif bea meterai. Adapun pemerintah Selain meningkatkan pelayanan dan
mengusulkan tarif tunggal untuk bea interaksinya kepada publik secara
meterai senilai Rp10.000. Kemudian, langsung melalui PTSP, pemerintah
perubahan kedua menyangkut batasan juga menunjang peningkatan kualitas
pengenaan dokumen yang wajib dikenai layanan secara digital. Hal ini dilakukan
bea meterai, dimana disebutkan dalam pemerintah dengan menambah saluran
RUU tersebut batasan nilai dokumen pengaduan Wajib Pajak dengan
yang wajib disertai meterai adalah menggunakan media sosial berupa
dokumen yang memiliki nilai di atas Rp5 Twitter. Ketentuan ini diatur melalui
juta. Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 07/PJ/2019 tentang Tata Cara
Perubahan ketiga berupa perluasan Penyampaian Pangaduan Pelayanan
definisi dokumen objek bea meterai. Perpajakan (PER-07/2019).
Selanjutnya, perubahan keempat
terkait dengan pihak yang terutang bea Kewajiban Penyampaian Bukti Potong
meterai dan pihak yang ditunjuk sebagai Secara Elektronik
pemungut bea meterai.
Pemerintah mengeluarkan aplikasi
Adapun perubahan kelima berhubungan baru yang berguna untuk meningkatkan
dengan penyempurnaan administrasi administrasi perpajakan. Melalui
pemungutan bea meterai. Terakhir, aplikasi ini, Wajib Pajak yang merupakan
perubahan menyangkut pemberian pemotong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal
fasilitas bea meterai. Nantinya tidak
16