Page 23 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 23

Survei Perkembangan Terkini




                  Pascapemilihan   C. Pajak Domestik                     Fasilitas  fiskal  diberikan  kepada  Wajib
              presiden, pemerintah                                       Pajak  yang  melakukan  penanaman
              berupaya melakukan                                         modal baru yang  merupakan industri
               pembenahan sistem   Pascapemilihan  presiden,  pemerintah  pionir dan belum mendapatkan fasilitas
                 pajak baik secara   berupaya  melakukan   pembenahan    fiskal.  Industri  pionir  yang  dimaksud
              administrasi maupun
                   kebijakan untuk   sistem  pajak  baik  secara  administrasi  merupakan industri  yang memiliki
               meningkatkan daya   maupun kebijakan untuk meningkatkan  keterkaitan  yang  luas,  memberi nilai
               saing dan mengejar   daya  saing  dan  mengejar  target  tambah  dan  eksternalitas  yang  tinggi.
                target penerimaan.  penerimaan.                          Selanjutnya, memperkenalkan teknologi
                                                                         baru, serta memiliki nilai strategis bagi
                                                                         perekonomian nasional.
                                   PPh
                                                                         Bagi  Wajib  Pajak  badan  di  dalam
                                   Penegasan Kepastian Estimasi          negeri,  fasilitas  fiskal  ini  berlaku  untuk
                                   Penghasilan Kena Pajak                penanaman modal baru atau perluasan
                                                                         usaha di sektor padat karya dan belum
                                   Pada kuartal  kedua tahun 2019  ini,  mendapatkan  fasilitas  insentif.    Untuk
                                   pemerintah  menerbitkan  aturan yang  kriteria  ini  diberikan  insentif  pajak
                                   lebih  memberi  kepastian  terkait  sistem  berupa pengurangan  penghasilan  neto
                                   pembayaran  pajak. Salah satunya  sebesar  60%  dari  jumlah  penanaman
                                   ialah  Surat Edaran Dirjen  Nomor  08/  modal berupa aktiva tetap  berwujud
                                   PJ/2019  tentang  Manfaat  Asuransi  termasuk tanah yang digunakan  untuk
                                   pada  Perusahaan  Asuransi  Jiwa  (SE-  kegiatan usaha.
                                   08/2019). Beleid ini menegaskan sistem
                                   pemajakan atas klaim/manfaat asuransi   Selanjutnya, untuk  pelaku  usaha  yang
                                   pada  perusahaan  asuransi  jiwa  serta   menyelenggarakan kegiatan praktik kerja
                                   memberikan kepastian pada perusahaan   dan pemagangan alias  vokasi  dapat
                                   asuransi  jiwa  dalam    menentukan   diberikan  pengurangan   penghasilan
                                   besaran penghasilan kena pajaknya.    bruto paling  tinggi  200%  dari jumlah
                                                                         biaya yang dikeluarkan  untuk kegiatan
                    Selain itu, tren   Insentif Pajak PPh OP dan PPh Badan  praktik  kerja,  pemagangan,  dan/atau
                pemberian insentif                                       pembelajaran.
                  pajak juga masih   Selain  itu, tren pemberian insentif
             berlanjut. Pada kasus
                 pajak penghasilan   pajak juga masih berlanjut. Pada kasus  Adapun untuk Wajib  Pajak  badan
               PPh OP, pemerintah   pajak  penghasilan  PPh  OP, pemerintah  dalam negeri yang melakukan kegiatan
                 berwacana untuk   berwacana      untuk     memberikan   penelitian  dan  pengembangan  tertentu
              memberikan insentif   insentif  berupa  perlakuan  khusus  di  Indonesia  diberikan  fasilitas  fiskal
                 berupa perlakuan   pajak  penghasilan  bagi  tenaga  kerja  serupa.  Pelaku  usaha  dapat  diberikan
                     khusus pajak   asing  dengan  kompetensi  tertentu  pengurangan  penghasilan  bruto paling
                  penghasilan bagi   yang masuk dalam KEK. Rencana  ini  tinggi  300%  dari  jumlah  biaya  yang
                tenaga kerja asing   disebut merupakan bagian dari langkah  dikeluarkan  untuk kegiatan  penelitian
               dengan kompetensi   untuk merevisi Peraturan Pemerintah  dan pengembangan tertentu di Indonesia
              tertentu yang masuk   Nomor  96/2015  tentang  Fasilitas  dan  yang  dibebankan  dalam  jangka  waktu
                      dalam KEK.   Kemudahan  di KEK (PP  No. 96/2015).  tertentu.
                                   Pada intinya, pemerintah menginginkan
                                   untuk  menarik sumber daya manusia    Kegiatan penelitian dan pengembangan
                                   bertalenta tinggi ke dalam  negeri serta   tertentu  sebagaimana  dimaksud
                                   memastikan agar devisa tidak selalu lari   merupakan kegiatan  penelitian  dan
                                   ke luar negeri.                       pengembangan      yang     dilakukan
                                                                         di  Indonesia   untuk  menghasilkan
                Lebih lanjut dalam   Lebih lanjut dalam konteks PPh Badan,  penemuan,  inovasi,   penguasaan
               konteks PPh Badan,   pemerintah juga menunjukkan dukungan  teknologi  baru,  dan/atau  alih  teknologi
                  pemerintah juga   untuk meningkatkan  kondusivitas  iklim  bagi  pengembangan  industri  untuk
                     menunjukkan   bisnis  dan  industri  melalui  Peraturan  peningkatan  daya  saing  industri
                  dukungan untuk   Pemerintah  Nomor  45  Tahun  2019  nasional.
                    meningkatkan
                 kondusivitas iklim   tentang Penghitungan Penghasilan Kena
                bisnis dan industri.  Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan
                                   dalam Tahun Berjalan (PP No. 45/2019).




                                                                                                           11
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28