Page 23 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 23
Survei Perkembangan Terkini
Pascapemilihan C. Pajak Domestik Fasilitas fiskal diberikan kepada Wajib
presiden, pemerintah Pajak yang melakukan penanaman
berupaya melakukan modal baru yang merupakan industri
pembenahan sistem Pascapemilihan presiden, pemerintah pionir dan belum mendapatkan fasilitas
pajak baik secara berupaya melakukan pembenahan fiskal. Industri pionir yang dimaksud
administrasi maupun
kebijakan untuk sistem pajak baik secara administrasi merupakan industri yang memiliki
meningkatkan daya maupun kebijakan untuk meningkatkan keterkaitan yang luas, memberi nilai
saing dan mengejar daya saing dan mengejar target tambah dan eksternalitas yang tinggi.
target penerimaan. penerimaan. Selanjutnya, memperkenalkan teknologi
baru, serta memiliki nilai strategis bagi
perekonomian nasional.
PPh
Bagi Wajib Pajak badan di dalam
Penegasan Kepastian Estimasi negeri, fasilitas fiskal ini berlaku untuk
Penghasilan Kena Pajak penanaman modal baru atau perluasan
usaha di sektor padat karya dan belum
Pada kuartal kedua tahun 2019 ini, mendapatkan fasilitas insentif. Untuk
pemerintah menerbitkan aturan yang kriteria ini diberikan insentif pajak
lebih memberi kepastian terkait sistem berupa pengurangan penghasilan neto
pembayaran pajak. Salah satunya sebesar 60% dari jumlah penanaman
ialah Surat Edaran Dirjen Nomor 08/ modal berupa aktiva tetap berwujud
PJ/2019 tentang Manfaat Asuransi termasuk tanah yang digunakan untuk
pada Perusahaan Asuransi Jiwa (SE- kegiatan usaha.
08/2019). Beleid ini menegaskan sistem
pemajakan atas klaim/manfaat asuransi Selanjutnya, untuk pelaku usaha yang
pada perusahaan asuransi jiwa serta menyelenggarakan kegiatan praktik kerja
memberikan kepastian pada perusahaan dan pemagangan alias vokasi dapat
asuransi jiwa dalam menentukan diberikan pengurangan penghasilan
besaran penghasilan kena pajaknya. bruto paling tinggi 200% dari jumlah
biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan
Selain itu, tren Insentif Pajak PPh OP dan PPh Badan praktik kerja, pemagangan, dan/atau
pemberian insentif pembelajaran.
pajak juga masih Selain itu, tren pemberian insentif
berlanjut. Pada kasus
pajak penghasilan pajak juga masih berlanjut. Pada kasus Adapun untuk Wajib Pajak badan
PPh OP, pemerintah pajak penghasilan PPh OP, pemerintah dalam negeri yang melakukan kegiatan
berwacana untuk berwacana untuk memberikan penelitian dan pengembangan tertentu
memberikan insentif insentif berupa perlakuan khusus di Indonesia diberikan fasilitas fiskal
berupa perlakuan pajak penghasilan bagi tenaga kerja serupa. Pelaku usaha dapat diberikan
khusus pajak asing dengan kompetensi tertentu pengurangan penghasilan bruto paling
penghasilan bagi yang masuk dalam KEK. Rencana ini tinggi 300% dari jumlah biaya yang
tenaga kerja asing disebut merupakan bagian dari langkah dikeluarkan untuk kegiatan penelitian
dengan kompetensi untuk merevisi Peraturan Pemerintah dan pengembangan tertentu di Indonesia
tertentu yang masuk Nomor 96/2015 tentang Fasilitas dan yang dibebankan dalam jangka waktu
dalam KEK. Kemudahan di KEK (PP No. 96/2015). tertentu.
Pada intinya, pemerintah menginginkan
untuk menarik sumber daya manusia Kegiatan penelitian dan pengembangan
bertalenta tinggi ke dalam negeri serta tertentu sebagaimana dimaksud
memastikan agar devisa tidak selalu lari merupakan kegiatan penelitian dan
ke luar negeri. pengembangan yang dilakukan
di Indonesia untuk menghasilkan
Lebih lanjut dalam Lebih lanjut dalam konteks PPh Badan, penemuan, inovasi, penguasaan
konteks PPh Badan, pemerintah juga menunjukkan dukungan teknologi baru, dan/atau alih teknologi
pemerintah juga untuk meningkatkan kondusivitas iklim bagi pengembangan industri untuk
menunjukkan bisnis dan industri melalui Peraturan peningkatan daya saing industri
dukungan untuk Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 nasional.
meningkatkan
kondusivitas iklim tentang Penghitungan Penghasilan Kena
bisnis dan industri. Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan
dalam Tahun Berjalan (PP No. 45/2019).
11