Page 26 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 26
INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2019
Dalam konteks Dalam konteks PPnBM, pemerintah pada Terlebih, penerimaan negara yang hilang
PPnBM, pemerintah kuartal ini juga menerbitkan ketentuan juga cukup signifikan dengan penjualan
pada kuartal ini yang mengatur relaksasi pajak untuk sektor properti mewah yang tidak akan
juga menerbitkan hunian yang bersifat mewah. Harga menghasilkan multiplier effect berarti
ketentuan yang batas penjualan rumah yang dikenakan bagi sektor lainnya.
mengatur relaksasi PPnBM juga dinaikkan dari yang semula
pajak untuk hunian
yang bersifat mewah. sebesar Rp10 miliar dan Rp20 miliar
Harga batas penjualan menjadi Rp30 miliar. D. Bea dan Cukai
rumah yang dikenakan
PPnBM juga dinaikkan Hal tersebut diatur dalam Peraturan Rencana Penerapan Cukai Plastik
dari yang semula Menteri Keuangan Nomor 86/
sebesar Rp10 miliar PMK.10/2019 tentang Perubahan atas
dan Rp20 miliar, Peraturan Menteri Keuangan Nomor Pada kuartal kedua tahun 2019 ini
sekarang menjadi 35/PMK.10/2017 tentang Jenis Barang terdapat bahasan bahwa pemerintah
Rp30 miliar. kembali berencana untuk memperluas
Kena Pajak yang Tergolong Mewah objek cukai, yakni untuk plastik.
Selain Kendaraan Bermotor yang Beberapa justifikasi pengenaan
Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang cukai atas komoditas ini ialah untuk
Mewah (PMK No. 86/2019). Estimasi mengendalikan konsumsi plastik serta
pemerintah atas besaran tax expenditure mengurangi limbah plastik demi menjaga
yang disebabkan oleh penyesuaian kelestarian lingkungan hidup. Selain itu,
ambang batas harga jual rumah yang penerapan cukai plastik penting untuk
terkena PPnBM pada tahun 2019 sendiri memperluas objek cukai yang hingga
mencapai Rp51 miliar.
saat ini masih sangat terbatas.
Pada kuartal II tahun Apabila diamati lebih lanjut, tren
2019 ini terdapat penurunan penerimaan pajak untuk Pada kurun waktu lima tahun terakhir,
bahasan bahwa PPnBM di segmen properti sendiri hanya banyak negara telah menerapkan
pemerintah kembali terjadi pada properti dengan harga jual perluasan jenis cukai khusus untuk
berencana untuk di bawah Rp30 miliar dalam tiga tahun plastik, seperti Inggris, Afrika Selatan,
memperluas objek terakhir. Sementara itu, penerimaan Brunei Darussalam, dan Kenya. Beberapa
cukai, yakni untuk negara lain seperti Thailand dan Filipina
plastik. Beberapa PPnBM dengan harga jual di atas Rp30 juga sedang mengkaji secara mendalam
justifikasi pengenaan miliar cenderung menunjukkan kenaikan agar cukai plastik dapat diterapkan di
cukai atas komoditas harga secara dengan stabil. Pada tahun kedua negara tersebut. Wacana ini
13
ini ialah untuk 2016, setoran PPnBM properti dengan
mengendalikan harga jual di bawah Rp30 miliar dapat semakin menemui titik terang untuk
konsumsi plastik serta mencapai Rp108 miliar. Selanjutnya, diimplementasikan dan pemerintah
mengurangi limbah setoran PPnBM untuk properti dengan sendiri terlihat lebih siap dari sisi
plastik demi menjaga nilai jual atau pengalihan tersebut perencanaannya dengan adanya dua
kelestarian lingkungan konsisten turun menjadi Rp83 miliar skema yang diusulkan kepada pihak
hidup. Selain itu, pada 2017 dan Rp62 miliar untuk tahun legislatif.
penerapan cukai fiskal 2018.
plastik penting untuk Skema pertama ialah berupa pengenaan
memperluas objek cukai sebesar 100% terhadap kantong
cukai yang hingga Sementara itu, setoran PPnBM untuk
saat ini masih sangat properti dengan harga jual di atas Rp30 plastik dengan jenis bijih plastik virgin
atau polyethylene dan polypropylene
terbatas. miliar konsisten naik. Pada 2016, setoran yang memiliki waktu penguraian lebih
PPnBM tercatat senilai Rp14 miliar dan dari seratus tahun. Skema kedua ialah
kemudian naik signifikan pada 2017 pengenaan cukai dengan tarif lebih
menjadi Rp18,9 miliar. Pada tahun 2018, rendah untuk jenis plastik yang berasal
setoran PPnBM untuk hunian mewah ini dari bijih plastik oxodegradable yang
juga mengalami kenaikan menjadi Rp19,3 sering disebut sebagai plastik ramah
miliar. Dengan demikian, pemberian lingkungan dengan waktu urai dua
12
insentif sektor properti mewah dengan hingga tiga tahun.
dua klasifikasi harga ini perlu ditelusuri
lebih lanjut berkaitan dengan tujuannya
untuk mengembangkan sektor properti.
12 Direktorat Jenderal Pajak, “Kebijakan Perpajakan Sektor Properti” (Jakarta: 2019): 10.
13 B. Bawono Kristiaji dan Dea Yustisia, “Komparasi Objek Cukai Secara Global dan Pelajaran Bagi
Indonesia,” DDTC Working Paper 1919 (2019): 40 – 43.
14