Page 26 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 26

INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT  Q2-2019




              Dalam konteks  Dalam konteks PPnBM, pemerintah pada  Terlebih, penerimaan negara yang hilang
         PPnBM, pemerintah  kuartal  ini  juga menerbitkan  ketentuan  juga cukup signifikan dengan penjualan
             pada kuartal ini   yang  mengatur relaksasi  pajak  untuk  sektor properti mewah yang tidak akan
            juga menerbitkan   hunian  yang  bersifat  mewah. Harga  menghasilkan  multiplier effect  berarti
             ketentuan yang   batas penjualan rumah yang dikenakan  bagi sektor lainnya.
          mengatur relaksasi   PPnBM juga dinaikkan dari yang semula
          pajak untuk hunian
        yang bersifat mewah.   sebesar  Rp10 miliar  dan  Rp20  miliar
       Harga batas penjualan   menjadi Rp30 miliar.                D.  Bea dan Cukai
       rumah yang dikenakan
       PPnBM juga dinaikkan  Hal  tersebut  diatur dalam Peraturan   Rencana Penerapan Cukai Plastik
            dari yang semula  Menteri   Keuangan    Nomor     86/
         sebesar Rp10 miliar   PMK.10/2019  tentang  Perubahan atas
             dan Rp20 miliar,   Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor   Pada  kuartal  kedua  tahun  2019  ini
           sekarang menjadi   35/PMK.10/2017 tentang Jenis Barang   terdapat  bahasan  bahwa  pemerintah
                Rp30 miliar.                                       kembali  berencana untuk memperluas
                             Kena  Pajak  yang  Tergolong Mewah    objek  cukai,  yakni  untuk  plastik.
                             Selain  Kendaraan    Bermotor   yang  Beberapa     justifikasi   pengenaan
                             Dikenai  Pajak  Penjualan  Atas  Barang   cukai  atas  komoditas  ini  ialah  untuk
                             Mewah  (PMK  No. 86/2019).  Estimasi   mengendalikan  konsumsi  plastik  serta
                             pemerintah atas besaran tax expenditure   mengurangi limbah plastik demi menjaga
                             yang  disebabkan  oleh  penyesuaian   kelestarian lingkungan hidup. Selain itu,
                             ambang batas  harga  jual  rumah yang   penerapan  cukai  plastik  penting  untuk
                             terkena PPnBM pada tahun 2019 sendiri   memperluas objek  cukai yang  hingga
                             mencapai Rp51 miliar.
                                                                   saat ini masih sangat terbatas.
         Pada kuartal II tahun  Apabila  diamati  lebih  lanjut,  tren
            2019 ini terdapat  penurunan penerimaan  pajak  untuk   Pada kurun waktu lima  tahun  terakhir,
             bahasan bahwa   PPnBM di segmen properti sendiri hanya   banyak  negara  telah  menerapkan
         pemerintah kembali   terjadi pada properti dengan harga jual   perluasan  jenis  cukai  khusus  untuk
            berencana untuk   di bawah Rp30 miliar dalam tiga tahun   plastik,  seperti  Inggris,  Afrika Selatan,
           memperluas objek   terakhir. Sementara  itu,  penerimaan   Brunei Darussalam, dan Kenya. Beberapa
           cukai, yakni untuk                                      negara lain seperti Thailand dan Filipina
            plastik. Beberapa   PPnBM dengan harga jual di atas Rp30   juga sedang mengkaji secara mendalam
        justifikasi pengenaan   miliar cenderung menunjukkan kenaikan   agar cukai plastik  dapat  diterapkan  di
        cukai atas komoditas   harga secara dengan stabil. Pada tahun   kedua negara tersebut.  Wacana ini
                                                                                          13
               ini ialah untuk  2016,  setoran  PPnBM  properti  dengan
             mengendalikan  harga  jual  di  bawah  Rp30  miliar  dapat   semakin  menemui titik  terang  untuk
       konsumsi plastik serta  mencapai Rp108  miliar. Selanjutnya,   diimplementasikan  dan  pemerintah
          mengurangi limbah  setoran PPnBM untuk properti  dengan   sendiri  terlihat  lebih  siap dari  sisi
        plastik demi menjaga   nilai  jual  atau  pengalihan  tersebut   perencanaannya  dengan  adanya  dua
       kelestarian lingkungan   konsisten  turun  menjadi  Rp83  miliar   skema  yang  diusulkan  kepada  pihak
            hidup. Selain itu,   pada 2017 dan Rp62 miliar untuk tahun   legislatif.
            penerapan cukai   fiskal 2018.
        plastik penting untuk                                      Skema pertama ialah berupa pengenaan
           memperluas objek                                        cukai  sebesar  100%  terhadap  kantong
           cukai yang hingga  Sementara  itu, setoran  PPnBM  untuk
        saat ini masih sangat  properti dengan harga jual di atas Rp30   plastik  dengan  jenis  bijih  plastik  virgin
                                                                   atau  polyethylene dan  polypropylene
                   terbatas.  miliar konsisten naik. Pada 2016, setoran   yang memiliki waktu penguraian  lebih
                             PPnBM tercatat senilai Rp14 miliar dan   dari  seratus  tahun.  Skema  kedua  ialah
                             kemudian  naik  signifikan  pada  2017   pengenaan  cukai  dengan  tarif  lebih
                             menjadi Rp18,9 miliar. Pada tahun 2018,   rendah untuk jenis plastik yang berasal
                             setoran PPnBM untuk hunian mewah ini   dari  bijih  plastik  oxodegradable  yang
                             juga mengalami kenaikan menjadi Rp19,3   sering  disebut sebagai  plastik  ramah
                             miliar.   Dengan  demikian,  pemberian   lingkungan  dengan  waktu urai  dua
                                   12
                             insentif  sektor  properti  mewah dengan   hingga tiga tahun.
                             dua klasifikasi harga ini perlu ditelusuri
                             lebih lanjut berkaitan dengan tujuannya
                             untuk mengembangkan sektor properti.


                             12    Direktorat Jenderal Pajak, “Kebijakan Perpajakan Sektor Properti” (Jakarta: 2019): 10.
                             13    B. Bawono Kristiaji dan Dea Yustisia, “Komparasi Objek Cukai Secara Global dan Pelajaran Bagi
                                   Indonesia,” DDTC Working Paper 1919 (2019): 40 – 43.



            14
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31