Page 24 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 24
INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2019
Apabila menelusuri Pemberian keringanan pajak berupa Insentif PPh untuk Sektor Properti
tren pemberian superdeductible tax baik untuk kegiatan Mewah
insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang ini dapat dikatakan
litbang di berbagai selaras dengan rencana pemerintah
negara, kebijakan untuk berinvestasi di bidang sumber Pemerintah secara resmi menurunkan
pemberian insentif tarif PPh Pasal 22 atas penjualan harga
pajak untuk R&D daya manusia. Selain itu, hal tersebut rumah dan apartemen dengan harga di
ini memiliki dasar juga dapat memberikan dorongan atas Rp30 miliar menjadi 1% dari yang
dan alasan yang bagi perekonomian domestik. Dilihat sebelumnya 5%. Ketentuan ini tertuang
cukup kuat untuk dari dampaknya terhadap penerimaan dalam Peraturan Menteri Keuangan
dapat diterapkan negara, dapat dikatakan bahwa skema Nomor 92/PMK.03/2019 tentang
di Indonesia. Pada keringanan pajak berbasis biaya ini Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
tahun 2017 sendiri, akan menyebabkan revenue forgone Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008
telah lebih dari lima meningkat. tentang Wajib Pajak Badan Tertentu
puluh negara yang
menerapkan kebijakan Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
ini, termasuk Malaysia Secara konsep, terdapat dua cara dari Pembeli Atas Penjualan Barang
dan Singapura. yang dapat ditempuh suatu negara Yang Tergolong Sangat Mewah (PMK
untuk mendorong kualitas SDM No. 92/2019). Estimasi besaran tax
serta meningkatkan aktivitas R&D di expenditure dari pemangkasan PPh
suatu negara. Pertama ialah melalui 22 sektor ini diperkirakan mencapai
pemberian subsidi ataupun alokasi Rp126,9 miliar pada tahun ini.
belanja. Cara kedua ialah melalui skema
pemberian insentif oleh pemerintah
untuk mendorong pihak swasta dapat PPN dan PPnBM
melakukan kegiatan tersebut. Pada
dasarnya, kedua hal tersebut akan Tren pemberian insentif pajak untuk
menimbulkan biaya bagi pemerintah. mendorong pertumbuhan ekonomi juga
Biaya tersebut muncul berupa alokasi terjadi pada jenis pajak tidak langsung,
belanja yang lebih besar dan belum tentu baik berupa PPN maupun PPnBM. Sektor
tepat sasaran untuk skema pertama dan yang mendominasi perolehan relaksasi
melalui berkurangnya penerimaan atas pajak dari untuk PPN dan PPnBM
hilangnya potensi pajak karena adanya sepanjang bulan April hingga Juni 2019
pengurang biaya vokasi dan litbang dari ini ialah sektor properti. Sebagaimana
skema kedua. diketahui, pertumbuhan ekonomi
dari sektor properti yang mengalami
Skema kedua dapat menjadi lebih perlambatan dikarenakan rendahnya
tepat sasaran karena sektor industri permintaan pada beberapa tahun
akan secara rasional mengalokasikan belakangan sebagaimana ditunjukkan
dananya pada bidang dan kegiatan yang pada Gambar 4.
tepat untuk pengembangan bisnisnya.
Pada akhirnya, hal tersebut akan Perkembangan permintaan properti
berdampak positif bagi perekonomian. di Indonesia tersebut cenderung
Menelusuri tren pemberian insentif mengalami stagnasi meskipun harga
untuk kegiatan litbang di berbagai properti komersial cenderung stabil
negara, kebijakan pemberian insentif pada kurun waktu tiga tahun terakhir
pajak untuk R&D ini memiliki dasar dan sebagaimana ditunjukkan pada Gambar
alasan yang cukup kuat untuk dapat 5. Oleh karena itu, pemerintah kemudian
diterapkan di Indonesia. Pada tahun memberi kelonggaran untuk sektor ini
2017 sendiri, telah lebih dari lima puluh dengan menerbitkan beberapa jenis
negara yang menerapkan kebijakan ini, insentif PPN dan PPnBM pada tiga bulan
termasuk Malaysia dan Singapura. 11 ini.
11 Lydia G. Ogazon Juarez dan Diana Calderón Manrique, “Introduction to Tax Incentives in the BEPS
Era,” dalam Tax Incentives in the BEPS Era, ed. Madalina Cotrut dan Kennedy Munyandi (The
Netherlands: IBFD, 2018), 3 – 26.
12