Page 29 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 29
Surv
Survei ei PPerkerkembangan embangan TTerkinierkini
26 wajib membuat bukti pemotongan Data. Kelima, Subdirektorat Risiko
dan menyampaikan SPT melalui aplikasi Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data.
bukti potong elektronik (e-Bupot).
Kewajiban ini secara resmi diberlakukan Selain Direktorat Data dan Informasi
pada bulan Mei 2019 melalui penerbitan Perpajakan, DJP juga memiliki Direktorat
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Teknologi lnformasi dan Komunikasi
Nomor 425/PJ/2019 tentang Penetapan dalam nomenklatur baru. Direktorat
Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau ini mempunyai tugas merumuskan
Pasal 26 yang Diharuskan Membuat serta melaksanakan kebijakan dan
Bukti Pemotongan dan Diwajibkan standardisasi teknis di bidang teknologi
Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal informasi dan komunikasi.
23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Direktorat ini melakukan fungsi mirip
PER-04/PJ/2017 (KEP-425/2019). dengan Direktorat Data dan informasi
Perpajakan. Namun, fungsi-fungsi itu
Pada 11 Juni Pembentukan Direktorat Data dan berada dalam cakupan bidang teknologi
2019, pemerintah Informasi Perpajakan informasi dan komunikasi. Direktorat ini
menetapkan memiliki 5 subdirektorat, 1 subbagian
dibentuknya Direktorat
Data dan Informasi Pada 11 Juni 2019, pemerintah tata usaha, dan 1 kelompok jabatan
Perpajakan sebagai menetapkan dibentuknya Direktorat Data fungsional.
satu direktorat baru dan Informasi Perpajakan sebagai satu
yang dimiliki DJP direktorat baru yang dimiliki DJP sesuai Kelima subdirektorat tersebut adalah
sesuai Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/ Subdirektorat Tata Kelola Sistem
Menteri Keuangan PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Informasi; Subdirektorat Pengembangan
Nomor 87/ Peraturan Menteri Keuangan Nomor Sistem Perpajakan; Subdirektorat
PMK.01/2019 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi Pengembangan Sistem Pendukung
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan Perpajakan; Subdirektorat Pengelolaan
(PMK No. 87/2019). Infrastruktur dan Keamanan Sistem
Informasi; serta Subdirektorat
Dalam beleid tersebut, Direktorat Data Pemantauan dan Pelayanan Sistem
dan Informasi Perpajakan mempunyai Informasi.
tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standarisasi teknis Perubahan nomenklatur ini merupakan
di bidang data dan informasi bagian dari reformasi perpajakan.
perpajakan. Dengan 5 subdirektorat, 1 Pembentukan dua direktorat ini menjadi
subbagian tata usaha, dan 1 kelompok respons mulai banyaknya pertukaran
jabatan fungsional, Direktorat ini informasi untuk perpajakan.
menyelenggarakan 5 fungsi.
Pemerintah Teken Kerjasama
Kementerian Hukum Kelima fungsi tersebut Pertukaran Data BO Lintas Kementerian
dan HAM bersama mencakup penyiapan perumusan
Kementerian kebijakan, penyiapan pelaksanaan
Keuangan, kebijakan, penyiapan penyusunan Kementerian Hukum dan HAM bersama
Kementerian ESDM, norma, standar, prosedur dan kriteria, Kementerian Keuangan, Kementerian
Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian,
Pertanian, penyiapan pemberian bimbingan teknis Kementerian Koperasi dan UKM, serta
Kementerian Koperasi dan evaluasi, serta pelaksanaan urusan Kementerian ATR/BPN meneken MoU
dan UKM, serta tata usaha. Semuanya berada di bidang terkait penguatan dan pemanfaatan
Kementerian ATR/ data dan informasi perpajakan. basis data pemilik manfaat
BPN meneken MoU atau BO. Dengan begitu, otoritas pajak
terkait penguatan dan Adapun 5 subdirektorat yang dapat secara efektif dan efisien dalam
pemanfaatan basis berada di bawah direktorat ini melakukan uji kepatuhan kepada Wajib
data pemilik manfaat mencakup pertama, Subdirektorat
atau BO. Tata Kelola Data dan Informasi. Pajak.
Kedua, Subdirektorat Pengelolaan Hasil kerja sama tersebut akan
Data Internal. Ketiga, Subdirektorat melengkapi data yang diperoleh DJP
Pengelolaan Data Eksternal. dalam implementasi AEoI, di mana
Keempat, Subdirektorat Analisis DJP akan lebih mudah mendapatkan
17