Page 29 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 29

Surv
                                                                                        Survei ei PPerkerkembangan embangan TTerkinierkini



                                   26  wajib  membuat bukti  pemotongan  Data.  Kelima,  Subdirektorat  Risiko
                                   dan menyampaikan SPT melalui aplikasi  Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data.
                                   bukti  potong   elektronik  (e-Bupot).
                                   Kewajiban ini secara resmi diberlakukan   Selain  Direktorat Data  dan Informasi
                                   pada bulan Mei 2019 melalui penerbitan   Perpajakan, DJP juga memiliki Direktorat
                                   Keputusan  Direktur  Jenderal  Pajak   Teknologi  lnformasi  dan  Komunikasi
                                   Nomor 425/PJ/2019 tentang Penetapan   dalam  nomenklatur  baru. Direktorat
                                   Pemotong PPh Pasal  23  dan/atau      ini  mempunyai  tugas  merumuskan
                                   Pasal  26  yang  Diharuskan  Membuat   serta  melaksanakan  kebijakan  dan
                                   Bukti  Pemotongan  dan  Diwajibkan    standardisasi teknis di bidang teknologi
                                   Menyampaikan  SPT  Masa  PPh  Pasal   informasi dan komunikasi.
                                   23  dan/atau Pasal  26  Berdasarkan
                                   Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor   Direktorat  ini  melakukan  fungsi  mirip
                                   PER-04/PJ/2017 (KEP-425/2019).        dengan  Direktorat  Data  dan  informasi
                                                                         Perpajakan. Namun,  fungsi-fungsi  itu
                     Pada 11 Juni   Pembentukan Direktorat Data dan      berada dalam cakupan bidang teknologi
                 2019, pemerintah   Informasi Perpajakan                 informasi dan komunikasi. Direktorat ini
                      menetapkan                                         memiliki  5  subdirektorat,  1  subbagian
             dibentuknya Direktorat
                Data dan Informasi   Pada  11  Juni  2019,   pemerintah  tata  usaha,  dan  1  kelompok jabatan
               Perpajakan sebagai   menetapkan dibentuknya Direktorat Data  fungsional.
               satu direktorat baru   dan Informasi Perpajakan sebagai satu
                 yang dimiliki DJP   direktorat baru yang dimiliki DJP sesuai   Kelima  subdirektorat  tersebut  adalah
                  sesuai Peraturan   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/  Subdirektorat  Tata  Kelola  Sistem
                Menteri Keuangan   PMK.01/2019  tentang  Perubahan atas   Informasi; Subdirektorat Pengembangan
                       Nomor 87/   Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor   Sistem    Perpajakan;   Subdirektorat
                    PMK.01/2019    217/PMK.01/2018  tentang  Organisasi   Pengembangan    Sistem   Pendukung
                                   dan  Tata  Kerja  Kementerian  Keuangan   Perpajakan;  Subdirektorat  Pengelolaan
                                   (PMK No. 87/2019).                    Infrastruktur  dan  Keamanan  Sistem
                                                                         Informasi;    serta     Subdirektorat
                                   Dalam  beleid  tersebut,  Direktorat  Data  Pemantauan  dan  Pelayanan  Sistem
                                   dan  Informasi  Perpajakan  mempunyai  Informasi.
                                   tugas merumuskan serta melaksanakan
                                   kebijakan  dan   standarisasi  teknis  Perubahan  nomenklatur  ini  merupakan
                                   di   bidang   data   dan   informasi  bagian  dari reformasi perpajakan.
                                   perpajakan.  Dengan  5  subdirektorat,  1   Pembentukan dua direktorat ini menjadi
                                   subbagian tata usaha, dan 1 kelompok   respons  mulai  banyaknya  pertukaran
                                   jabatan  fungsional,  Direktorat  ini  informasi untuk perpajakan.
                                   menyelenggarakan 5 fungsi.
                                                                         Pemerintah Teken Kerjasama
              Kementerian Hukum    Kelima        fungsi        tersebut  Pertukaran Data BO Lintas Kementerian
                dan HAM bersama    mencakup     penyiapan    perumusan
                     Kementerian   kebijakan,  penyiapan   pelaksanaan
                       Keuangan,   kebijakan,  penyiapan    penyusunan   Kementerian Hukum dan HAM bersama
               Kementerian ESDM,   norma,  standar, prosedur dan  kriteria,   Kementerian  Keuangan,  Kementerian
                     Kementerian                                         ESDM,      Kementerian     Pertanian,
                        Pertanian,   penyiapan pemberian bimbingan teknis   Kementerian  Koperasi  dan  UKM, serta
             Kementerian Koperasi   dan evaluasi, serta pelaksanaan urusan   Kementerian  ATR/BPN  meneken  MoU
                   dan UKM, serta   tata usaha. Semuanya berada di bidang   terkait  penguatan  dan pemanfaatan
                Kementerian ATR/   data dan informasi perpajakan.        basis    data    pemilik    manfaat
               BPN meneken MoU                                           atau BO.  Dengan begitu, otoritas pajak
             terkait penguatan dan   Adapun   5    subdirektorat  yang   dapat  secara  efektif  dan  efisien  dalam
                pemanfaatan basis   berada  di  bawah    direktorat  ini  melakukan uji kepatuhan kepada Wajib
              data pemilik manfaat   mencakup   pertama,   Subdirektorat
                         atau BO.   Tata  Kelola  Data  dan  Informasi.  Pajak.
                                   Kedua,   Subdirektorat   Pengelolaan  Hasil  kerja  sama    tersebut  akan
                                   Data  Internal.  Ketiga,  Subdirektorat   melengkapi  data  yang  diperoleh  DJP
                                   Pengelolaan      Data      Eksternal.  dalam  implementasi  AEoI, di  mana
                                   Keempat,    Subdirektorat    Analisis  DJP  akan  lebih  mudah mendapatkan





                                                                                                           17
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34