Page 33 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 33
Survei Perkembangan Terkini
Merespons mulai Berbeda dengan regulasi sebelumnya, Adapun penghasilan pasif yang
masifnya pertukaran yakni Peraturan Menteri Keuangan dimaksud mencakup dividen, bunga,
data dan informasi Nomor 240/PMK.03/2014 yang tidak sewa dalam pengertian sewa yang
untuk kepentingan menentukan batas waktu perundingan, diperoleh dari Badan Usaha Luar Negeri
perpajakan, PMK No. 49/2019 memberikan kepastian (BULN) Nonbursa terkendali terkait
dibentuklah Direktorat batas waktu perundingan pelaksanaan penggunaan tanah atau bangunan
Data dan Informasi MAP dengan pejabat berwenang mitra maupun sewa selain properti yang
Perpajakan. Nantinya P3B dibatasi paling lama 2 tahun. berasal dari transaksi dengan pihak yang
Direktorat tersebut memiliki hubungan istimewa, royalti, dan
akan secara Menunggu Hasil Penggunaan Data AEoI keuntungan atas penjualan.
khusus menangani
manajemen data.
Merespons mulai masifnya pertukaran Kementerian Keuangan Pertegas
data dan informasi untuk kepentingan Sanksi Pelanggaran Ketentuan DHE
perpajakan, dibentuklah Direktorat Data SDA
dan Informasi Perpajakan. Nantinya
Direktorat tersebut akan secara khusus Kementerian Keuangan telah
menangani manajemen data. Adapun menetapkan aturan main terkait
pembentukan ini merupakan bagian dari sanksi dan mekanisme pungutan
rencana reformasi perpajakan dalam atas pelanggaran ketentuan DHE SDA
aspek penataan di bidang organisasi. dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif
Sejak Mei, Dirjen Pajak telah atas Sanksi Administratif berupa Denda
menyampaikan bahwa pemeriksaan dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan,
data AEoI sudah dilakukan. Namun, hasil dan Penyetoran Sanksi Administratif
pemeriksaan belum sepenuhnya dapat berupa Denda atas Pelanggaran
dipakai karena dibutuhkan kehati-hatian Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari
tingkat tinggi. Misalnya, dari keseluruhan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan,
data, sebagian dapat berupa harta yang dan/atau Pengolahan Sumber Daya
dimiliki WNI yang sudah lama bekerja Alam (PMK No. 98/2019) yang
di luar negeri, namun masih tercatat merupakan peraturan pelaksana dari
sebagai Wajib Pajak di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
Dalam PMK No. 2019. Dalam ketentuan tersebut, aturan
93/2019, perhitungan Peraturan Baru CFC Semakin Mengikuti sanksi telah dibuat dan mekanisme
penghasilan CFC International Best Practice pengawasan juga diperketat dari sisi
didasarkan atas arus barang maupun arus uang.
penghasilan neto Pada akhir Juni, pemerintah merevisi
setelah pajak atas ketentuan pajak terkait perusahaan di Terdapat tiga macam sanksi yang
penghasilan tertentu luar negeri yang dikendalikan oleh Wajib dibuat. Pertama, eksportir yang tidak
yang diperoleh dari Pajak dalam negeri atau peraturan CFC. menempatkan DHE SDA ke dalam
penghasilan pasif rekening khusus DHE SDA dalam waktu
saja. Ketentuan terbaru tertuang setelah bulan pendaftaran pabean
dalam Peraturan Menteri Keuangan ekspor dikenakan denda 0,5%.
Nomor No. 93/PMK.03/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kedua, eksportir menggunakan DHE SDA
Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 pada rekening khusus DHE SDA untuk
tentang Saat Diperolehnya Dividen dan pembayaran bea keluar dan pungutan
Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak lain di bidang ekspor, pinjaman, impor
dalam Negeri atas Penyertaan Modal dan keuntungan dividen atau keperluan
pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain lain dari penanaman modal dikenakan
Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di sanksi 0,25%.
Bursa Efek (PMK No. 93/2019). Dalam
aturan terbaru tersebut, perhitungan Ketiga, eksportir yang tidak
penghasilan CFC didasarkan atas membuat escrow account atau tidak
penghasilan neto setelah pajak atas memindahkan escrow account di luar
penghasilan tertentu yang diperoleh dari negeri pada bank yang melakukan
penghasilan pasif saja. kegiatan usaha dalam valuta asing
eksportir dikenakan sanksi administratif
berupa penundaan pelayanan
kepabeanan di bidang ekspor.
21