Page 33 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 33

Survei Perkembangan Terkini




                 Merespons mulai   Berbeda  dengan  regulasi  sebelumnya,  Adapun  penghasilan   pasif  yang
              masifnya pertukaran   yakni  Peraturan  Menteri  Keuangan  dimaksud  mencakup  dividen,  bunga,
                data dan informasi   Nomor 240/PMK.03/2014  yang  tidak  sewa  dalam  pengertian  sewa  yang
                untuk kepentingan   menentukan  batas  waktu  perundingan,  diperoleh dari Badan Usaha Luar Negeri
                      perpajakan,   PMK No. 49/2019 memberikan kepastian  (BULN)  Nonbursa terkendali  terkait
             dibentuklah Direktorat   batas  waktu perundingan  pelaksanaan  penggunaan  tanah  atau  bangunan
                Data dan Informasi   MAP  dengan  pejabat  berwenang  mitra  maupun sewa  selain  properti  yang
              Perpajakan. Nantinya   P3B dibatasi paling lama 2 tahun.   berasal dari transaksi dengan pihak yang
                Direktorat tersebut                                      memiliki hubungan istimewa, royalti, dan
                      akan secara   Menunggu Hasil Penggunaan Data AEoI  keuntungan atas penjualan.
                khusus menangani
                 manajemen data.
                                   Merespons  mulai masifnya  pertukaran   Kementerian Keuangan Pertegas
                                   data  dan  informasi untuk  kepentingan   Sanksi Pelanggaran Ketentuan DHE
                                   perpajakan, dibentuklah Direktorat Data   SDA
                                   dan  Informasi  Perpajakan.  Nantinya
                                   Direktorat tersebut akan secara khusus  Kementerian    Keuangan      telah
                                   menangani  manajemen  data.  Adapun  menetapkan     aturan   main   terkait
                                   pembentukan ini merupakan bagian dari  sanksi  dan  mekanisme    pungutan
                                   rencana  reformasi perpajakan  dalam  atas  pelanggaran  ketentuan  DHE  SDA
                                   aspek penataan di bidang organisasi.  dalam  Peraturan  Menteri  Keuangan
                                                                         Nomor  98/PMK.04/2019  tentang  Tarif
                                   Sejak   Mei,   Dirjen  Pajak   telah  atas Sanksi Administratif berupa Denda
                                   menyampaikan  bahwa pemeriksaan       dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan,
                                   data AEoI sudah dilakukan. Namun, hasil   dan  Penyetoran  Sanksi  Administratif
                                   pemeriksaan  belum sepenuhnya  dapat   berupa  Denda    atas   Pelanggaran
                                   dipakai karena dibutuhkan kehati-hatian   Ketentuan  Devisa  Hasil  Ekspor dari
                                   tingkat tinggi. Misalnya, dari keseluruhan   Kegiatan  Pengusahaan,  Pengelolaan,
                                   data, sebagian dapat berupa harta yang   dan/atau  Pengolahan  Sumber Daya
                                   dimiliki  WNI yang  sudah  lama bekerja   Alam  (PMK  No.  98/2019)  yang
                                   di  luar negeri,  namun masih  tercatat   merupakan peraturan  pelaksana  dari
                                   sebagai Wajib Pajak di Indonesia.     Peraturan  Pemerintah  Nomor 1  Tahun
                   Dalam PMK No.                                         2019. Dalam ketentuan tersebut, aturan
             93/2019, perhitungan   Peraturan Baru CFC Semakin Mengikuti   sanksi  telah  dibuat  dan  mekanisme
                  penghasilan CFC   International Best Practice          pengawasan  juga diperketat  dari sisi
                  didasarkan atas                                        arus barang maupun arus uang.
                 penghasilan neto   Pada  akhir  Juni,  pemerintah  merevisi
                 setelah pajak atas   ketentuan  pajak  terkait  perusahaan  di   Terdapat  tiga  macam sanksi  yang
              penghasilan tertentu   luar negeri yang dikendalikan oleh Wajib   dibuat. Pertama, eksportir  yang  tidak
                yang diperoleh dari   Pajak dalam negeri atau peraturan CFC.  menempatkan  DHE  SDA  ke  dalam
                 penghasilan pasif                                       rekening khusus DHE SDA dalam waktu
                            saja.  Ketentuan      terbaru      tertuang  setelah  bulan pendaftaran  pabean
                                   dalam  Peraturan  Menteri  Keuangan   ekspor dikenakan denda 0,5%.
                                   Nomor  No. 93/PMK.03/2019  tentang
                                   Perubahan atas  Peraturan Menteri     Kedua, eksportir menggunakan DHE SDA
                                   Keuangan  Nomor  107/PMK.03/2017      pada  rekening  khusus  DHE  SDA untuk
                                   tentang  Saat  Diperolehnya  Dividen  dan   pembayaran bea keluar dan  pungutan
                                   Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak   lain  di  bidang  ekspor, pinjaman,  impor
                                   dalam Negeri  atas  Penyertaan  Modal   dan keuntungan dividen atau keperluan
                                   pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain   lain  dari penanaman  modal dikenakan
                                   Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di   sanksi 0,25%.
                                   Bursa  Efek  (PMK  No. 93/2019). Dalam
                                   aturan  terbaru tersebut,  perhitungan   Ketiga,  eksportir  yang    tidak
                                   penghasilan  CFC  didasarkan  atas    membuat  escrow account  atau  tidak
                                   penghasilan  neto setelah  pajak  atas   memindahkan  escrow account  di  luar
                                   penghasilan tertentu yang diperoleh dari   negeri  pada bank  yang  melakukan
                                   penghasilan pasif saja.               kegiatan  usaha dalam valuta  asing
                                                                         eksportir dikenakan sanksi administratif
                                                                         berupa     penundaan       pelayanan
                                                                         kepabeanan di bidang ekspor.


                                                                                                           21
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38