Page 38 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 38

INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT   Q2-2019












                             2           Bab





                                         Perluasan Basis Pajak dan

                                         Prospek Pajak Warisan

                                         di Indonesia























         Ketidakadilan sosial   Warisan  menjadi    topik    yang  Meskipun  demikian,  terdapat  urgensi
              yang berwujud   kontroversial  ketika  dikaitkan  dengan  yang  mendorong penerapan  pajak
            pada timpangnya   wacana perpajakan. Dari sudut pandang  warisan.  Ketidakadilan  sosial  yang
                kesempatan   efisiensi ekonomi, pajak warisan dinilai  berwujud pada timpangnya kesempatan
        (unequal opportunity)   mendistorsi pilihan dalam pemanfaatan  (unequal  opportunity)  antarlapisan
                antarlapisan   terhadap  aset  yang  akan  diwariskan.   ekonomi masyarakat  merupakan salah
                                                                23
        ekonomi masyarakat
            merupakan salah   Selain  itu,  tidak  sedikit  pula  yang  satu  kondisi  yang  mendorong perlunya
           satu kondisi yang   beranggapan  bahwa sebagai  aset  pemajakan      terhadap   harta   yang
         mendorong perlunya   keluarga (family  asset),  harta  yang  diwariskan  antargenerasi.   Selain  itu,
                                                                                           25
         pemajakan terhadap   diwariskan seseorang kepada keturunan  pajak warisan juga dianggap dapat turut
       harta yang diwariskan   atau  anggota  keluarganya tidak  patut  berperan dalam mengatasi ketimpangan
              antargenerasi.  dipajaki.  Kedua persepsi tersebut  kepemilikan kekayaan. 26
                                     24
                             biasanya    melandasi   penentangan
                             pihak-pihak tertentu yang menyebabkan   Studi  yang  dilakukan  oleh  Pikkety
                             penerapan pajak warisan sulit diterima.  mengkonfirmasi   bahwa    warisan
                                                                   merupakan salah satu kontributor utama
                                                                   terhadap   ketimpangan   kepemilikan
                                                                   aset  kekayaan.   Akumulasi  kekayaan
                                                                                 27

                             23     Lihat Christophe Chamley, “Optimal Taxation of Capital Income in General Equilibrium with Infinite
                                   Lives”, Econometrica No. 54(3) (1986): 607-622. Lihat juga Emmanuel Farhi dan Ivan Werning,
                                   “Progressive Estate Taxation”, Quarterly Journal of Economics No. 125(2) (2010): 635-673.
                             24    Jens Beckert, “The Social Contract Revisited: Why is the Inheritance Tax so Controversial?”, The
                                   Foundation for Law, Justice and Society (2008): 4.
                             25    Mikael Elinder, Oscar Erixson, dan Daniel Waldenstrom, “Inheritance and Wealth Ineity: Evidence
                                   from Population Registers”, Uppsala Center for Fiscal Studies Working Paper No. 3 (2015): 2-3.
                             26    Matthias Wrede, “Fair Inheritance Taxation in the Presence of Tax Planning,” Journal of Behavioral
                                   and Experimental Economics Vol. 51 (2014): 12.
                             27    Thomas  Pikkety,  “On  the  Long-Run  Evolution  of  Inheritance:  France  1820-2050”,  Tidak
                                   Dipublikasikan  (2009),  sebagaimana  dikutip  oleh  Anthony  B.  Atkinson,  Thomas  Pikkety,  dan



            26
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43