Page 41 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 41

Perluasan Basis Pajak dan Prospek Pajak Warisan di Indonesia




                  Gambar 6 Distribusi dan Proporsi Negara yang Menerapkan Pajak Warisan berdasarkan Kawasan



















                             Afrika           Eropa          Amerika            Asia      Australia dan Osenia

                  Sumber: diolah DDTC Fiscal Research dari data IBFD per Januari 2018. Proporsi jumlah negara yang menerapkan pajak warisan
                  terhadap total negara yang disurvei dalam kawasan dapat dilihat pada angka yang berada di dalam kurung.
                  Gambar 7 Distribusi Negara berdasarkan Subjek Pajak Warisan




















                      Penerima warisan baik   Penerima warisan   Penerima warisan,   Pemberi warisan  Tidak diketahui
                    residen (atas seluruh harta   yaitu residen atas   tidak diketahui
                    yang berlokasi di dalam dan  harta yang berada di   detailnya
                    luar yurisdiksi) maupun non- dalam maupun di luar
                     residen (selama pemberi   yurisdiksi
                     waris ataupun lokasi harta
                      berlokasi di yurisdiksi
                         bersangkutan).

                  Sumber: diolah DDTC Fiscal Research dari data IBFD per Januari 2018
               Berdasarkan subjek  Gambar  6  menunjukkan  komparasi  Dengan  kata  lain,  kebanyakan  negara
             pajaknya, kebanyakan  penerapan  pajak  warisan  berdasarkan  menerapkan  prinsip  pengenaan  secara
             negara membebankan    kawasan.                              luas  dari sudut  pandang  penerima
                pajak warisan atas                                       warisan.   Penerapan   dengan   cara
                 penerima warisan                                        demikian  paling  banyak ditemukan
               baik atas harta yang   Dari 77 negara yang menerapkan pajak   di  negara-negara  Eropa  dan  Afrika.
                  berada di dalam   warisan,  berdasarkan  subjek  pajaknya,
             maupun di luar negara   kebanyakan  negara  membebankan     Beberapa negara Amerika Latin, seperti
                         tersebut.  pajak  warisan atas  penerima warisan   Bolivia,  Guatemala,  Montenegro,  dan
                                   baik  atas  harta  yang  berada di  dalam   Venezuela  hanya  menerapkan  pajak
                                   maupun  di  luar  negara  tersebut.  Tidak   warisan  atas  harta  yang  terletak  di
                                   hanya  itu,  pajak  warisan  akan  tetap   dalam  negeri.  Hal  ini  dapat  dicermati
                                   dikenakan  ketika  penerima warisan   lebih lanjut pada Gambar 7.
                                   bukan  merupakan  SPDN  sedangkan
                                   pemberi warisan ataupun harta warisan  Berkaitan dengan metode penghitungan
                                   berdomisili/  terletak  di  dalam  negara  asetnya, mayoritas negara menilai harta
                                   tersebut.                             warisan  berdasarkan  harta  bersih  (net
                                                                         asset)  yang  dihitung  berdasarkan  nilai





                                                                                                           29
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46