Page 42 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 42
INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2019
Gambar 8 Distribusi Negara berdasarkan Metode Penghitungan Basis Pajak Warisan
Harta warisan Harta warisan bruto Tergantung dari Tidak diketahui
bersih karakteristik dan
jenis harta
Sumber: diolah DDTC Fiscal Research dari data IBFD per Januari 2018
Berkaitan dengan pasar (market value). Hanya terdapat Pada aspek pencegahan pemajakan
metode penghitungan 3 dari total 77 negara yang diketahui berganda atas harta warisan, belum
asetnya, mayoritas menggunakan nilai bruto (gross value) banyak negara yang memiliki solusi
negara menilai harta dari harta yang diwariskan dalam untuk mengeliminasinya, terutama
warisan berdasarkan metode penghitungannya. Ketiga negara negara-negara di Afrika yang tergolong
harta bersih (net
asset) yang dihitung tersebut ialah Guatemala, Ukraina, dan negara berpendapatan rendah. Jumlah
berdasarkan nilai Pantai Gading. negara yang memiliki solusi bilateral
pasar (market value). melalui P3B masih sangat terbatas.
Selain nilai pasar, terdapat pula metode
penilaian harta yang akan diwariskan Negara-negara yang memiliki solusi
dengan menggunakan nilai deklarasi. secara unilateral melalui sistem kredit
Negara yang menerapkan metode atas pajak warisan pada umumnya
valuasi ini di antaranya ialah Chile, berasal dari Eropa, seperti Belgia,
Republik Kongo, dan Pantai Gading. Prancis, Jerman, Irlandia, Denmark,
Studi perbandingan terkait metode Italia, dan Yunani. Selain itu, terdapat
penghitungan basis pajak warisan serta juga beberapa negara non-Eropa lainnya
metode valuasi asetnya dapat dilihat yang menerapkan metode kredit pajak
lebih lanjut pada Gambar 8 dan Gambar untuk menghindari pemajakan berganda
9. atas warisan ini, yaitu Chile, Jepang,
Madagaskar, dan Filipina. Distribusi
Beberapa negara menerapkan penerapan skema pencegahan
progresivitas tarif berdasarkan jumlah pemajakan berganda atas warisan di
anak di mana apabila jumlah anak berbagai negara dapat dilihat pada
semakin banyak maka tarif pajaknya Gambar 11.
akan menjadi semakin besar, namun
Pada aspek diikuti dengan keringanan pajak yang C. Justifikasi Penerapan di
pencegahan semakin besar pula. Negara-negara
pemajakan berganda yang menerapkan metode demikian Indonesia
atas harta warisan, antara lain Chad, Mali, dan Niger.
belum banyak Berkaitan dengan rencana pemajakan
negara yang atas warisan, setidaknya terdapat lima
memiliki solusi untuk Penerapan tarif tunggal (flat rate) atas argumentasi utama terkait mengapa
mengeliminasinya, pajak warisan sendiri kebanyakan
diterapkan di negara-negara Afrika, pajak warisan dapat dan perlu untuk
seperti Djibouti, Guinea, Guinea-Bissau, diterapkan di Indonesia.
Republik Dominika, Madagaskar, dan
Zimbabwe. Selain itu, beberapa negara Kondisi Ketimpangan di Indonesia
Asia, seperti Vietnam, dan Thailand
juga menerapkan tarif tunggal untuk Ketimpangan ekonomi telah menjadi
pemajakan atas warisan. Distribusi persoalan umum dalam menghambat
penerapannya dapat dilihat pada pembangunan suatu negara, baik dari
Gambar 10.
segi ekonomi maupun sosial. Beberapa
30