Page 42 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 42

INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT   Q2-2019




            Gambar 8 Distribusi Negara berdasarkan Metode Penghitungan Basis Pajak Warisan
















                      Harta warisan     Harta warisan bruto    Tergantung dari       Tidak diketahui
                         bersih                                karakteristik dan
                                                                 jenis harta

            Sumber: diolah DDTC Fiscal Research dari data IBFD per Januari 2018

           Berkaitan dengan  pasar  (market value).  Hanya  terdapat  Pada  aspek  pencegahan  pemajakan
        metode penghitungan   3  dari  total  77  negara  yang  diketahui  berganda  atas  harta  warisan,  belum
          asetnya, mayoritas   menggunakan  nilai  bruto (gross value)  banyak  negara  yang  memiliki  solusi
         negara menilai harta   dari  harta  yang  diwariskan  dalam  untuk   mengeliminasinya,   terutama
        warisan berdasarkan   metode penghitungannya. Ketiga negara  negara-negara  di  Afrika  yang  tergolong
            harta bersih (net
         asset) yang dihitung   tersebut  ialah  Guatemala,  Ukraina,  dan  negara  berpendapatan  rendah.  Jumlah
            berdasarkan nilai   Pantai Gading.                     negara yang  memiliki  solusi  bilateral
        pasar (market value).                                      melalui P3B masih sangat terbatas.
                             Selain nilai pasar, terdapat pula metode
                             penilaian  harta  yang  akan  diwariskan  Negara-negara yang memiliki  solusi
                             dengan  menggunakan  nilai  deklarasi.  secara unilateral melalui  sistem  kredit
                             Negara yang menerapkan  metode  atas  pajak  warisan  pada umumnya
                             valuasi  ini  di  antaranya  ialah  Chile,  berasal  dari  Eropa,  seperti  Belgia,
                             Republik  Kongo,  dan  Pantai  Gading.  Prancis,  Jerman,  Irlandia,  Denmark,
                             Studi  perbandingan  terkait  metode  Italia,  dan  Yunani.  Selain  itu,  terdapat
                             penghitungan basis pajak warisan serta  juga beberapa negara non-Eropa lainnya
                             metode valuasi  asetnya  dapat  dilihat  yang menerapkan  metode kredit  pajak
                             lebih lanjut pada Gambar 8 dan Gambar  untuk menghindari pemajakan berganda
                             9.                                    atas  warisan  ini,  yaitu  Chile,  Jepang,
                                                                   Madagaskar,  dan  Filipina.  Distribusi
                             Beberapa      negara     menerapkan   penerapan      skema     pencegahan
                             progresivitas  tarif berdasarkan jumlah   pemajakan  berganda  atas  warisan di
                             anak  di  mana  apabila  jumlah  anak   berbagai  negara  dapat  dilihat  pada
                             semakin  banyak  maka tarif  pajaknya   Gambar 11.
                             akan  menjadi  semakin  besar,  namun
                 Pada aspek  diikuti  dengan  keringanan  pajak  yang   C. Justifikasi Penerapan di
                pencegahan   semakin  besar  pula.  Negara-negara
        pemajakan berganda   yang  menerapkan  metode  demikian        Indonesia
          atas harta warisan,   antara lain Chad, Mali, dan Niger.
               belum banyak                                        Berkaitan  dengan  rencana  pemajakan
                negara yang                                        atas  warisan,  setidaknya  terdapat  lima
        memiliki solusi untuk   Penerapan  tarif  tunggal  (flat  rate)  atas   argumentasi  utama  terkait  mengapa
          mengeliminasinya,  pajak  warisan  sendiri  kebanyakan
                             diterapkan  di  negara-negara  Afrika,   pajak  warisan  dapat  dan  perlu untuk
                             seperti  Djibouti,  Guinea,  Guinea-Bissau,   diterapkan di Indonesia.
                             Republik  Dominika,  Madagaskar,  dan
                             Zimbabwe.  Selain  itu,  beberapa  negara   Kondisi Ketimpangan di Indonesia
                             Asia,  seperti  Vietnam,  dan  Thailand
                             juga menerapkan  tarif tunggal  untuk   Ketimpangan  ekonomi telah  menjadi
                             pemajakan  atas  warisan.  Distribusi   persoalan  umum dalam  menghambat
                             penerapannya    dapat  dilihat  pada  pembangunan  suatu  negara,  baik  dari
                             Gambar 10.
                                                                   segi ekonomi maupun sosial. Beberapa


            30
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47