Page 47 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 47

Perluasan Basis Pajak dan Prospek Pajak Warisan di Indonesia




                   Kerjasama AEoI   hanya  sekitar  20%  saja  yang  diketahui  Berbagai  kebijakan  tersebut  umumnya
                  yang mendorong   oleh  otoritas  pajak  negara nasabah  bertujuan  untuk  meningkatkan  daya
                      transparansi   tersebut.  Dana tersebut  mayoritas  saing  sumber daya  manusia  dan
                 kepemilikan harta   diletakkan di Swiss. Untuk Kawasan Asia  mencegah brain drain.
                kekayaan sehingga   sendiri,  tempat  favorit  untuk  memarkir
                menjadi salah satu   dana  tersebut  ada  di  Singapura  dan
                 faktor pendukung                                        Ketiga,  adanya  diskusi  yang  semakin
                                             51
                  penerapan pajak   Hong Kong.                           intens  tentang  upaya-upaya  mencegah
                         warisan.                                        aliran  dana  gelap  (illicit  financial  flow).
                                   Mencermati  hal  tersebut,  saat  ini  Aliran dana gelap sendiri telah menjadi
                                   telah  terbentuk  kerjasama  global  di  fenomena  umum yang  mengambil
                                   bidang  pertukaran  informasi  yang  perhatian   negara-negara   di   dunia,
                                   mencakup  pertukaran  secara  otomatis,  baik  negara  maju maupun negara
                                   berdasarkan  permintaan  dan  secara  berkembang.  Fenomena  ini  seringkali
                                   spontan.  Informasi yang dipertukarkan  didefinisikan   sebagai   “uang   yang
                                           52
                                   dalam kerangka kerjasama tersebut juga  diperoleh, ditransfer ataupun digunakan
                                   tidak terbatas atas informasi keuangan  secara ilegal”.
                                                                                     55
                                   berdasarkan common reporting standard
                                   (CRS), tetapi juga mencakup pertukaran   Aliran  dana  gelap  sendiri  dapat  dibagi
                                   informasi atas  tax  ruling,  laporan  per   menjadi  dua  cakupan,  yaitu:  (i)  dana
                                   negara (CbCR), serta informasi BO.    hasil  tindak  kriminal  (misalnya  korupsi,
                                                                         penyalahgunaan    kekuasaan     atau
                                   Kedua,    terdapat    perkembangan  kejahatan  yang terorganisir)  serta  (ii)
                                   terkait  tren  kebijakan  pajak  dalam  dana  yang  didapatkan  secara legal
                                   rangka  mencegah  perubahan  status  tetapi  dapat  menjadi  ilegal  karena
                                   SPDN.  Fenomena  perubahan  status  dipergunakan untuk pembiayaan tindak
                                   SPDN    diperkitakan   akan   semakin  ilegal  (misalnya pendanaan  terorisme)
                                   meningkat  seiring  dengan  kesulitan  atau  pemindahan  dana  secara  ilegal
                                   penyembunyian harta atau penghasilan  (misalnya  pelanggaran  hukum pajak
                                   di era transparansi kecuali apabila para  atau trade mispricing).
                                   pemilik  penghasilan  ataupun  harta
                                   juga  turut  berpindah  menjadi  SPDN  di   Lebih lanjut, terdapat pandangan bahwa
                                   yurisdiksi  lokasi  disembunyikannya  aliran  dana  gelap  dapat  mengurangi
                                   harta. 53                             kemampuan atau kapasitas suatu negara
                                                                         untuk meningkatkan penerimaan pajak.
                                   Kebijakan yang diambil bisa bermacam-  Salah satu argumentasinya ialah bahwa
                                   macam, mulai dari adanya perubahan ke  aliran  dana  gelap  dapat  memindahkan
                                   hybrid tax system dengan membebaskan  sumber ekonomi  dari  satu  yurisdiksi
                                   pajak  warisan dari system  worldwide,  ke  yurisdiksi  lain,  misalnya  ke  negara-
                                   pengenaan  exit tax,  adanya   re-entry  negara  tax  havens sehingga  terdapat
                                   charge, hingga perpanjangan kewajiban  potensi pemajakan yang hilang.
                                   pelaporan  pajak.  Bahkan,  kebijakan-
                                   kebijakan  tersebut    tetap   dapat  Fenomena ini juga banyak terjadi di suatu
                                   diterapkan  ketika  seseorang  tidak  lagi   negara  dikarenakan  besarnya  shadow
                                   menjadi  SPDN  di  suatu  yurisdiksi.    economy sebagai  sektor ekonomi
                                                                      54

                                   51    Hal  ini  terkonfirmasi  dari  data  deklarasi  dan  repatriasi  dana  amensti  pajak  Indonesia.  Selain
                                         itu, perlu juga diperhatikan bahwa kedua negara tersebut juga memperoleh peringkat 8 dan 10
                                         teratas dari Corporate Tax Haven Ranking 2019 yang dirilis oleh Tax Justice Network.
                                   52    Lihat Deborah, “Pertukaran Informasi untuk Tujuan Perpajakan,” dalam Darussalam dan Danny
                                         Septriadi, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Jakarta:
                                         DDTC, 2017).
                                   53    Reuven Avi-Yonah, “And Yet It Moves: Taxation and Labor Mobility in the Twenty-First Century”
                                         dalam Reuven Avi-Yonah dan Joel Slemrod, Taxation and Migration, (Alphen aan den Rijn: Wolters
                                         Kluer, 2015), 45-56.
                                   54    Nolan Cormac Sharkey, “Tax Treaties and Temporary Residence for Individuals: Tax Abuse? –
                                         Focus on the Rules in Australia, China (People’ s Rep.) and Singapore in the Context of the Tax
                                         Treaties between These States and with India, Japan, Korea (Rep.) and the United Kingdom?”
                                         Bulletin for International Taxation (Februari 2015).
                                   55    Dengan pengertian uang sebagai dana atau aset Dev Kar dan Joseph Spanjers, “Illicit Financial
                                         Flows from Developing Countries: 2004-2013,” Global Financial Integrity Report (2015): 1.




                                                                                                           35
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52